Rabu, 30 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Keraguan Najis Saat Salat: Teruskan atau Ulangi?

by ilham
8 jam ago
in Artikel, Berita, Hukum Islam
Reading Time: 4 mins read
A A
sujud sebagai bagian dari rukun salat

Dalam ibadah salat, kesucian merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi. Baik suci badan, pakaian, maupun tempat salat, semuanya menjadi bagian dari syarat sah salat yang tidak boleh diabaikan.

Namun dalam praktiknya, muncul pertanyaan yang cukup sering: bagaimana bila saat hendak atau sedang salat, muncul keraguan apakah pakaian yang dikenakan terkena najis atau tidak? Apakah salatnya tetap dilanjutkan, atau harus dibatalkan dan diulang?

Pertanyaan semacam ini sebenarnya tidak sekadar teknis. Ia menyentuh prinsip-prinsip mendasar dalam fikih. Karena itu, penting untuk memahami kasus ini secara utuh dan tidak tergesa-gesa menyimpulkan.

Prinsip yang Perlu Diperhatikan dalam Memandang Najis

Pertama, ketika seseorang mengetahui secara pasti bahwa ada najis di tubuh, pakaian, atau tempat salat sebelum salat dimulai, maka wajib baginya untuk membersihkannya terlebih dahulu. Jika tidak, salatnya tidak sah karena tidak memenuhi syarat. Namun, cara pembersihannya tergantung pada jenis najisnya.

MateriTerkait

Haedar Nashir: Pak Rosyad Sholeh adalah Kamus Muhammadiyah yang Lengkap

Tokoh Muhammadiyah Rosyad Sholeh Tutup Usia

Apakah Khutbah Jumat harus dengan Bahasa Arab?

Misalnya, jika najisnya ringan seperti air kencing bayi yang belum makan selain ASI yang dalam fikih disebut najis mukhaffafah maka cukup diperciki air hingga basah. Jika najisnya termasuk mutawassithah seperti kotoran ayam, maka najisnya dibersihkan terlebih dahulu lalu disiram air. Sedangkan jika najisnya berat seperti jilatan anjing (najis mughalazhah), maka harus dicuci tujuh kali, salah satunya menggunakan tanah atau bahan yang serupa.

Namun, berbeda halnya jika seseorang sudah berwudu dan bersiap salat, lalu muncul keraguan tentang kesucian pakaiannya. Dalam hal ini, tidak serta-merta ia wajib membatalkan salat. Fikih menetapkan kaidah penting:

الأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ

“Asal sesuatu tetap sebagaimana keadaannya semula.”

Artinya, selama tidak ada bukti kuat bahwa pakaian itu benar-benar terkena najis, maka statusnya tetap dianggap suci. Keraguan semata tidak cukup untuk menggugurkan hukum asal. Maka salat tetap boleh dilanjutkan.

Kondisi Ketika Terkena Najis Pada Perkara yang Bisa Dilepas

Lain halnya bila seseorang sedang dalam salat lalu mendapati najis pada bagian pakaian yang masih mungkin dilepas, seperti sandal, peci, atau surban. Maka dalam kondisi demikian, salat tetap sah selama najis itu segera dihilangkan.

Nabi Saw sendiri pernah mengalami hal serupa. Dalam hadis riwayat Ahmad disebutkan:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فَخَلَعَ نَعْلَيْهِ فَخَلَعَ النَّاسُ نِعَالَهُمْ فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ لِمَ خَلَعْتُمْ نِعَالَكُمْ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ رَأَيْنَاكَ خَلَعْتَ فَخَلَعْنَا قَالَ إِنَّ جِبْرِيلَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ بِهِمَا خَبَثًا فَإِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَقْلِبْ نَعْلَهُ فَلْيَنْظُرْ فِيهَا فَإِنْ رَأَى بِهَا خَبَثًا فَلْيُمِسَّهُ بِالْأَرْضِ ثُمَّ لِيُصَلِّ فِيهِمَا [رواه أحمد]

“Dari Abu Sa’id al-Khudriy (diriwayatkan) bahwasannya Nabi saw salat kemudian melepas sandalnya dan orang-orang pun ikut melepas sandal mereka, ketika selesai beliau bertanya: Mengapa kalian melepas sandal? Mereka menjawab: Wahai Rasulullah, kami melihat engkau melepas sandal maka kami juga melepas sandal kami, ” beliau bersabda: “Sesungguhnya Jibril menemuiku dan mengabarkan bahwa ada kotoran di kedua sandalku, maka jika di antara kalian mendatangi masjid hendaknya ia membalik sandalnya lalu melihat apakah ada kotorannya, jika ia melihatnya maka hendaklah ia gosokkan kotoran itu ke tanah, setelah itu hendaknya ia salat dengan mengenakan keduanya.” [HR. Ahmad].

Nabi Saw saat salat melepas sandalnya. Para sahabat ikut melepas sandal mereka. Ketika salat usai, Nabi bertanya mengapa mereka melepas sandal. Mereka menjawab karena melihat beliau melakukannya. Nabi Saw menjelaskan bahwa Jibril telah memberitahunya bahwa pada sandal itu ada najis, dan beliau pun langsung melepasnya. Lalu beliau mengajarkan, jika seseorang hendak ke masjid, hendaknya membalik sandalnya untuk melihat apakah ada najis. Jika ada, cukup digosokkan ke tanah, lalu ia tetap bisa salat mengenakan sandal tersebut.

Pengecualian Hukum saat Kondisi Tidak Memungkinkan

Namun, apabila najis itu berada di bagian pakaian yang tidak memungkinkan untuk segera dilepas, seperti baju, celana, atau sarung, maka salatnya wajib dibatalkan. Setelah najis dibersihkan, salat harus diulang karena syarat kesucian tidak terpenuhi.

Dalam hal ini, keberlangsungan salat tidak dapat dipertahankan karena tidak ada cara untuk menghilangkan najis di tengah-tengah pelaksanaan.

Berbeda pula keadaannya bila seseorang baru mengetahui keberadaan najis setelah salat selesai dilakukan. Maka dalam hal ini, salatnya tetap sah dan tidak perlu diulang. Sebab, dalam hukum Islam, tidak ada kewajiban atas sesuatu yang tidak diketahui saat itu.

Hal ini dianalogikan dengan hadis tentang sahabat yang salat dengan tayamum karena tidak menemukan air, lalu baru menemukan air setelah salat. Nabi Saw tidak memerintahkan untuk mengulang salatnya.

Maka mafhum muwafaqah dari hadis ini memberi pemahaman bahwa ketidaktahuan terhadap najis hingga salat selesai bukanlah alasan untuk mengulang ibadah.

 

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Hukum Mengenakan Pakaian Terkena Najis Ketika Shalat”, dalam Majalah Suara Muhammadiyah No 15 Tahun 2020.

Tags: NajissalatSyariat Islam
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Apakah Khutbah Jumat harus dengan Bahasa Arab?

Next Post

Tokoh Muhammadiyah Rosyad Sholeh Tutup Usia

Baca Juga

gambar berjabat tangan oleh laki-laki dan perempuan
Artikel

Hukum Berjabat Tangan dengan Non-Mahram, Bolehkah?

14/07/2025
Makmum Masbuk Salat Jenazah, Melengkapi Takbir atau Tidak?
Berita

Jika Imam Melakukan Qunut Salat Subuh, Bagaimana Sikap Kita sebagai Makmum?

25/06/2024
Lima Cara Praktis Agar Salat Berkualitas
Berita

Lima Cara Praktis Agar Salat Berkualitas

21/05/2024
Berikut Lokasi Salat Idulfitri 1445 H Muhammadiyah di Jawa Tengah
Berita

Berikut Lokasi Salat Idulfitri 1445 H Muhammadiyah di Banten

09/04/2024
Next Post
Tokoh Muhammadiyah Rosyad Sholeh Tutup Usia

Tokoh Muhammadiyah Rosyad Sholeh Tutup Usia

Haedar Nashir: Pak Rosyad Sholeh adalah Kamus Muhammadiyah yang Lengkap

Haedar Nashir: Pak Rosyad Sholeh adalah Kamus Muhammadiyah yang Lengkap

BERITA POPULER

  • Cerita Sekretaris PWM Jatim Diminta Pemuka Agama Katolik Mendirikan Kampus Muhammadiyah di Papua Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Nasab dan Tanggungjawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Tidak Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Islam Agama Universal, Mengapa Al-Qur’an Diturunkan dalam Bahasa Arab?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafiq Mughni: KHGT Hasil Ijtihad Muhammadiyah untuk Menyatukan Persaudaraan Umat Islam se-Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wacana Peleburan BPKH dengan BP Haji, Kiai Saad: Pegang Prinsip Maslahat dan Kajian Mendalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Habib Ja’far: Muhammadiyah Harus Terus Lanjutkan Jejak Kepeloporan Kiai Dahlan dalam Isu Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjadi Mukhlis di Tengah Godaan Munafik: Tafsir Al-Baqarah ayat 204-207

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Bakal Mendirikan Universitas di Provinsi Papua Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temui PP Muhammadiyah, BSI Bahas Kerjasama Pemberdayaan Ekonomi Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.