Selasa, 8 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Mengenal Bid’ah dalam Pandangan Muhammadiyah

by ilham
3 bulan ago
in Artikel, Berita, Hukum Islam
Reading Time: 3 mins read
A A
Doa Khusus Saat Malam Lailatul Qadar

Kata “bid’ah” sering kali menggema, menyulut perdebatan. Secara bahasa, bid’ah berasal dari akar kata Arab “al-bida’”, yang merujuk pada penciptaan sesuatu yang baru, tanpa ada contoh sebelumnya. Ia adalah ungkapan untuk hal yang ditemukan atau diciptakan tanpa preseden.

Namun, dalam ranah syariat, bid’ah memiliki wajah yang lebih kompleks. Imam As-Syatiby, dalam Al-I’tisham, mendefinisikannya sebagai jalan atau cara dalam agama yang dibuat-buat, menyerupai ajaran syariat, dengan maksud berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala. Bid’ah, dengan demikian, bukan sekadar inovasi, melainkan inovasi yang berpotensi menyimpang dari koridor syariat.

Sebuah hadis yang sering dikutip dalam soal ini adalah sabda Rasulullah SAW:

كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ وَكُلُّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ

“Setiap bid’ah adalah sesat, dan setiap kesesatan tempatnya di neraka”.

MateriTerkait

Haedar Nashir Resmikan RSU Assakinah Medika PCM Sepanjang

Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

Kalender Hijriah Global Tunggal: Langkah Bersejarah Muhammadiyah untuk Persatuan Umat

Kalimat ini terdengar tegas, namun apakah benar setiap bentuk bid’ah tanpa terkecuali adalah sesat? Para ulama besar menawarkan penjelasan yang membumi.

Imam Nawawi, dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, menegaskan bahwa lafadz “kullu” (setiap) dalam hadis ini bersifat umum, namun bermakna khusus, merujuk pada sebagian besar bid’ah. Dengan kata lain, tidak semua bid’ah adalah sesat; ada ruang untuk pengecualian.

Ibnu Hajar Al-Asqalani, dalam Fathu al-Bari, menambahkan bahwa bid’ah yang sesat adalah yang tidak memiliki dalil dari syariat, baik secara umum maupun khusus. Inovasi yang selaras dengan semangat syariat, dengan demikian, dapat diterima.

Untuk memahami batasan ini, kita dapat menilik teladan Rasulullah SAW dalam menyikapi perbuatan baru para sahabat. Beliau menunjukkan kearifan yang luar biasa. Ketika Usman bin Mazh’un berniat tabattul atau membujang seumur hidup demi ibadah, Rasulullah melarangnya, menegaskan bahwa sunnah menikah adalah jalan yang lebih seimbang. Nabi Saw juga membenci sikap berlebihan dalam ibadah, yang dapat mengganggu harmoni kehidupan.

Namun, di sisi lain, Rasulullah memperbolehkan inovasi yang tidak menyimpang. Bilal bin Rabah, misalnya, berwudhu setiap kali batal sebagai komitmen pribadi, dan Rasulullah tidak melarangnya. Seorang sahabat pernah berdoa dengan lafadz baru yang tidak pernah didengar beliau, dan Rasulullah membiarkannya. Abu Sa’id Al-Khudri meruqyah orang yang digigit ular, dan beliau memujinya. Bahkan, dalam kasus perbedaan pendapat tentang shalat saat menyerbu Bani Quraizhah, Rasulullah membenarkan kedua kelompok sahabat yang memiliki pendekatan berbeda. Sikap ini menunjukkan bahwa inovasi yang sesuai dengan ruh syariat memiliki tempat dalam Islam.

Setelah wafatnya Rasulullah, para sahabat melanjutkan semangat ini dengan perbuatan baru yang kini menjadi pilar tradisi Islam. Khalifah Abu Bakar mengumpulkan Al-Qur’an untuk menjaga keutuhan wahyu Allah. Umar bin Khattab menginisiasi shalat tarawih berjamaah, yang kini menjadi tradisi Ramadan yang tak terpisahkan. Inovasi-inovasi ini diterima karena berpijak pada prinsip syariat dan bertujuan untuk kemaslahatan umat.

Pandangan Muhammadiyah Soal Bid’ah

Majelis Tarjih Muhammadiyah menawarkan pandangan yang tegas namun terukur tentang bid’ah. Menurut fatwanya, bid’ah adalah perbuatan atau perkataan yang dianggap sebagai ibadah ritual (umur ta’abbudiy) yang baru, tanpa perintah atau contoh dari Rasulullah SAW.

Bid’ah tidak mencakup urusan duniawi, seperti teknologi atau administrasi. Semua ibadah ritual harus berlandaskan nash-nash yang shahih, seperti shalat, zakat, puasa, dan haji, yang telah dijelaskan tata caranya oleh syariat.

Diskursus tentang bid’ah mengajarkan kita untuk bersikap bijak: tidak terburu-buru menghakimi setiap hal baru sebagai sesat, namun juga tidak sembarangan menerima inovasi tanpa landasan. Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barang siapa yang membuat perkara baru dalam agama kami yang bukan darinya, maka perkara itu tertolak”.

Kuncinya adalah memastikan bahwa setiap inovasi berakar pada Al-Qur’an, Sunnah, atau prinsip syariat. Dengan pendekatan ini, umat Islam dapat terus berinovasi menghadapi tantangan zaman tanpa kehilangan jati diri keimanan.

Bid’ah adalah cermin dinamika kehidupan umat: ia bisa menjadi penyimpangan jika tak berdasar, namun juga kebajikan jika selaras dengan ajaran syariat. Seperti kata pepatah, menjaga yang lama yang baik, mengambil yang baru yang lebih baik. Wallahu a’lam.

Referensi:

Ghoffar Ismail, “Bid’ah dalam Perspektif Muhammadiyah”, materi Pengajian Tarjih, https://tarjih.or.id/wp-content/uploads/2020/09/BID%E2%80%99AH-DALAM-PERSPEKTIF-MUHAMMADIYAH.pdf, diakses pada Kamis, 17 April 2025.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Kader Muhammadiyah Ini Sukses Kembangkan Teknologi Radar untuk Kemhan RI

Next Post

Ajaran Islam Mengarahkan pada Pelestarian Air dan Lingkungan

Baca Juga

Haedar Nashir Resmikan RSU Assakinah Medika PCM Sepanjang
Berita

Haedar Nashir Resmikan RSU Assakinah Medika PCM Sepanjang

08/07/2025
Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis
Berita

Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

08/07/2025
Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025
Berita

Kalender Hijriah Global Tunggal: Langkah Bersejarah Muhammadiyah untuk Persatuan Umat

07/07/2025
Mengenal Istihālah dan Istihlāk dan Bagaimana Penerapannya dalam Hukum Islam
Berita

Muhammadiyah Kembangkan Ilmu Hukum Berbasis Nilai-Nilai Profetik

07/07/2025
Next Post

Ajaran Islam Mengarahkan pada Pelestarian Air dan Lingkungan

Buku ‘Saya Kembali ke Ru’yah’ Tidak Mengubah Hasil Musyawarah Tarjih Tentang Hisab

Viral Video Shalawatan Sambil Joget-joget, Berikut Tanggapan Majelis Tarjih

Peluncuran BTM AMMAN Link untuk Inklusivitas Keuangan Umat

Peluncuran BTM AMMAN Link untuk Inklusivitas Keuangan Umat

BERITA POPULER

  • Fungsionalisasi Islam untuk Membangun Tatanan Peradaban Lebih Baik

    Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalender Hijriah Global Tunggal: Langkah Bersejarah Muhammadiyah untuk Persatuan Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.