Kamis, 24 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Tidak Puasa, Perempuan Haid Tetap Bisa Membaca Al-Qur’an dan Mengikuti Kajian di Masjid

by ilham
5 bulan ago
in Berita, Hukum Islam
Reading Time: 3 mins read
A A

Ramadan selalu menjadi momen istimewa bagi umat Islam untuk meningkatkan ibadah, termasuk berpuasa, membaca Al-Qur’an, dan menghadiri kajian keagamaan. Namun, bagi perempuan yang sedang haid, sering muncul pertanyaan: bolehkah mereka tetap berinteraksi dengan Al-Qur’an atau bahkan memasuki masjid untuk mengikuti pengajian?

Keraguan ini kerap bersumber dari pemahaman atas ayat dalam surat Al-Waqi‘ah (56:79) yang berbunyi, laa yamassuhu illal-muthahharuun—“tidak ada yang menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci.” Namun, apakah ayat ini benar-benar melarang perempuan haid untuk membaca Al-Qur’an atau berada di masjid? Mari kita telaah lebih dalam dengan landasan yang jelas dan argumentasi yang seimbang.

Menurut Majelis Tarjih, larangan membaca Al-Quran lebih bersifat etika dan penghormatan terhadap kekudusan Al-Qur’an, bukan hukum syariat yang mutlak. Tidak ada hadis sahih yang secara eksplisit melarang orang berhadas besar membaca Al-Qur’an.

Sebaliknya, sebuah hadis sahih dari Aisyah radhiyallahu ‘anha menyatakan, “Adalah Nabi SAW menyebut nama Allah dalam segala keadaan” (HR. Muslim, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi). Jika berzikir kepada Allah diperbolehkan dalam segala kondisi, termasuk saat berhadas besar, maka membaca Al-Qur’an, yang pada dasarnya juga bentuk zikir, dapat pula dilakukan.

MateriTerkait

Habib Ja’far: Muhammadiyah Harus Terus Lanjutkan Jejak Kepeloporan Kiai Dahlan dalam Isu Kemanusiaan

Muhammadiyah Turki Ekspansi Dakwah Global, Persiapkan Markaz Dakwah

Jangan Dekati Zina: Demi Anak yang Tak Berdosa

Lalu, bagaimana dengan ayat laa yamassuhu illal-muthahharuun? Ayat ini diturunkan di Makkah, jauh sebelum mushaf Al-Qur’an disusun pada masa Khalifah Utsman bin Affan, sekitar 30 tahun kemudian. Mushaf baru benar-benar dicetak dan tersebar luas ke masyarakat sekitar 900 tahun setelah itu. Dengan demikian, ayat tersebut tidak merujuk pada larangan fisik menyentuh mushaf, melainkan pada makna yang lebih dalam.

Para mufassir menafsirkan al-muthahharuun sebagai orang-orang yang suci hatinya, yakni mereka yang beriman kepada Allah, menjalankan perintah-Nya, dan menjauhi larangan-Nya—bisa malaikat, manusia, atau keduanya. Jadi, kesucian dalam ayat ini lebih kepada keimanan dan ketakwaan, bukan semata-mata kebersihan fisik dari hadas atau najis.

Meski demikian, Majelis Tarjih tetap menganjurkan agar seseorang dalam keadaan suci, bebas dari hadas dan najis, serta berwudhu sebelum membaca Al-Qur’an, sebagai bentuk adab dan penghormatan terhadap kalam Allah. Pendapat ini sejalan dengan pandangan Ibnu Qayyim, yang menekankan pentingnya menjaga kemuliaan Al-Qur’an.

Namun, dalam konteks perempuan haid yang tidak berpuasa di bulan Ramadan, membaca Al-Qur’an tetap menjadi cara untuk mendekatkan diri kepada Allah, terutama jika dilakukan dengan niat tulus dan hati yang bersih. Dengan kata lain, meski tidak berpuasa, mereka tidak terputus dari keberkahan Ramadan selama masih berusaha mengisi waktu dengan ibadah yang sesuai kemampuan.

Masuk Masjid untuk Kajian

Para ulama terbagi dalam dua kubu. Sebagian melarang berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah dari Ummu Salamah, bahwa Rasulullah SAW menyatakan, “Sesungguhnya masjid tidak halal untuk orang junub dan tidak pula untuk orang haid.” Namun, Majelis Tarjih menyatakan hadis ini tidak sahih karena terdapat perawi majhul (tidak diketahui identitasnya), sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum.

Di sisi lain, hadis sahih dari Aisyah (HR. Muslim) menyebutkan bahwa Nabi SAW memintanya mengambil sajadah dari masjid saat ia sedang haid, dan hanya berkata, “Haidmu tidak di tanganmu.” Ini menunjukkan bahwa haid adalah kondisi alami yang tidak menghalangi kehadiran di masjid, selama tidak mengotori tempat ibadah.

Hadis lain (HR. Al-Bukhari) juga memperkuat pandangan ini: saat Aisyah haid dalam perjalanan haji, Nabi SAW tidak melarangnya masuk masjid, hanya melarangnya untuk thawaf. Bahkan, dalam peristiwa Id, perempuan haid diperbolehkan hadir di lapangan untuk mendengarkan khutbah, meski diminta menjauh dari shaf shalat.

Dari sini, Fatwa Tarjih menyimpulkan bahwa perempuan haid boleh memasuki masjid jika ada hajat, seperti mengikuti kajian, asalkan menjaga kebersihan dan tidak mengotori masjid.

Ramadan adalah bulan penuh rahmat, dan perempuan haid tidak perlu merasa tersisih. Meski tidak berpuasa, mereka tetap bisa membaca Al-Qur’an untuk meraih keberkahan dan menghadiri kajian di masjid untuk menambah ilmu. Yang terpenting, niat ibadah dan penghormatan kepada Allah menjadi landasan utama.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Tanya Jawab Agama Jilid II, Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, hal. 34-35.

Majalah Suara Muhammadiyah No. 5 tahun 2014.

Tags: Baca QuranPerempuan Haidpuasa
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Mencoba Menjadi Prof Haedar Nashir

Next Post

Wasathiyah Islam di Muhammadiyah Bergerak Dinamis dan Progresif

Baca Juga

Adakah Amalan Puasa Nishfu Syaban?
Berita

Ramadan Harus Dimanfaatkan untuk Meningkatkan Ketakwaan

06/03/2025
Songsong Masa Depan, Dadang Kahmad: Mahasiswa Baru Mesti Gemar Membaca!
Berita

Salat Ciri Khas Utama Orang Islam, Puasa adalah Ciri Orang Beriman

06/03/2025
Ketentuan dan Keutamaan Melaksanakan Puasa Syawal
Artikel

Setelah Puasa Tasua dan Asyura, Dianjurkan untuk Melanjutkan Puasa Sunah Lainnya

16/07/2024
Puasa Ramadan Telah Berakhir, Puasa Syawal Siap Dimulai
Artikel

Kapan Puasa Tasua dan ‘Asyura Dilakukan?

12/07/2024
Next Post
Wasathiyah Islam di Muhammadiyah Bergerak Dinamis dan Progresif

Wasathiyah Islam di Muhammadiyah Bergerak Dinamis dan Progresif

Pesan untuk Gen Z: Jangan Pernah Mencela Waktu

Merespon Fenomena Gen Z, Muhadjir Effendy Paparkan Hal Berikut

BPKH Berkolaborasi dengan Lazismu Dirikan Gedung Pusat Layanan Haji dan Umroh di Kemenag Aceh

BPKH Berkolaborasi dengan Lazismu Dirikan Gedung Pusat Layanan Haji dan Umroh di Kemenag Aceh

BERITA POPULER

  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Muhammadiyah Papua Barat Resmi Berdiri, Irwan Akib: Muhammadiyah Hadir untuk Semua Anak Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat: Pentingnya Membiasakan Ibadah kepada Anak Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.