MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Menjelang bulan Ramadan, umat Islam perlu memahami kewajiban qada dan fidyah agar dapat menjalankan ibadah dengan baik. Qada adalah kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan karena alasan tertentu, sedangkan fidyah adalah kompensasi bagi mereka yang tidak mampu berpuasa. Penting untuk memahami kedua hal ini agar tidak ada keraguan dalam menjalankan ibadah puasa.
Dalam pertemuan rutin karyawan PP Muhammadiyah, Rabu (19/2), anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Asep Shalahudin menekankan pembahasan terkait masalah qadla dan fidyah. Pembahasan ini dinilai sangat penting agar nanti ketika menjalankan ibadah puasa, tidak perlu khawatir atau banyak bertanya terkait pembahsan qadla dan fidyah.
Qada diwajibkan bagi mereka yang tidak berpuasa karena alasan uzur syar’i seperti sakit, dalam perjalanan, haid, atau kondisi tertentu lainnya. Selain itu, orang yang sengaja membatalkan puasa tanpa alasan juga wajib menggantinya. Apabila seseorang meninggal dunia dengan membawa utang puasa, maka walinya harus mengqadlanya karena bagaimanapun ini adalah masalah terkait utang dengan Allah swt. Qadla dapat dilakukan kapan saja sebelum Ramadan berikutnya, baik secara berturut-turut maupun terpisah.
Terkait puasa syawal dan qada, umat Islam yang memiliki utang puasa disarankan untuk mengqadlanya terlebih dahulu sebelum melaksanakan puasa Syawal, terutama bagi perempuan karena menjalani masa haid. Namun, bagi yang mampu, keduanya bisa dilakukan secara berurutan. Perlu dicatat bahwa puasa qadla tidak dapat digabung dengan puasa sunnah dalam satu niat.
Sementara itu, fidyah wajib dibayarkan oleh orang yang tidak mampu berpuasa dalam kondisi permanen, seperti lansia, orang yang sakit menahun, ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kesehatan dirinya atau bayinya, serta pekerja berat yang tidak memungkinkan untuk berpuasa. Fidyah dapat diberikan dalam bentuk makanan siap saji, bahan makanan, atau uang dengan nilai minimal Rp12.000 per kali makan.
Pembayaran fidyah dapat dilakukan di awal, tengah, atau akhir Ramadan, tetapi tidak boleh sebelum Ramadan dimulai. Dengan memahami aturan mengenai qada dan fidyah, umat Islam terlebih lagi warga Muhammadiyah dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang dan sesuai dengan tuntunan syariat Islam. (ain)