Sabtu, 2 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Menakar Keabsahan Syariat Sebelum Nabi Muhammad SAW dalam Perspektif Islam

by ilham
8 bulan ago
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
Enam Amalan yang Terkait Erat dengan Arah Kiblat

MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA — Dalam khazanah keilmuan Islam, konsep syar‘u man qablanā menjadi topik yang menarik sekaligus kompleks untuk dibahas. Secara terminologis, syar‘u man qablanā didefinisikan sebagai ketentuan-ketentuan hukum yang dibawa oleh para nabi terdahulu untuk umat mereka, sebelum diutusnya Nabi Muhammad SAW.

Dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (11/12), Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Sopa, mengatakan bahwa ketentuan yang dibawa para Rasul terdahulu ini sampai kepada umat Nabi Saw melalui berita yang benar dan dapat dipercaya. Namun, sejauh mana syariat nabi terdahulu berlaku bagi umat Islam masa kini menjadi perdebatan di kalangan ulama.

Beberapa syariat dari nabi terdahulu tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an maupun hadis. Sebagai contoh, aturan tertentu yang disebutkan dalam kitab Taurat dan Injil, seperti pengharaman lemak pada hewan tertentu bagi kaum Yahudi sebagaimana tercantum dalam surat Al-An’am ayat 146.

Namun, ujar Sopa, dalam syariat Islam, pengharaman makanan diatur berbeda, sebagaimana disebutkan dalam Al-An’am ayat 145. Dalam kasus ini, syariat terdahulu dinyatakan tidak berlaku bagi umat Islam, karena telah dibatalkan (nasakh).

MateriTerkait

Hukum Memakan Daging di Negara Minoritas Muslim

BPKH Gandeng ‘Aisyiyah Perkuat Literasi Keuangan Haji yang Transparan dan Syariah

Jadi yang Pertama, ‘Aisyiyah Ponorogo Launching Pusat Layanan Disabilitas Mentari

Sebaliknya, ada pula syariat nabi terdahulu yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan dinyatakan secara tegas berlaku bagi umat Islam. Contohnya adalah syariat puasa yang diwajibkan atas umat terdahulu, sebagaimana termaktub dalam surat Al-Baqarah ayat 183.

Demikian pula, syariat qishash yang dibawa oleh Nabi Musa AS, diabadikan dalam surat Al-Maidah ayat 45, dan menjadi bagian dari hukum Islam. Aturan ini diperkuat dalam surat Al-Baqarah ayat 178 yang mengatur tentang qishash dalam kasus pembunuhan.

Namun, terdapat wilayah abu-abu ketika syariat nabi terdahulu disebutkan dalam Al-Qur’an atau hadis, tetapi tidak dinyatakan secara tegas berlaku atau dibatalkan. Salah satu contohnya adalah ayat tentang qishash selain pembunuhan dalam surat Al-Maidah ayat 45. Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah hukum ini tetap relevan bagi umat Islam atau tidak.

Perbedaan pandangan juga terlihat dalam kasus seorang muslim yang membunuh orang kafir dzimmi. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa pelaku harus di-qishash, berdasarkan prinsip keadilan universal dalam surat Asy-Syura ayat 13. Sebaliknya, Mazhab Syafi’i menilai bahwa ayat Al-Maidah ayat 45 hanya berlaku bagi umat Yahudi dan tidak dapat diterapkan pada umat Islam.

Fenomena ini menunjukkan bahwa keberlakuan syariat terdahulu bagi umat Islam sangat bergantung pada konteks penyebutan dan penegasannya dalam Al-Qur’an dan hadis. Dalam ranah hukum Islam, kehati-hatian dalam memahami syar‘u man qablanā menjadi penting, agar tidak terjadi kekeliruan dalam menempatkan ketentuan hukum yang bersumber dari ajaran terdahulu.

Pada akhirnya, Sopa mengatakan bahwa setiap perdebatan ini tidak hanya menyoroti keindahan ragam pemikiran dalam Islam, tetapi juga menegaskan perlunya kajian mendalam dalam memahami relevansi syariat di masa lalu dengan kehidupan umat Islam saat ini.

 

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Muhammadiyah Hadirkan Ekosistem Keuangan Inklusif Melalui BTM

Next Post

Tafsir at-Tanwir: Upaya Muhammadiyah Menafsirkan Al-Qur’an 30 Juz Secara Kolektif

Baca Juga

Hukum Memakan Daging di Negara Minoritas Muslim
Artikel

Hukum Memakan Daging di Negara Minoritas Muslim

01/08/2025
BPKH Gandeng ‘Aisyiyah Perkuat Literasi Keuangan Haji yang Transparan dan Syariah
Berita

BPKH Gandeng ‘Aisyiyah Perkuat Literasi Keuangan Haji yang Transparan dan Syariah

01/08/2025
Jadi yang Pertama, ‘Aisyiyah Ponorogo Launching Pusat Layanan Disabilitas Mentari
Berita

Jadi yang Pertama, ‘Aisyiyah Ponorogo Launching Pusat Layanan Disabilitas Mentari

01/08/2025
Islam Melarang Melakukan Kekerasan dan Diskriminasi Terhadap Anak
Artikel

Hindari Jual Beli Anak, Pengangkatan Anak harus Lewat Jalur Hukum

01/08/2025
Next Post
Tafsir at-Tanwir: Upaya Muhammadiyah Menafsirkan Al-Qur’an 30 Juz Secara Kolektif

Tafsir at-Tanwir: Upaya Muhammadiyah Menafsirkan Al-Qur'an 30 Juz Secara Kolektif

Tafsir At-Tanwir Berupaya Mengintegrasikan Tradisi Klasik dan Modern

Tafsir At-Tanwir Berupaya Mengintegrasikan Tradisi Klasik dan Modern

Seratus Tahun Penolong Kesengsaraan Oemoem Muhammadiyah

Warga Muhammadiyah Harus Kedepankan Tradisi Tabayyun

BERITA POPULER

  • Perbedaan Antara Tilawah dan Tadarus Al Quran, Mana yang Lebih Baik?

    Jika Islam Agama Universal, Mengapa Al-Qur’an Diturunkan dalam Bahasa Arab?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir: Pak Rosyad Sholeh adalah Kamus Muhammadiyah yang Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafiq Mughni: KHGT Hasil Ijtihad Muhammadiyah untuk Menyatukan Persaudaraan Umat Islam se-Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengumuman Peserta Lulus Tes Wawancara Beasiswa S1 Al Azhar Jalur PP Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wacana Peleburan BPKH dengan BP Haji, Kiai Saad: Pegang Prinsip Maslahat dan Kajian Mendalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AUM Muhammadiyah Bukan Warisan Pribadi, Tapi Amanah Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warisan Kiai Dahlan: Spirit Kesederhanaan, Intelektualitas, dan Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Krusial Mu’allimaat Muhammadiyah: Warisan Abad ke-20 yang Terus Berjaya di Yogyakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temui PP Muhammadiyah, BSI Bahas Kerjasama Pemberdayaan Ekonomi Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.