MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Dalam Pengajian Tarjih yang diadakan Rabu (13/11), Ajengan Wawan Gunawan Abdul Wahid, Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, menjelaskan pandangannya tentang ijmak dalam Islam.
Ijmak, atau kesepakatan para ulama, menurutnya memiliki sejarah panjang dan kompleksitas yang menimbulkan berbagai interpretasi di kalangan ulama dari berbagai mazhab. Ajengan Wawan menyebutkan bahwa mazhab Hambali mengkritisi konsep ijmak yang dianggap hanya terjadi pada masa sahabat.
“Sesungguhnya, ijmak itu hanya terjadi pada masa sahabat saja,” ujarnya, merujuk pada kondisi di mana para sahabat Rasulullah SAW setelah era kekhalifahan Sayidina Umar mulai tersebar ke berbagai wilayah seperti Madinah, Mesir, Irak, Kufah, dan Basrah.
Contohnya, hadis tentang puasa enam hari di bulan Syawal tidak ditemukan di Madinah karena riwayatnya dibawa ke Irak oleh Abu Musa al-Asy’ari, dan kemudian tidak ditemukan oleh Imam Malik di Madinah.
Ajengan Wawan menjelaskan lebih lanjut bahwa meski ijmak memiliki berbagai pandangan, penting bagi umat Islam untuk tetap mengakui ijmak sebagai salah satu sumber hukum Islam yang kokoh. “Jika kita tidak menyepakati ijmak, pondasi hukum Islam akan tergeser dan mengalami dekadensi,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa ijmak dapat dibagi menjadi dua kategori: ijmak qat’i, yang wajib diketahui oleh masyarakat umum seperti kewajiban salat lima waktu, zakat, dan puasa Ramadan; serta ijmak dhanni, yang lebih bersifat khusus dan hanya dipahami oleh kalangan tertentu melalui studi yang mendalam dan kolaboratif.
Ia juga menyoroti pentingnya ijmak dalam konteks keindonesiaan, yang menurutnya dapat dilihat dalam bentuk kesepakatan hukum yang mencerminkan ajaran Islam, seperti peraturan dan undang-undang yang disahkan oleh parlemen, misalnya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Haji, dan Undang-Undang tentang Ekonomi Syariah.
“Ijmak dalam konteks ini mencerminkan kesepakatan yang bersifat nasional,” jelasnya, menegaskan bahwa kesepakatan semacam ini juga mencerminkan bentuk ijmak dalam lingkup yang lebih luas dan modern.