Selasa, 8 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Refleksi QS. At-Taubah ayat 45-50 terhadap Perilaku Kaum Munafik dalam Perang Tabuk

by ilham
9 bulan ago
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
Doa Khusus Saat Malam Lailatul Qadar

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — QS. Al-Taubah ayat 45-50 memberikan gambaran tentang perilaku orang-orang munafik. Mereka kerap muncul dalam situasi sulit, terutama ketika diminta berpartisipasi dalam jihad. Salah satu contoh nyata dari perilaku mereka adalah pada Perang Tabuk.

Dalam acara Halaqah Tafsir At-Tanwir di Aula Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan pada Sabtu (12/10), Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Sopa menerangkan bahwa Perang Tabuk merupakan bentrok senjata antara umat Islam yang dipimpin Nabi Muhammad Saw melawan Kekaisaran Romawi Timur di bawah Heraklius.

Sopa menjelaskan bahwa perang ini berlangsung di musim panas dengan jarak tempuh yang sangat jauh dari Madinah, sekitar 20 hari perjalanan. Kaum munafik meminta izin untuk tidak ikut berperang, mengemukakan alasan-alasan yang tidak sah secara syariat. Pada akhirnya, mereka diizinkan untuk tinggal, namun alasan sebenarnya adalah keraguan dan ketidakpercayaan mereka kepada Allah dan hari kiamat.

Menurut Sopa, kaum munafik ini takut kehilangan nyawa dan harta benda di medan perang. Mereka tidak memikirkan pahala di akhirat, tetapi lebih terfokus pada kepentingan duniawi, sebagaimana yang ditunjukkan oleh Abdullah bin Salul, pemimpin kaum munafik di Madinah, yang berambisi menjadi penguasa demi keuntungan materi.

MateriTerkait

Kalender Hijriah Global Tunggal: Langkah Bersejarah Muhammadiyah untuk Persatuan Umat

Muhammadiyah Kembangkan Ilmu Hukum Berbasis Nilai-Nilai Profetik

Muhammadiyah Institute of Philippines Perkuat Kolaborasi

Ketika jihad membutuhkan pengorbanan nyawa dan harta, golongan munafik ini mencari berbagai alasan untuk menghindari kewajiban tersebut. Sikap ini, ujar Sopa, berbeda jauh dengan orang-orang beriman yang dengan antusias menyambut seruan jihad, seperti yang terjadi pada Perang Tabuk. Sekitar 30.000 pasukan Muslim berkumpul, meski dalam kondisi sulit. Bahkan, Perang Tabuk ini disebut sebagai “Jaisy al-‘Usrah” atau pasukan yang berada dalam kesulitan.

Orang-orang munafik juga tidak melakukan persiapan yang memadai, padahal mereka mampu. Meskipun sulit, sebaliknya, kaum Muslimin yang beriman mempersiapkan segala keperluan untuk berperang. Para sahabat seperti Abu Bakar, Umar, Utsman, dan lainnya, menyumbangkan harta mereka dengan penuh keikhlasan. Abu Bakar, misalnya, menyumbangkan semua sisa hartanya, sementara Umar menyumbangkan separuh harta yang dimilikinya.

Perilaku munafik lainnya adalah membuat kekacauan di tengah-tengah barisan Muslim. Sejak perang Uhud, kaum munafik sering mengacaukan persiapan perang kaum Muslimin. Pemimpin mereka, Abdullah bin Ubay, membujuk sepertiga pasukan Muslim untuk mundur dari perang. Terjadi juga pada Perang Khandaq, ketika kaum munafik menyebarkan isu-isu untuk menggoyahkan barisan Muslim. Akibatnya, Nabi Saw mengambil sikap tegas untuk tidak melibatkan mereka dalam perang.

Ciri lain dari kaum munafik menurut Sopa adalah perasaan senang ketika kaum Muslimin menghadapi musibah. Jika Rasulullah dan para sahabatnya mengalami kekalahan atau kesulitan, seperti pada Perang Uhud, mereka merasa puas dengan keputusan mereka untuk tidak ikut berperang. Sebaliknya, jika kaum Muslimin meraih kemenangan, mereka justru merasa iri dan kecewa.

Saat Perang Tabuk, terang Sopa, kaum munafik yang tinggal di Madinah terus menyebarkan berita bohong tentang kondisi pasukan Muslim di medan perang, mengklaim bahwa Nabi Muhammad dan pasukannya dalam bahaya. Namun, kenyataannya, pasukan Muslim berada dalam keadaan baik dan kemenangan pun diraih tanpa pertumpahan darah.

Perilaku munafik yang ditampilkan dalam ayat-ayat ini menggambarkan ketidaksetiaan, pengecut, dan sikap materialistik yang berbahaya bagi keutuhan umat Islam. Kaum Muslimin harus waspada terhadap tipu daya mereka dan menjadikan jihad sebagai panggilan iman yang murni, bukan sekadar kalkulasi duniawi.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Relasi Muhammadiyah dengan Negara

Next Post

Kiai Saad Ibrahim: Prinsip Muhammadiyah itu Ngaji Koma, Bukan Ngaji Titik

Baca Juga

Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025
Berita

Kalender Hijriah Global Tunggal: Langkah Bersejarah Muhammadiyah untuk Persatuan Umat

07/07/2025
Mengenal Istihālah dan Istihlāk dan Bagaimana Penerapannya dalam Hukum Islam
Berita

Muhammadiyah Kembangkan Ilmu Hukum Berbasis Nilai-Nilai Profetik

07/07/2025
Muhammadiyah Institute of Philippines Perkuat Kolaborasi
Berita

Muhammadiyah Institute of Philippines Perkuat Kolaborasi

07/07/2025
Bersatu untuk Iklim: Walk for Peace Libatkan Kaum Muda Lintas Iman dan Difabel
Berita

Bersatu untuk Iklim: Walk for Peace Libatkan Kaum Muda Lintas Iman dan Difabel

07/07/2025
Next Post
Saad Ibrahim Menjelaskan cara Yasinan Orang Muhammadiyah dan Praktiknya

Kiai Saad Ibrahim: Prinsip Muhammadiyah itu Ngaji Koma, Bukan Ngaji Titik

Hadis Tentang Disunnahkannya Menjenguk Orang Sakit

Hadis Tentang Disunnahkannya Menjenguk Orang Sakit

Beberapa Wilayah Dilanda Cuaca Panas, dr. Agus Ingatkan Kebutuhan Air Minum untuk Hindari Dehidrasi

Beberapa Wilayah Dilanda Cuaca Panas, dr. Agus Ingatkan Kebutuhan Air Minum untuk Hindari Dehidrasi

BERITA POPULER

  • Fungsionalisasi Islam untuk Membangun Tatanan Peradaban Lebih Baik

    Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.