Minggu, 13 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Minuman yang dapat Memabukkan Hukumnya Haram

by ilham
9 bulan ago
in Berita, Hukum Islam
Reading Time: 2 mins read
A A
Minuman yang dapat Memabukkan Hukumnya Haram

Dalam Islam, keharaman minuman memabukkan atau khamr telah ditegaskan dalam Al-Quran dan hadis Nabi. Firman Allah dalam Q.S. Al-Maidah (5): 90 menjelaskan bahwa khamr, bersama dengan perjudian dan penyembahan berhala, termasuk perbuatan yang berasal dari tipu daya setan.

Perbuatan ini harus dijauhi oleh orang-orang beriman demi meraih keberuntungan di dunia dan akhirat. Dalam Q.S. Al-Baqarah (2): 219, Allah menyebutkan bahwa meskipun khamr memiliki sedikit manfaat, dosa dan kerusakannya jauh lebih besar dibanding manfaat yang diberikannya. Inilah mengapa khamr dilarang tegas dalam syariat.

Khamr sendiri diartikan sebagai setiap minuman yang memiliki efek memabukkan, baik dibuat dari anggur maupun bahan lainnya, dan baik melalui proses memasak atau fermentasi. Alkohol dalam terminologi ilmiah dikenal sebagai senyawa organik dengan gugus hidroksil (-OH) yang terikat pada atom karbon. Dalam konteks minuman, alkohol utamanya mengacu pada etanol, yang dihasilkan dari fermentasi bahan-bahan nabati yang mengandung karbohidrat.

Dalam Islam, setiap konsumsi alkohol yang memabukkan diharamkan. Beberapa pandangan menyatakan khamr najis, ada pula yang menyebutnya najis maknawi, yaitu sesuatu yang tidak bersih secara moral meskipun mungkin tidak kotor secara fisik.

MateriTerkait

Kader Kuliah di Luar Negeri, Muhammadiyah Siapkan Bantuan Beasiswa

Lewat Program Beasiswa, Muhammadiyah Cetak Kader Unggul dan Berdaya Saing

Tafsir At-Tanwir Harus Jadi Penggerak Ilmu, Kerja, dan Spirit Sosial

Alkohol dalam khamr yang berasal dari proses fermentasi khamr diharamkan jika digunakan dalam produk konsumsi, kosmetika, atau obat-obatan. Namun, alkohol yang tidak berasal dari khamr dan melalui proses sintesis kimia atau fermentasi non-khamr diperbolehkan jika tidak berbahaya secara medis. Penggunaan ini dinyatakan mubah, yaitu dibolehkan, selama tidak menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan.

Sebagian masyarakat sering menyamakan khamr dengan alkohol, meski keduanya berbeda dalam konteks hukum Islam. Rasulullah pernah menjelaskan bahwa apa saja yang dapat menyebabkan mabuk, apapun asal dan bentuknya, adalah khamr.

Beliau menegaskan, “Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram” (H.R. Muslim). Hal ini berlaku universal tanpa memandang kadar yang dikonsumsi, sebagaimana sabda Rasulullah: “Apa saja yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram” (H.R. Abu Dawud). Artinya, walaupun sedikit, sesuatu yang memabukkan tetap dilarang, dan hukumannya setara bagi yang meminumnya dalam jumlah kecil maupun besar.

Melalui aturan ini, Islam menekankan pentingnya menjaga akal dan keselamatan diri. Dampak negatif alkohol tidak hanya mempengaruhi fisik, tetapi juga moral dan sosial, sebagaimana dijelaskan dalam berbagai data kriminalitas yang melibatkan pelaku yang mabuk. Dengan larangan ini, Islam mengajak umat untuk mencegah kerusakan sosial dan melindungi akhlak, terutama di lingkungan masyarakat yang dikenal dengan nilai-nilai luhur.

 

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, “Hukum Parfum Beralkohol”, https://web.suaramuhammadiyah.id/2015/12/03/hukum-parfum-beralkohol/, diakses pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Tags: haram mirashukum mirasMiras
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Muhammadiyah Tegas Tolak Peredaran Miras di DI Yogyakarta

Next Post

Haedar Nashir: Kita Tak Ingin Agama Jadi ‘Sangkar Besi’

Baca Juga

Muara Pancasila, UUD ‘45, dan Ajaran Islam adalah Terciptanya Keadilan Distributif di Bidang Ekonomi
Berita

Perpres 49/2021 Soal Miras Diteken, Anwar Abbas Puji Presiden

09/06/2021
Artikel

Kisah Ki Bagus Hadikusumo Menolak Sake Kaisar Hirohito

07/03/2021
Berita

PP Muhammadiyah Apresiasi Political Will Presiden Jokowi Cabut Perpres Soal Investasi Miras

02/03/2021
Berita

Pernyataan Sikap PP Muhammadiyah Terkait Perpres Nomor 10 Tahun 2021

02/03/2021
Next Post
Tahun Baru, Bergerak Maju

Haedar Nashir: Kita Tak Ingin Agama Jadi ‘Sangkar Besi’

Perubahan Radikal dari Fisikal ke Digital, Tantangan Abad Kedua Muhammadiyah

Akhlak sebagai Cermin Iman dalam Kehidupan Muslim

Lulusan Kampus Muhammadiyah Didorong Jadi Solusi bagi Indonesia

Lulusan Kampus Muhammadiyah Didorong Jadi Solusi bagi Indonesia

BERITA POPULER

  • Fungsionalisasi Islam untuk Membangun Tatanan Peradaban Lebih Baik

    Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalender Hijriah Global Tunggal: Langkah Bersejarah Muhammadiyah untuk Persatuan Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir: Banyak Orang Berebut Menjadi Penentu Kehidupan, Tidak Banyak Berebut Menjadi Pemersatu Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijrah Bagi Warga Muhammadiyah sesuai Hadis dan Al Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir Akan Terima Penghargaan Bintang Legiun Veteran RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Klinik dr. Sjarief PKU Resmi Dibuka, Lengkapi Layanan Kesehatan Muhammadiyah di Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah dan PGI Dialog Tantangan Agama dan Pentingnya Pendidikan Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.