Minggu, 3 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Kehujahan Istihsan Menurut Para Ulama

by ilham
10 bulan ago
in Artikel, Berita
Reading Time: 3 mins read
A A
Syamsul Anwar Sebut Asas-Asas dalam Melaksanakan Agama

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Istihsan merupakan salah satu konsep dalam hukum Islam yang seringkali menimbulkan perdebatan di kalangan ulama. Meski definisinya bervariasi, ada benang merah yang bisa kita tarik dari berbagai pandangan tersebut. Syamsul Anwar menjelaskan bahwa pada dasarnya, istihsan adalah upaya untuk mengatasi kekakuan hukum Islam.

Dalam pengajiannya pada Rabu (18/10), Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini menyatakan, “Inti dari apa yang mereka (para ulama ahli usul) kemukakan adalah bahwa istihsan pada hakikatnya merupakan upaya untuk mengatasi kekakuan dalam penerapan suatu aturan secara konsisten menyangkut kasus-kasus tertentu.”

Dengan kata lain, istihsan adalah bentuk kebijaksanaan dalam menerapkan hukum. Ia memungkinkan adanya penyimpangan dari aturan umum untuk menerapkan ketentuan khusus yang lebih relevan dengan situasi tertentu. Kebijaksanaan ini berakar dari prinsip menilai sesuatu yang baik, baik dalam upaya menciptakan kemaslahatan maupun menghindari kemudaratan. Sehingga, istihsan memberikan fleksibilitas yang menjauhkan hukum Islam dari rigiditas yang berlebihan.

Misalnya, aturan umum tentang larangan melihat aurat. Secara syariat, aurat wajib ditutup. Namun, dalam situasi medis, di mana ada maslahat yang lebih besar seperti kesehatan, aturan ini dapat dikesampingkan. Contoh lain adalah larangan menjual benda wakaf. Secara umum, benda wakaf tidak boleh diperjualbelikan, tetapi dalam keadaan tertentu di mana penjualan justru mendatangkan manfaat yang lebih besar, larangan ini bisa ditinjau ulang.

MateriTerkait

Dalam Sehari, Haedar Nashir Resmikan Enam Bangunan Amal Usaha Muhammadiyah di Kotagede

Kotagede dalam Jejak Panjang Gerakan Islam: Haedar Nashir Resmikan Enam Bangunan AUM di Kotagede

Tapak Suci Mendunia: 763 Pesilat dari 24 Negara Berlaga di Tapak Suci World Championship 2

Dari sini, bisa memahami unsur-unsur yang menandai istihsan. Pertama, adanya dalil umum yang berlaku terhadap suatu kasus. Kedua, adanya penyimpangan dari dalil umum karena penerapan secara kaku dapat menimbulkan konsekuensi yang bertentangan dengan tujuan hukum Islam, seperti keadilan atau kemaslahatan. Ketiga, adanya unsur maslahat yang ingin diwujudkan atau kemudaratan yang ingin dihindari.

Dalam konteks ini, dalil yang menjadi dasar istihsan bisa berupa nas, kebiasaan (urf), ijmak, atau maslahat itu sendiri. Sehingga, istihsan adalah salah satu bentuk ijtihad yang bertujuan untuk menjaga agar hukum Islam tetap relevan dan adil di berbagai konteks yang berubah-ubah.

Pendekatan ini membuat hukum Islam lebih adaptif dan tidak sekadar menjadi aturan yang kaku. Sebaliknya, ia menjadi hukum yang hidup dan mampu merespon kebutuhan umat sesuai dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan yang diajarkan oleh syariat.

Majelis Tarjih Muhammadiyah memandang pentingnya istihsan sebagai bagian dari sumber hukum Islam, karena nilai kebijaksanaan yang terkandung di dalamnya mampu menjawab tantangan zaman tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar syariat.

Kehujahan Istihsan dalam Perspektif Mazhab

Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali menerima istihsan sebagai dalil hukum syariah yang sah. Menurut mereka, istihsan memberikan kemudahan dalam pelaksanaan syariat. Tujuan utamanya adalah meringankan beban taklif-syari, yaitu kewajiban yang dibebankan oleh Allah kepada umat-Nya. Pandangan ini didukung oleh ayat Al-Quran, seperti dalam QS. Al-Baqarah ayat 185, yang menyatakan bahwa Allah menghendaki kemudahan bagi hamba-hamba-Nya.

Bagi para pendukungnya, istihsan menjadi sarana untuk mencapai kemaslahatan umat, terutama ketika ada ketentuan hukum yang dirasa terlalu berat atau tidak relevan dalam situasi tertentu. Dengan istihsan, seorang mujtahid dapat menetapkan suatu hukum yang lebih ringan namun tetap sejalan dengan prinsip-prinsip syariah. Pendekatan ini dianggap lebih fleksibel dan adaptif terhadap perubahan kondisi masyarakat, sehingga hukum Islam tetap relevan-fungsional sepanjang zaman.

Di sisi lain, Imam Syafii memiliki pandangan yang sangat berbeda terkait istihsan. Dalam karyanya yang monumental, al-Umm, ia dengan tegas menolak metode ini dan bahkan menyediakan satu bab khusus untuk membantah kehujahan istihsan. Bagi Imam Syafii, penggunaan istihsan sangatlah subyektif dan membuka peluang besar untuk membuat-buat hukum yang tidak memiliki dasar yang kuat dari Al-Quran dan Sunnah.

Imam Syafii menilai bahwa istihsan mengandung unsur subjektivitas yang berbahaya, karena memberikan kebebasan yang terlalu besar kepada seorang mujtahid untuk menentukan hukum berdasarkan pertimbangan pribadi, bukan dalil yang sahih.

Perbedaan pandangan ini menunjukkan dinamika dalam ilmu fikih. Bagi mazhab yang menerima istihsan, kemudahan dan keringanan menjadi pertimbangan utama dalam menetapkan hukum. Namun, bagi Imam Syafii, menjaga kemurnian sumber hukum dari campur tangan subjektivitas menjadi prioritas yang lebih penting.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Muhammadiyah Diharap Ikut Memperkuat Kedaulatan Budaya Bangsa

Next Post

Salat dengan Jamak-Qashar di Kendaraan Karena Macet, Bolehkah?

Baca Juga

Dalam Sehari, Haedar Nashir Resmikan Enam Bangunan Amal Usaha Muhammadiyah di Kotagede
Berita

Dalam Sehari, Haedar Nashir Resmikan Enam Bangunan Amal Usaha Muhammadiyah di Kotagede

02/08/2025
Kotagede dalam Jejak Panjang Gerakan Islam: Haedar Nashir Resmikan Enam Bangunan AUM di Kotagede
Berita

Kotagede dalam Jejak Panjang Gerakan Islam: Haedar Nashir Resmikan Enam Bangunan AUM di Kotagede

02/08/2025
Tapak Suci Mendunia: 763 Pesilat dari 24 Negara Berlaga di Tapak Suci World Championship 2
Berita

Tapak Suci Mendunia: 763 Pesilat dari 24 Negara Berlaga di Tapak Suci World Championship 2

02/08/2025
Optimisme Muhadjir Effendy Bagi Alumni UMM Dapat Menjadi Generasi Pemimpin di Masa Indonesia Emas
Berita

Muhadjir Tekankan Peran Orang Tua dalam Sukseskan Pendidikan Mahasiswa

02/08/2025
Next Post
Salat dengan Jamak-Qashar di Kendaraan Karena Macet, Bolehkah?

Salat dengan Jamak-Qashar di Kendaraan Karena Macet, Bolehkah?

AIK Ruh Institusi Pendidikan Muhammadiyah, Irwan Akib: AIK Jangan Dianaktirikan

Merajut Persatuan dari Keragaman: Refleksi Sumpah Pemuda

Kongres Pemuda dan Historis dalam Perumusan Bahasa Indonesia

Kongres Pemuda dan Historis dalam Perumusan Bahasa Indonesia

BERITA POPULER

  • Perbedaan Antara Tilawah dan Tadarus Al Quran, Mana yang Lebih Baik?

    Jika Islam Agama Universal, Mengapa Al-Qur’an Diturunkan dalam Bahasa Arab?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengumuman Peserta Lulus Tes Wawancara Beasiswa S1 Al Azhar Jalur PP Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir: Pak Rosyad Sholeh adalah Kamus Muhammadiyah yang Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keteladanan Pak Rosyad: Sederhana, Taat Azas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafiq Mughni: KHGT Hasil Ijtihad Muhammadiyah untuk Menyatukan Persaudaraan Umat Islam se-Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wacana Peleburan BPKH dengan BP Haji, Kiai Saad: Pegang Prinsip Maslahat dan Kajian Mendalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AUM Muhammadiyah Bukan Warisan Pribadi, Tapi Amanah Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warisan Kiai Dahlan: Spirit Kesederhanaan, Intelektualitas, dan Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Krusial Mu’allimaat Muhammadiyah: Warisan Abad ke-20 yang Terus Berjaya di Yogyakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.