MUHAMMADIYAH.OR.ID, SAMARINDA — Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Saad Ibrahim pada Kamis (22/08) mengatakan Islam adalah agama yang diturunkan oleh Allah sejak Nabi Adam hingga Nabi Muhammad SAW. Semua nabi-nabi yang diutus oleh Allah beragama Islam, yang berarti mereka semua meyakini keesaan Allah sebagai satu-satunya Tuhan.
Meski demikian, Saad mengatakan bahwa pengucapan syahadat di setiap zaman berbeda sesuai dengan konteks dan waktu. Syahadat yang diucapkan oleh umat Nabi Muhammad SAW berbunyi, “Saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah.”
Setelah Islam diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW, Muhammadiyah memahami Islam sebagai agama yang sumber hukumnya terdapat dalam Al-Qur’an dan Al-Sunnah al-Maqbulah. Al-Qur’an adalah kitab suci yang diyakini oleh umat Islam sebagai firman Allah yang pasti. Namun, pemahaman terhadap isi Al-Qur’an terbagi menjadi dua, yaitu yang qath’i (pasti) dan yang dzanni (dugaan).
Contoh ayat yang memiliki pemahaman qath’i adalah QS. Al-Baqarah ayat 183, yang menegaskan kewajiban puasa. Begitu pula dengan larangan riba dalam QS. Ali Imran ayat 130 yang juga bersifat qath’i. Di sisi lain, terdapat juga ayat-ayat yang pemahamannya bersifat dzanni, yang memerlukan interpretasi lebih lanjut.
Hadis, sebagai sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an, merupakan catatan perkataan, perbuatan, dan ketetapan yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad SAW. Setiap teks hadis diawali dengan rangkaian sanad yang merujuk pada para perawi hingga mencapai Nabi. Ada hadis yang pasti berasal dari Nabi SAW, disebut hadis mutawatir, namun jumlahnya sangat sedikit. Selain itu, terdapat hadis ahad, yang terdiri dari beberapa tingkatan, dengan tingkatan paling atas adalah hadis shahih, diikuti oleh hadis hasan di bawahnya.
Menurut Saad, yang dimaksud dengan Al-Sunnah al-Maqbulah adalah hadis shahih dan hasan, yang dapat diterima sebagai landasan hukum. Dengan demikian, Muhammadiyah menjadikan Al-Qur’an dan hadis-hadis yang masuk dalam kategori shahih dan hasan sebagai pedoman dalam menjalankan ajaran Islam.
Saad menegaskan bahwa Muhammadiyah memegang teguh prinsip-prinsip Islam yang berlandaskan Al-Qur’an dan Hadis. Muhammadiyah sepakat dengan para ulama yang membedakan mana yang bersifat qath’i dan dzanni, serta mana hadis yang mutawatir dan ahad. Hal ini memperkuat keyakinan bahwa Islam yang dijalankan adalah Islam yang murni sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya.