Pertanyaan mengenai kewajiban zakat atas harta simpanan, baik yang berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, sering muncul di tengah masyarakat. Banyak orang yang masih bingung tentang jenis harta apa saja yang harus dikeluarkan zakatnya.
Secara umum, pemahaman yang berkembang adalah bahwa harta simpanan yang wajib dizakati hanya terbatas pada emas, perak, permata, dan uang tunai. Namun, ada juga harta simpanan dalam bentuk lain seperti tanah dan properti yang nilai investasinya meningkat seiring waktu.
Kebingungan ini sering kali disebabkan oleh kurangnya pemahaman mengenai prinsip-prinsip dasar zakat dalam Islam dan bagaimana penerapannya pada berbagai jenis harta. Sebagai contoh, tanah yang dimiliki untuk tujuan investasi atau disewakan sering kali tidak dianggap sebagai harta yang wajib dizakati oleh sebagian orang, sementara yang lain berpendapat sebaliknya.
Dalam syariat Islam, harta simpanan yang berupa emas, perak, permata, dan uang memang wajib dikeluarkan zakatnya. Namun, pemahaman tentang harta simpanan tidak hanya terbatas pada benda-benda tersebut. Harta simpanan bisa berupa tanah atau properti lainnya yang dimiliki dengan tujuan investasi dan nilai yang terus meningkat.
Barang tidak bergerak seperti rumah dan kendaraan yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, tidak wajib dizakati. Misalnya, rumah yang digunakan sebagai tempat tinggal dan kendaraan yang dipakai untuk aktivitas harian tidak termasuk dalam kategori harta yang dikenakan zakat.
Namun, tanah yang ditanami wajib dikeluarkan zakat hasil tanamannya. Rumah yang disewakan juga harus dikeluarkan zakat dari hasil sewaannya. Begitu pula dengan mobil yang disewakan, zakat harus dikeluarkan dari penghasilan sewaannya yang terkumpul selama satu tahun.
Dalam konteks ini, pemilik harta perlu memahami bahwa kewajiban zakat tidak hanya berlaku pada emas dan perak atau uang tunai, tetapi juga pada aset tidak bergerak yang memberikan penghasilan atau nilai tambah. Prinsip dasar zakat adalah membersihkan dan memberkati harta, baik itu berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, selama memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Referensi:
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah “Harta Simpanan, Haruskah Dikeluarkan Zakatnya?, https://fatwatarjih.or.id/zakat-harta-simpanan/, diakses pada 07 Agustus 2024.