MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Muhammadiyah telah selesai diselenggarakan pada Ahad (28/7) di Hall Masjid Universitas ‘Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta.
Salah satu keputusan hasil Konsolnas Muhammadiyah ini adalah menyelenggarakan Tanwir pada bulan November 2024 di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Agenda Tanwir ini bersamaan dengan Milad ke-112 Muhammadiyah.
“Muhammadiyah akan menyelenggarakan Sidang Tanwir pada bulan November 2024, bersamaan dengan Milad ke-112, bertempat di Kupang, Nusa Tenggara Timur,” kata Abdul Mu’ti seusai penutupan Konsolnas Muhammadiyah.
Dalam kesempatan yang sama, Mu’ti menyebut diselenggarakannya Konsolnas Muhammadiyah di Unisa Yogyakarta ini bukan karena tekanan dari pihak manapun. Sebab rapat konsolidasi merupakan sistem dan tradisi organisasi Muhammadiyah.
Sebagai pengetahuan, Istilah “Tanwir” yang berarti pencerahan ini muncul dan resmi digunakan pada tahun 1932 ketika Muhammadiyah dipimpin oleh KH. Hisyam.
Tanwir awalnya disebut Madjlis Tanwir sebagai salah satu hasil Kepoetoesan Conferentie Consul Hoofdbestuur Moehammadijah Hindia-Timoer di Djokjakarta (19-22 November 1932).
Dalam perjalanannya, kata “Tanwir” sebagai suatu kegiatan permusyawaratan, diresmikan dalam Muktamar Muhammadiyah ke-24 di Banjarmasin pada tahun 1935.
Merujuk buku Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD ART) Muhammadiyah, dijelaskan bahwa Tanwir merupakan permusyawaratan dalam Muhammadiyah di bawah Muktamar diselenggarakan langsung oleh PP Muhammadiyah.
Sebagai permusyawaratan di bawah Muktamar, Tanwir diadakan sekurang-kurangnya tiga kali selama masa jabatan Pimpinan.
Sesuai Anggaran Dasar, maka Tanwir 15 sampai dengan 18 November 2024 nanti akan diikuti oleh Anggota Tanwir yang terdiri dari Anggota PP, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, Wakil Wilayah, dan Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat.
Dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga bahwa, selain Anggota, Tanwir juga memiliki Peserta yang terdiri dari Wakil Unsur Pembantu Pimpinan (UPP) tingkat Pusat masing-masing dua orang, dan undangan khusus dari kalangan Muhammadiyah yang ditentukan PP Muhammadiyah, serta Peninjau Tanwir.
Terkait hak peserta, yang berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih adalah Anggota Tanwir. Sedangkan Peserta Tanwir berhak menyatakan pendapat, dan Peninjau Tanwir tidak berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih.
Acara Tanwir meliputi Laporan Pimpinan Pusat, masalah yang oleh Muktamar atau AD/ART diserahkan kepada Tanwir, masalah yang akan dibahas dalam Muktamar sebagai pembicaraan pendahuluan, masalah mendesak yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar, serta usul-usul.