Imunisasi merupakan upaya penting untuk melindungi anak-anak dari berbagai penyakit menular. Dengan memberikan vaksin kepada anak, terutama bagi balita yang memiliki kelainan sistem kekebalan tubuh, kita dapat mencegah penyebaran penyakit dan menjaga kesehatan masyarakat secara keseluruhan. Namun, jika imunisasi tidak dilakukan, anak-anak tidak hanya berisiko menderita penyakit tetapi juga berpotensi menjadi sumber penularan bagi orang lain.
Terkait dengan penggunaan vaksin, Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa mengenai pentingnya mengembangkan vaksin dari bahan yang halal. Hal ini sebagai respons terhadap adanya vaksin yang melibatkan bahan tidak halal, seperti enzim tripsin babi yang digunakan dalam vaksin polio. Meski demikian, demi alasan kedaruratan, vaksinasi tetap diperbolehkan dalam kondisi di mana tidak ada alternatif lain yang tersedia. Fatwa ini dipublikasikan dalam majalah Suara Muhammadiyah No. 14/2009 dan mencakup penyakit lain selain polio.
Fatwa ini didasarkan pada sejumlah dalil, termasuk firman Allah dalam QS. al-Baqarah ayat 195, yang melarang menjerumuskan diri kepada kebinasaan. Selain itu, hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh Muslim, Ahmad, dan an-Nasa’i menyebutkan bahwa setiap penyakit memiliki obat. Dari dalil-dalil ini, jelas bahwa manusia diwajibkan untuk berobat sebagai ikhtiar untuk terhindar dari penyakit. Dalam konteks ini, menghindarkan diri dari penyakit polio merupakan kebutuhan yang darurat, mengingat bahaya yang ditimbulkan oleh penyakit ini.
Enzim tripsin yang digunakan dalam vaksin polio sebenarnya tidak menggunakan babi sebagai bahan baku, tetapi sampai saat ini belum ada alternatif vaksin yang sama efektifnya tanpa melibatkan enzim tersebut. Oleh karena itu, Muhammadiyah memfatwakan kebolehan imunisasi dengan vaksin polio, selama belum ditemukan vaksin lain yang bebas dari enzim tersebut. Kebijakan ini sesuai dengan kaidah: “Apabila terdapat dua mafsadat yang saling bertentangan, maka yang diperhatikan adalah mana yang lebih besar mafsadatnya, dan dilakukan yang lebih ringan mafsadatnya.”
Dengan demikian, penting bagi orang tua dan masyarakat untuk memahami bahwa imunisasi adalah hak setiap anak. Melalui vaksinasi, kita tidak hanya melindungi kesehatan anak-anak kita tetapi juga memastikan kesehatan dan keselamatan masyarakat luas. Oleh karena itu, penting mendukung program imunisasi agar setiap anak mendapatkan hak mereka untuk hidup sehat dan terlindungi dari berbagai ancaman penyakit menular.
Referensi:
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Fikih Perlindungan Anak”, dalam Berita Resmi Muhammadiyah: Nomor 03/2022–2027/Syakban 1445 H/Februari 2024 M, Yogyakarta: Gramasurya, 2024.