Kamis, 14 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
Home Artikel

Pandangan Muhammadiyah Mengenai Hadis Tentang Pernikahan ‘Aisyah

by timredaksi
1 tahun ago
in Artikel, Berita
Reading Time: 3 mins read
A A
Ketentuan-ketentuan Tunangan dalam Islam yang Perlu Diperhatikan

Pernikahan anak di usia kanak-kanak masih menjadi praktik yang dijalankan oleh sebagian masyarakat Muslim. Mereka sering kali mengacu pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah: “Nabi SAW menikahinya ketika berumur enam tahun dan mulai hidup bersama ketika usianya sembilan tahun.” (HR. al-Bukhari).

Muhammadiyah turut dalam diskusi soal hadis tentang pernikahan ‘Aisyah. Dalam dokumen “Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah” yang merupakan hasil dari Musyawarah Nasional Tarjih (Munas Tarjih) ke-17 tahun 2014 di Palembang, Muhammadiyah menyoroti bahwa hadis tentang pernikahan Rasulullah SAW dengan ‘Aisyah kerap dijadikan dasar untuk praktek pernikahan anak.

Dalam keputusan tersebut, Muhammadiyah menekankan pentingnya memposisikan riwayat tersebut dengan benar melalui empat tinjauan kritis berikut ini:

Pertama, hadis tersebut perlu dibaca secara kritis. Riwayat tentang usia ‘Aisyah ketika melakukan pernikahan tersebut hanya berasal dari Hisyam bin ‘Urwah sehingga hanya Hisyam sendirilah yang menceritakan umur ‘Aisyah saat dinikahi Nabi Saw, tidak oleh Abu Hurairah atau Anas bin Malik. Hisyam pun baru meriwayatkan hadis ini pada saat di Irak ketika usianya memasuki 71 tahun.

MateriTerkait

Muhammadiyah Ingatkan Pejabat untuk Tidak Membuat Kebijakan yang Ugal-ugalan

Tidak Selalu Sama, Begini Perbedaan Antara Zakat dan Pajak

110 Tahun Suara Muhammadiyah Menjadi Mercusuar Pencerahan

Ya‘qub bin Syaibah mengatakan tentang Hisyam, “Apa yang dituturkan Hisyam sangat terpercaya, kecuali yang diceritakannya saat ia menetap di Irak”. Ya‘qub bin Syaibah menambahkan bahwa Malik bin Anas menolak penuturan Hisyam yang dilaporkan ke penduduk Irak. Menurut para ahli bahwa tatkala usia Hisyam sudah lanjut ingatannya sangat menurun. Dengan demikian riwayat yang menyebutkan usia pernikahan ‘Aisyah yang bersumber dari Hisyam bin ‘Urwah patut dikritisi pula.

Kedua, sebagaimana disebutkan dalam riwayat bahwa ‘Aisyah dipersunting Nabi Saw berdasarkan perintah Allah yang hadir melalui mimpi Nabi Saw mengisahkan mimpinya kepada ‘Aisyah. “‘Aisyah Ra meriwayatkan bahwa Nabi Saw bersabda kepadanya, “diperlihatkan kepadaku tentang dirimu dalam mimpiku sebanyak dua kali. Aku melihatmu pada sehelai sutra dan ia (malaikat) berkata kepadaku, “inilah istrimu, maka lihatlah!” ternyata perempuan itu adalah dirimu, lalu aku mengatakan, “jika ini memang dari Allah maka Dia pasti akan menjadikan hal itu terjadi.” (HR. al-Bukhari).

Dalam kaitan ini juga perlu dicatat bahwa ‘Aisyah adalah satu-satunya istri Nabi Saw yang dipersunting di waktu gadis dan muda. Ini penting untuk disampaikan karena apa yang dilakukan Nabi Saw selalu disertai dengan tujuan-tujuan mulia yang menyertainya. Demikianlah pernikahannya dengan ‘Aisyah dimaksudkan sebagai cara untuk memelihara ilmu-ilmu Islam yang berkaitan dengan al-ahwal asy-syakhshiyyah karena apa yang dilakukan Nabi Saw bersama ‘Aisyah merupakan sumber keilmuan Islam. Hal ini terbukti bahwa ‘Aisyah meriwayatkan sebagian besar hadis-hadis Nabi Saw, terutama permasalahan perempuan dan keluarga.

Ketiga, usia pernikahan ‘Aisyah perlu dilihat dari sisi historis. Menurut Al-Thabari, ‘Aisyah lahir sebelum tahun 610 Masehi, seperti juga keempat anak Abu Bakar lainnya. Jika ‘Aisyah dinikahkan pada usia enam tahun, berarti dia lahir pada tahun 613, yang bertentangan dengan fakta bahwa anak-anak Abu Bakar lahir sebelum tahun 610 M. Oleh karena itu, jika ‘Aisyah dinikahkan sebelum tahun 620 M, usianya saat pernikahan lebih dari 10 tahun dan saat hidup bersama Nabi Muhammad SAW lebih dari 13 tahun.

Untuk menentukan usia tepat ‘Aisyah saat hidup bersama Nabi, dapat menggunakan usia kakak perempuannya, Asma binti Abu Bakar. Asma diketahui 10 tahun lebih tua dari ‘Aisyah dan hidup hingga usia 100 tahun. Saat hijrah terjadi, Asma berusia sekitar 27 atau 28 tahun. Jadi, ‘Aisyah berusia sekitar 17 atau 18 tahun saat pertama kali hidup bersama Nabi Muhammad SAW, berdasarkan perhitungan ini.

Keempat, peristiwa pernikahan ‘Aisyah dengan Nabi Muhammad Saw terjadi pada periode Mekah. Masa tersebut merupakan masa turunnya ayat-ayat yang menuntunkan tentang akidah dan akhlak, belum memasuki masa-masa tasyri’ yaitu masa dirumuskannya hukum-hukum far’iyyah ‘amaliyyah. Dengan demikian maka peristiwa pernikahan ‘Aisyah ra dengan Nabi Muhammad Saw ketika ‘Aisyah usia enam tahun dan mulai bergaul dalam satu rumah pada usia sembilan tahun, tidak dapat dijadikan landasan penetapan pernikahan anak-anak.

Muhammadiyah nampaknya tidak sepakat bila hadis tentang pernikahan ‘Aisyah dijadikan legitimasi pernikahan di bawah umur. Untuk itu ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dapat dijadikan sebagai jalan keluar terbaik.

Referensi:

Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah”, dalam Berita Resmi Muhammadiyah: Tanfidz Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih XXVIII, Yogyakarta, Gramasurya, 2015.

Tags: aisyahhadismuhammadiyahpernikahan
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

UM Palembang Kembali Tambah Guru Besar, Haedar Nashir Sampaikan Apresiasi

Next Post

Mu’ti: Guru Besar di Lingkungan Muhammadiyah Jangan Seperti “Profesor Kerupuk”

Baca Juga

Nasionalisme dalam Pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah
Artikel

Nasionalisme dalam Pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah

13/08/2025
Kahar Muzakir Duta Indonesia di Timur Tengah, Sebelum Ada Duta Besar
Artikel

Kahar Muzakir Duta Indonesia di Timur Tengah, Sebelum Ada Duta Besar

13/08/2025
Ekonomi dan Bisnis Muhammadiyah Perlu Dikelola dengan Penuh Cinta dan Berkeadilan
Berita

Ekonomi dan Bisnis Muhammadiyah Perlu Dikelola dengan Penuh Cinta dan Berkeadilan

12/08/2025
Haedar Nashir: Ideologi Muhammadiyah Berakar pada Worldview Islam yang Khas
Berita

Haedar Nashir: Ideologi Muhammadiyah Berakar pada Worldview Islam yang Khas

11/08/2025
Next Post
Mu’ti: Guru Besar di Lingkungan Muhammadiyah Jangan Seperti “Profesor Kerupuk”

Mu’ti: Guru Besar di Lingkungan Muhammadiyah Jangan Seperti “Profesor Kerupuk”

Memakmurkan Masjid juga Jalan Jihad bagi Warga Muhammadiyah

Memajukan dan Menggembirakan, Dua Kata Penting Membangun Muhammadiyah

Muhammadiyah dan BRI Jalin Kerja Sama Penyediaan Jasa dan Layanan Perbankan

Muhammadiyah dan BRI Jalin Kerja Sama Penyediaan Jasa dan Layanan Perbankan

BERITA POPULER

  • Leptospirosis Merebak, Dosen Fakultas Kedokteran Unisa Yogyakarta Berikan Tips Cara Mencegah dan Menanganinya

    Leptospirosis Merebak, Dosen Fakultas Kedokteran Unisa Yogyakarta Berikan Tips Cara Mencegah dan Menanganinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Kampung Bersejarah yang Menjadi Titik Lahir dan Perkembangan Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MTs Muhammadiyah Kasihan Sambut Siswi Jepang, Rintis Pertukaran Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar Komunikasi UMY Berikan Pandangan Soal Fenomena Bendera One Piece dan Tafsir Semiotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prihatin Pakan Ternak Mengandung Kimia dan Impor, Mahasiswa Muhammadiyah Inovasi Buat Jamu Herbal untuk Ternak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tahapan Interaksi yang Baik dengan Al-Qur’an: Pelajaran dari KH. Ahmad Dahlan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perguruan Tinggi Muhammadiyah Baru di Bojonegoro Siap Cetak Generasi Technopreneur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Alasan PP Muhammadiyah Tetapkan Medan sebagai Tuan Rumah Muktamar ke-49

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Muhammadiyah Ciptakan Kacamata Pintar untuk Bantu Difabel Netra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.