Kamis, 17 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Kapan Seorang Anak Disebut “Dewasa”?

by timredaksi
12 bulan ago
in Artikel, Berita
Reading Time: 3 mins read
A A
Status Anak Yatim yang Punya Bapak Tiri

Dalam Islam, kedewasaan seorang anak secara tradisional ditandai oleh perubahan fisik dan usia tertentu. Fikih menetapkan bahwa tanda kedewasaan bagi anak laki-laki adalah iḥtilam (mimpi basah) dan bagi anak perempuan adalah haid. Jika tanda-tanda ini tidak muncul, kedewasaan dianggap tercapai pada usia tertentu.

Dasar dari ketentuan ini dapat ditemukan dalam beberapa hadis. Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa tanggung jawab hukum tidak berlaku pada anak sampai ia mengalami iḥtilam (HR Abu Dawud). Hal ini menegaskan bahwa kedewasaan dalam konteks hukum agama dimulai dengan adanya iḥtilam. Selain itu, hadis lain menyebutkan bahwa salat wanita yang sudah haid tidak sah tanpa mengenakan pakaian yang menutup aurat (HR Abu Dawud), yang menandakan haid sebagai tanda kedewasaan bagi anak perempuan.

Dalam kasus di mana tanda-tanda fisik kedewasaan tidak muncul, usia 15 tahun menjadi patokan kedewasaan. Ini didasarkan pada hadis dari Ibn ‘Umar, yang baru diizinkan ikut perang pada usia 15 tahun (al-Baihaqi, no. 11079).

Fikih juga mengenal istilah anak mumayyiz, yaitu anak berusia tujuh tahun hingga mencapai kedewasaan. Anak-anak dalam kategori ini sudah diperintahkan untuk salat, dan jika belum melakukannya pada usia sepuluh tahun, mereka boleh diberi hukuman. Hadis dari Nabi SAW menyatakan, “Suruhlah anak-anakmu salat ketika mereka berusia tujuh tahun, dan hukumlah mereka apabila setelah berusia sepuluh tahun belum juga salat, serta pisahkanlah tempat tidur di antara mereka” (HR Abu Dawud).

MateriTerkait

‘Aisyiyah Turki Cetak Kader Perempuan Tangguh dan Berdaya

Hukum Bekam dalam Islam, Bolehkah?

Mahasiswa Muhammadiyah Ini Dipercaya Perkuat Timnas di ASEAN U-23 Championship 2025

Ketentuan kedewasaan ini perlu dievaluasi sesuai perkembangan sosial masyarakat. Di Indonesia, kedewasaan dalam hukum dibedakan berdasarkan jenis tindakan hukumnya. Misalnya, kedewasaan untuk menikah berbeda dengan kedewasaan dalam tindakan hukum lainnya. Dalam hukum Islam, bisa dibedakan kedewasaan untuk ibadah dengan kedewasaan untuk tindakan perdata.

Dalam konteks ibadah, ketentuan fikih yang ada masih relevan. Namun, untuk tindakan keperdataan, pandangan bahwa kedewasaan tercapai pada usia 18 tahun dapat dipertimbangkan. Hal ini didukung oleh QS an-Nisa’ ayat 6, yang mengisyaratkan dua tanda kedewasaan: kemampuan fisik untuk menikah (iḥtilam atau haid) dan kematangan psikologis dan sosial (ar-rusyd), yang secara usia dianggap sebagai 18 tahun.

Menurut al-Mawardi, kedewasaan tidak hanya ditandai oleh balig, tetapi juga harus disertai dengan kematangan (ar-rusyd). Ini menguatkan pandangan bahwa dewasa berarti ketika seseorang berusia 18 tahun. Anak yang belum mencapai usia ini disebut anak mumayyiz. As-Sarakhsi berpendapat bahwa anak usia 12 tahun sudah pasti inzal (mengeluarkan mani), sehingga usia minimal untuk mencapai tamyīz dapat ditetapkan 12 tahun. Sebelum usia ini, dianggap sebagai masa kanak-kanak.

Perbedaan Usia Kedewasaan dalam Ibadah dan Perdata

Kedewasaan dalam Ibadah

Dalam konteks ibadah, kedewasaan ditandai oleh perubahan fisik yang menunjukkan kesiapan biologis seseorang untuk memikul tanggung jawab agama. Untuk laki-laki, kedewasaan ini diindikasikan oleh mimpi basah, sementara bagi perempuan, kedewasaan dimulai saat mereka mengalami haid. Ketika tanda-tanda fisik ini muncul, anak dianggap telah memasuki masa balig dan oleh karenanya bertanggung jawab penuh atas kewajiban ibadah seperti salat dan puasa.

Namun, jika tanda-tanda fisik tersebut tidak muncul pada usia yang diharapkan, fikih menetapkan bahwa kedewasaan dicapai pada usia 15 tahun. Usia ini didasarkan pada hadis dan praktik zaman Nabi Muhammad SAW, di mana seorang anak laki-laki yang mencapai usia 15 tahun telah dianggap cukup dewasa untuk ikut serta dalam kegiatan sosial dan keagamaan tertentu, seperti perang.

Kedewasaan dalam Tindakan Perdata

Berbeda dengan ibadah, kedewasaan dalam konteks tindakan perdata melibatkan kematangan psikologis dan sosial selain dari kematangan fisik. Hukum Islam, serta hukum perundangan modern di banyak negara, termasuk Indonesia, sering kali menetapkan usia kedewasaan untuk urusan perdata pada usia yang lebih tinggi dibandingkan dengan kedewasaan ibadah.

Mazhab Hanafi, misalnya, menetapkan usia 18 tahun bagi laki-laki dan 17 tahun bagi perempuan sebagai usia kedewasaan dalam konteks perdata. Usia ini mencerminkan kematangan yang lebih komprehensif, melibatkan kemampuan seseorang untuk membuat keputusan yang bertanggung jawab dalam hal-hal seperti pengelolaan harta, pernikahan, dan urusan hukum lainnya.

Di Indonesia, undang-undang juga cenderung mengadopsi pendekatan serupa dengan menetapkan usia 18 tahun sebagai usia dewasa untuk berbagai tindakan hukum perdata. Ini termasuk kemampuan untuk menikah, menandatangani kontrak, dan terlibat dalam aktivitas hukum lainnya yang memerlukan tanggung jawab penuh.

Pemisahan antara kedewasaan dalam ibadah dan perdata penting untuk memahami peran dan tanggung jawab individu dalam konteks yang berbeda. Kedewasaan dalam ibadah berfokus pada kesiapan individu untuk memenuhi kewajiban agama, sementara kedewasaan perdata menekankan kemampuan individu untuk berpartisipasi dalam aktivitas sosial dan ekonomi dengan penuh tanggung jawab.

Referensi:

Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Fikih Perlindungan Anak”, dalam Berita Resmi Muhammadiyah: Nomor 03/2022–2027/Syakban 1445 H/Februari 2024 M, Yogyakarta: Gramasurya, 2024.

Tags: anakdewasahaidIbadahmuhammadiyah
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Muhammadiyah Implementasikan Pancasila sebagai Darul al-‘Ahdi Wasy Syahadah

Next Post

Khutbah Jumat: Kedudukan Seorang Anak

Baca Juga

Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat
Berita

Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

17/07/2025
Apakah Berdoa Harus Mengangkat Kedua Tangan?
Berita

Makna Hijrah dalam Al-Qur’an dan Teladan Kaum Anshar

17/07/2025
Mahasiswa Muhammadiyah Sabet Emas di Kompetisi Internasional JDIE Jepang
Berita

Mahasiswa Muhammadiyah Sabet Emas di Kompetisi Internasional JDIE Jepang

17/07/2025
suasana khutbah jumat
Berita

Khutbah Jumat: Pentingnya Membiasakan Ibadah kepada Anak Sejak Dini

17/07/2025
Next Post
Nasyiatul Aisyiyah dan KPPPA Masifkan Gerakan Desa Ramah Perempuan dan Anak

Khutbah Jumat: Kedudukan Seorang Anak

Tentang RUU Kesehatan, Busyro : Industrialisasi jangan Menggeser Kategori Hak Asasi Manusia

Busyro Muqoddas Dukung Upaya MPM Siapkan Kader Pemberdayaan Masyarakat

Muhammadiyah Berharap IPM jadi Entitas Unggul yang Inovatif

Muhammadiyah Berharap IPM jadi Entitas Unggul yang Inovatif

BERITA POPULER

  • Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir: Banyak Orang Berebut Menjadi Penentu Kehidupan, Tidak Banyak Berebut Menjadi Pemersatu Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Cara Mudah Mengakses Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Dukung Sepakbola Nasional lewat Peresmian Lapangan UMY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Hadirkan Makan Bergizi: Wujud Nyata Pengabdian untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RS Muhammadiyah di Jatim Didorong Tingkatkan Layanan Hadapi Kompetisi Ketat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.