Rabu, 23 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Apakah Tidak Memakai Cadar Termasuk Perbuatan yang Mengingkari Sunnah?

by ilham
1 tahun ago
in Artikel, Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
Apakah Tidak Memakai Cadar Termasuk Perbuatan yang Mengingkari Sunnah?

Pembahasan mengenai cadar sering kali menimbulkan berbagai pandangan di kalangan umat Islam. Dalam Buku Tanya Jawab Agama Islam yang dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid, jilid 4 halaman 238, disebutkan bahwa tidak ada dasar hukum yang jelas baik dalam al-Qur’an maupun Sunnah yang mewajibkan penggunaan cadar.

Syariat Islam hanya memerintahkan perempuan untuk memakai jilbab. Allah SWT berfirman dalam surat an-Nur (24) ayat 31: “Katakanlah kepada perempuan yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya…’”

Menurut Jumhur ulama, bagian tubuh yang boleh nampak dari seorang perempuan adalah kedua tangan dan wajahnya. Pendapat ini didukung oleh riwayat dari Ibnu Abbas RA dan Ibnu Umar RA sebagaimana tertulis dalam Tafsir Ibnu Katsir (vol. 6:51).

Hadis dari Aisyah RA juga menjelaskan hal ini. Ketika Asma’ binti Abu Bakar menemui Rasulullah SAW dengan pakaian tipis, beliau berpaling darinya dan berkata, “Wahai Asma’, sesungguhnya seorang perempuan itu, jika telah mendapatkan haidh, tidak pantas terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini,” sambil menunjuk wajah dan kedua telapak tangannya [HR. Abu Dawud]. Meskipun hadis ini dikategorikan mursal oleh Imam Abu Dawud, ia memiliki penguat dari jalur-jalur lainnya yang juga diriwayatkan oleh Abu Dawud sendiri, ath-Thabrani, al-Baihaqi, dan Ibnu Abi Syaibah.

MateriTerkait

Lazismu 23 Tahun Mengabdi: Menebar Manfaat, Berdampak untuk Umat

Milad ke-23 Lazismu: Bukan Sekadar Amal, Tapi Gerakan Pemberdayaan

Jadi Kader Muhammadiyah itu Kritis Boleh, Rasional Boleh, Asalkan Tetap ada Dimensi Irfani dalam Kehidupan

Banyak riwayat lain menunjukkan bahwa banyak dari para sahabat perempuan yang tidak memakai cadar atau menutupi wajah dan tangan mereka. Misalnya, dalam kisah Bilal melihat perempuan yang bertanya kepada Nabi SAW, diceritakan bahwa pipi perempuan tersebut terlihat merah kehitam-hitaman (saf’a al-khaddain).

Dalam konteks salat, riwayat dari Aisyah RA menyebutkan bahwa para perempuan pada zaman Nabi SAW memakai kain yang menyelimuti sekujur tubuhnya (mutallifi’at fi-murutihinna), dan tidak seorang pun yang mengenal mereka karena gelapnya waktu subuh [Muttafaq ‘alaihi]. Imam asy-Syaukani memahami hadis ini bahwa para sahabat perempuan tidak dapat mengenali satu sama lain bukan karena memakai cadar, tetapi karena keadaan masih gelap.

Mengenai pertanyaan apakah tidak memakai cadar termasuk mengingkari sunnah, jawabannya adalah tidak. Mengingkari sunnah berarti tidak mempercayai sunnah Nabi dan hanya mengamalkan apa yang termaktub dalam al-Qur’an saja. Sementara itu, tidak memakai cadar tidak termasuk dalam kategori ini, karena penggunaan cadar sendiri bukanlah suatu kewajiban yang tegas dalam syariat Islam.

Yang terpenting adalah menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya dengan penuh keikhlasan dan kesungguhan, serta memahami bahwa inti dari berpakaian dalam Islam adalah menjaga kesopanan dan kehormatan diri sesuai dengan ajaran yang telah ditetapkan.

Referensi:

Majalah Suara Muhammadiyah No. 18 tahun 2019

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, “Hukum Tentang Jenggot dan Cadar”, https://tarjih.or.id/hukum-tentang-jenggot-dan-cadar/, diakses pada Selasa, 09 Juli 2024.

 

Tags: cadarperempuanSunnah
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Berbekal Skill Sepakbola Kamu Bisa Kuliah Gratis di Kampus Muhammadiyah Ini

Next Post

Haedar Apresiasi Perjuangan Unisa Yogyakarta Raih Izin Operasional Fakultas Kedokteran

Baca Juga

Berita

Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Berdasarkan Sunnah Nabi Saw

14/11/2024
Adakan Jambore Kader, ‘Aisyiyah Mendorong Lahirnya Kepemimpinan Perempuan Inklusif
Berita

Kepemimpinan Inklusif Tidak Sekadar Memberi Kesempatan Sama

09/11/2024
‘Aisyiyah Tak Kenal Lelah Berjuang Demi Kemajuan Perempuan
Artikel

Narasi dan Aksi ‘Aisyiyah Melindungi dan Memajukan Anak Indonesia

23/07/2024
Anak Laki-laki Maupun Perempuan Memiliki Hak yang Sama
Artikel

Anak Laki-laki Maupun Perempuan Memiliki Hak yang Sama

20/07/2024
Next Post
Haedar Apresiasi Perjuangan Unisa Yogyakarta Raih Izin Operasional Fakultas Kedokteran

Haedar Apresiasi Perjuangan Unisa Yogyakarta Raih Izin Operasional Fakultas Kedokteran

Unisa Yogyakarta Resmi Launching Fakultas Kedokteran

Unisa Yogyakarta Resmi Launching Fakultas Kedokteran

Hak Anak Begitu Dilahirkan: Berikan Doa, Siapkan Nama, dan Lakukan Akikah

Hak Anak Begitu Dilahirkan: Berikan Doa, Siapkan Nama, dan Lakukan Akikah

BERITA POPULER

  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Muhammadiyah Papua Barat Resmi Berdiri, Irwan Akib: Muhammadiyah Hadir untuk Semua Anak Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat: Pentingnya Membiasakan Ibadah kepada Anak Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.