Selasa, 22 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Hukum Musik dan Pentingnya Fleksibilitas dalam Hukum Islam

by ilham
1 tahun ago
in Artikel
Reading Time: 5 mins read
A A
Begini Pandangan Muhammadiyah Tentang Kesenian

Polemik seputar hukum musik masih menjadi sorotan hangat dalam diskusi umat Islam hari-hari ini. Perspektif yang beragam mengenai legalitas musik terus memunculkan pertentangan. Di satu sisi, ada yang memandang bahwa musik secara mutlak haram; sementara di sisi lainnya, ada yang meyakini bahwa musik tidak memiliki batasan hukum yang tegas.

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah sendiri telah mengeluarkan fatwa mengenai hukum musik. Dalam menanggapi keberagaman pendapat tentang musik, berdasakan buku Tanya Jawab Agama jilid V (2013) Majelis Tarjih membuat tiga klasifikasi:

Pertama, jika musik memberikan dorongan kepada keutamaan dan kebaikan, maka hukumnya disunahkan. Kedua, jika musik hanya bersifat sebagai hiburan atau permainan semata tanpa dampak yang signifikan, hukumnya biasanya dimakruhkan. Namun, perlu diingat bahwa jika musik tersebut mengandung unsur negatif, maka hukumnya menjadi haram. Ketiga, jika musik mendorong kepada perbuatan maksiat atau kemaksiatan, maka hukumnya jelas haram.

Pandangan Majelis Tarjih ini sejalan dengan Imam Al Ghazali. Menurutnya, musik dianggap haram apabila membangkitkan atribut yang tercela dalam diri manusia. Namun, Imam Al Ghazali juga memberikan perspektif yang lebih nuansa terkait hukum ini. Baginya, musik hanya menjadi makruh apabila seseorang terlalu terbuai olehnya, sehingga melupakan kewajiban-kewajiban yang lain.

MateriTerkait

Film “Sore: Istri dari Masa Depan” dan Hikmah Waktu dalam Islam

Belum Aqiqah, Apakah Anak Sudah Diakui dalam Syariat?

Viral S-Line di TikTok, Allah Murka bagi Mereka yang Berbangga dengan Dosa

Lebih lanjut, jika musik hanya dinikmati sebagai bentuk kesenangan tanpa adanya efek negatif yang signifikan, maka statusnya menjadi mubah atau diperbolehkan. Imam Al Ghazali juga menyatakan bahwa musik dapat dianjurkan apabila mampu meningkatkan rasa cinta kepada Allah dan membangkitkan atribut yang terpuji dalam diri manusia.

Membedah Metodologi Hukum

Dari penjelasan yang telah disampaikan, terbuka ruang untuk membongkar metode istinbath hukum yang digunakan oleh Majelis Tarjih dan juga Imam Al Ghazali. Untuk melengkapi pemahaman akan hal ini, kita akan menggunakan kerangka teoritik yang dikemukakan oleh pakar hukum Islam sekaligus Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Syamsul Anwar.

Dalam buku yang berjudul Fikih Kebhinekaan, Syamsul Anwar menguraikan tentang tipologi ‘illat, atau yang dikenal dalam hukum Islam sebagai metode kausasi dan ratio legis. Dua macam kausa ini menjadi landasan penting dalam penetapan hukum Islam.

Pertama, “al-‘illah al-fā’ilah” atau kausa efisien, merupakan penyebab yang mendasari ditetapkannya suatu ketentuan hukum. ‘Illat ini berada di depan penetapan hukum itu sendiri. Sebagai contoh, dalam institusi pernikahan, ijab qabul menjadi ‘illat sahnya suami istri berhubungan badan. Begitu juga, dalam konteks tindak pidana korupsi, ‘illat dari jatuhnya hukum potong tangan adalah tindakan korupsi itu sendiri.

Kedua, “al-‘illah al-ghā’iyyah” atau kausa final, adalah tujuan yang hendak diwujudkan melalui suatu penetapan hukum. Menurut Syamsul, ‘illat ini terwujud setelah penetapan hukum. Sebagai contoh, pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah tentang sahnya sebuah perceraian yang harus ditentukan di pengadilan bertujuan untuk menekan tingkat perceraian dan mencegah talak yang sewenang-wenang. Menurut Syamsul, ‘illat ini biasanya disebut sebagai Maqāshid al-Syarī’ah, yaitu tujuan-tujuan utama dari syariat Islam.

Kalau kita melihat argumen Majelis Tarjih dan Imam al-Ghazali tentang musik seperti yang sudah disampaikan di atas, yang menyatakan bahwa musik dapat dihukumi sebagai haram, makruh, mubah, atau dianjurkan, maka dapat dikategorikan bahwa pandangan ini termasuk dalam kategori al-‘illah al-ghā’iyyah. Dengan pembacaan kausa final ini, kita menghukumi segala sesuatu tergantung pada tujuan akhirnya.

Pentingnya Fleksibilitas Hukum

Berdasarkan penjelasan di atas, tampaknya Majelis Tarjih bermaksud memberikan pelajaran penting bahwa penetapan hukum tidak boleh dilihat secara monolitik. Bagi Majelis Tarjih, suatu perbuatan jangan hanya dihukumi sebagai haram atau halal tanpa mempertimbangkan konteks dan tujuan akhir dari hukum tersebut. Dalam hal ini, kausa final atau al-‘illah al-ghā’iyyah seharusnya menjadi landasan utama dalam menetapkan hukum.

Dengan pendekatan ini, kita diarahkan untuk melihat segala objek hukum secara menyeluruh, adil, dan proporsional. Tidak selalu suatu perbuatan dipandang sebagai halal atau haram secara mutlak, tetapi tergantung pada dampaknya dan tujuan yang ingin dicapai. Selain itu, kesimpulan hukum dilihat secara kondisional. Jika musik membawa seseorang kepada kesesatan atau perbuatan maksiat, maka hukumnya adalah haram. Namun, jika musik tersebut membawa seorang Muslim kepada kemashlahatan, maka hukumnya adalah mubah atau diperbolehkan.

Pendekatan ini juga mengajarkan pentingnya kontekstualitas dan keadilan dalam menetapkan hukum Islam, serta menegaskan bahwa hukum-hukum tersebut tidaklah statis, tetapi dapat beradaptasi dengan perubahan zaman dan kondisi sosial.

Hal tersebut sejalan dengan pandangan Majelis Tarjih lainnya terhadap aktivitas menggambar, melukis, dan membuat patung. Meskipun sebagian kelompok Islam mungkin mengharamkan praktik ini, Majelis Tarjih mengadopsi metode pembacaan teks yang menyeluruh (istiqrā), yang memungkinkan penilaian yang lebih proporsional dan kontekstual terhadap aktivitas-aktivitas tersebut.

Dengan menggunakan pendekatan ini, aktivitas menggambar, melukis, dan membuat patung tidak dilihat secara monolitik, tetapi dinilai berdasarkan tujuan akhir atau al-‘illah al-ghā’iyyahnya. Dalam hal ini, aktivitas tersebut dapat dihukumi sebagai haram jika dianggap sebagai bentuk penyembahan atau penghormatan yang tidak pantas, seperti dalam praktik berhala. Namun, aktivitas tersebut dapat menjadi mubah jika digunakan sebagai media pembelajaran, penghiasan, atau bentuk ekspresi kreatif yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Pendekatan ini memungkinkan kita untuk menghukumi segala sesuatu secara kondisional-kontekstual, bukan secara parsial-tekstual.

Oleh karena itu, dalam menentukan hukum yang bersifat konkret dan praktis, agar tidak bersifat monolitik, diperlukan penggunaan kerangka kausa final atau maqāshid al-syarī’ah atau al-‘illah al-ghā’iyyah. Dengan menggunakan al-‘illah al-ghā’iyyah seperti yang dilakukan Imam al-Ghazali dan Majelis Tarjih, pembacaan terhadap teks al-Qur’an dan Hadis yang semula cenderung menekankan pada sisi parsialitas (juz’iyyah) dan monolitik, dapat diperluas cakupan pemahamannya menjadi lebih umum (‘ammah) dan universal (‘ālamiyyah).

Dengan pendekatan ini pula, Islam tidak lagi dipandang sebagai agama yang kaku, rigid, dan eksklusif. Sebaliknya, Islam menjadi ummatan wasatha (ummat yang moderat) dan rahmatan li al-‘ālamīn (rahmat bagi seluruh alam). Dengan memperluas cakupan pemahaman terhadap tujuan akhir dari hukum-hukum Islam, umat Muslim dapat menghadapi tantangan-tantangan zaman dengan lebih bijaksana dan inklusif.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Tanya Jawab Agama jilid V, Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2013.

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Tanya Jawab Agama jilid II, Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2004.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Kiai Saad Ibrahim Uraikan Jenis-jenis Persaudaraan Islam

Next Post

Perkembangan Ide Kalender Islam Global dari Tahun ke Tahun

Baca Juga

Pemimpin dan Rakyat Harus Saling Mencintai
Berita

Pemimpin dan Rakyat Harus Saling Mencintai

21/07/2025
Hadapi Indonesia Emas 2045: Pendidikan Muhammadiyah Didorong Perkuat Iman, Intelektual, Akhlak, dan Inovasi 
Berita

Hadapi Indonesia Emas 2045: Pendidikan Muhammadiyah Didorong Perkuat Iman, Intelektual, Akhlak, dan Inovasi 

21/07/2025
Stop Bullying Siswa, Haedar Nashir: Kalau Ada Kemampuan Berkelahi Ikut Tapak Suci
Berita

Stop Bullying Siswa, Haedar Nashir: Kalau Ada Kemampuan Berkelahi Ikut Tapak Suci

21/07/2025
Haedar Nashir: Siswa dan Santri Muhammadiyah Harus Tumbuhkan Rasa Bangga Diri
Berita

Haedar Nashir: Siswa dan Santri Muhammadiyah Harus Tumbuhkan Rasa Bangga Diri

21/07/2025
Next Post
Perkembangan Ide Kalender Islam Global dari Tahun ke Tahun

Perkembangan Ide Kalender Islam Global dari Tahun ke Tahun

Konsep Kesatuan Matlak Memiliki Jejak yang Kuat dalam Tradisi Intelektual Islam

Dalil Al Quran dan Hadis Soal Urgensi Kalender Hijriyah Global Tunggal

Dirjen Diktiristek Ungkap Peran Penting Muhammadiyah dalam Kemajuan Pendidikan Indonesia

Dirjen Diktiristek Ungkap Peran Penting Muhammadiyah dalam Kemajuan Pendidikan Indonesia

BERITA POPULER

  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Muhammadiyah Papua Barat Resmi Berdiri, Irwan Akib: Muhammadiyah Hadir untuk Semua Anak Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat: Pentingnya Membiasakan Ibadah kepada Anak Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Cara Mudah Mengakses Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Hadirkan Makan Bergizi: Wujud Nyata Pengabdian untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.