Sabtu, 5 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Mana yang Benar, Husnul Khatimah atau Khusnul Khatimah? Silaturahmi atau Silaturahim? Allah atau Alloh?

by afandi
1 tahun ago
in Artikel
Reading Time: 4 mins read
A A
Doa Khusus Saat Malam Lailatul Qadar

Bagaimanakah penulisan Insyaallah yang benar? Disambung, diputus, ataukah dipanjangkan ‘a’-nya?

Apakah berdosa menyingkat kata Subhanahu Wa Ta’ala dan Shalallahu ‘Alaihi wasalam menjadi Swt atau Saw?

Contoh-contoh di atas adalah perdebatan yang sering kita temukan di media sosial. Uniknya, hal serupa tidak pernah kita temukan dalam kehidupan di masa sebelum adanya penggunaan media sosial. Lalu, manakah yang benar?

Untuk menjawab hal tersebut, penulis memberi sekian catatan praktis dengan kesimpulan bahwa sejatinya perdebatan itu adalah hal yang tidak perlu. Mengapa tidak perlu? Berikut alasannya.

MateriTerkait

Khutbah Jumat: Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) Adalah Maqasid Syariah

Undangan Terbuka untuk Kader Muhammadiyah: Mari Menulis Tafsir At-Tanwir

Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

Tak Perlu Berdebat, Ini Soal Transliterasi

Perdebatan di atas bukanlah sesuatu yang penting karena sejatinya perdebatan itu masuk ke dalam masalah alih aksara atau transliterasi. Transliterasi sendiri adalah penyalinan dengan penggantian huruf dari abjad dari suatu bahasa ke abjad bahasa lain agar dapat dibaca dan dipahami oleh siapapun.

Umumnya transliterasi digunakan oleh berbagai bahasa yang memiliki huruf/karakter di luar aksara Latin untuk kemudian dilatinkan. Misalnya latinisasi bahasa Arab, Jawa, Mandarin, Sanskrit dan lain sebagainya.

Siapakah Berhak Menentukan Transliterasi?

Adapun dalam penentuannya, mereka yang memiliki kewenangan atau otoritas membuat pedoman transliterasi adalah para ahli linguistik atau profesor bahasa yang tergabung di dalam dewan bahasa.

Di Indonesia, transliterasi untuk huruf bahasa Arab ke huruf Latin ditentukan oleh Pemerintah yaitu Menteri Agama dan Mendikbud RI yang tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 158 Tahun 1987 dan No. 0543b/U/1987.

Keakuratan Transliterasi untuk Kepentingan Akademik

Transliterasi digunakan secara terbatas pada kepentingan akademik (kampus) atau karya-karya ilmiah yang serius seperti jurnal dan penelitian.

Untuk penulisan kata yang lebih ringan dan non-akademik misalnya artikel di media massa, pedoman kaidah penulisan serapan bahasa asing umumnya menggunakan pedoman Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Untuk mempermudah penjelasan itu. Mari cermati contoh berikut:

Penulisan kata Idul Adha memiliki format yang berbeda. Transliterasi menulisnya sebagai ‘Id al-aḍḥa sementara alternatif dari KBBI adalah Iduladha. Contoh lain, KBBI menulis Insyaallah, sedangkan kaidah transliterasi menulis Insyā Allah.

Karena pemilik kewenangannya sudah diatur, maka dalam berbagai kasus apapun, seorang netizen atau bahkan seorang ustaz atau mubaligh kondang sekalipun tidak memiliki otoritas apapun dalam menentukan manakah cara penulisan istilah bahasa Arab yang benar dari perdebatan di atas.

Berdosakah Jika Keliru?

Tidak dipungkiri bahwa perdebatan di atas dengan semangat menentukan peristilahan bahasa Arab yang benar itu muncul seiring dengan naiknya semangat keagamaan yang tekstual dan mengandalkan simbol-identitas daripada substansi.

Tentu untuk penulisan kata serapan atau istilah dari bahasa Arab ke bahasa Indonesia yang benar adalah yang sesuai dengan pedoman resmi transliterasi ataupun KBBI.

Jika pun kemudian ditemukan kesalahan dalam penulisannya, maka tidak berubah maknanya apalagi berdosa. Sebab kesalahan itu hanya berada pada tataran akademik dan muamalah. Bukan kesalahan substantif yang diatur oleh syariat.

Di luar penulisan akademik yang sejatinya tidak resmi seperti ucapan, percakapan di whatsapp atau kolom komentar di media sosial, maka nilai salah dan benar secara akademis itu justru lebih tidak berlaku.

Oleh sebab itu, maka kesalahan penulisan ataupun singkatan-singkatan yang digunakan dalam penulisan di luar teks akademik seperti penulisan ‘husnul khatimah’ atau ‘khusnul khatimah’, ‘In-shaa Allah’, ‘In syaa’ Allah’, atau ‘Insya Allah’ dan lain sebagainya tidak memberikan implikasi formil secara akademik apalagi secara moral (dosa) selain kepuasan hati dan kecocokan emosi semata. Karena prinsip utama (primer) dalam komunikasi sejatinya adalah tersampainya pesan secara timbal balik dari subjek kepada objek, bukan ketepatan artikulasi bunyi dan suara.

Kemajemukan Transliterasi Arab di seluruh Dunia

Lebih lanjut, argumentasi untuk memperdebatkan peristilahan bahasa serapan Arab itu juga problematik karena di negara lainnya, terdapat perbedaan dalam cara penulisan peristilahan bahasa Arab. Di Turki, kata Mehmet merujuk pada Muhammad. Sedangkan di Chechnya, Muhammad umumnya ditulis sebagai Magomed. Apakah mereka ikut berdosa? Jawabannya tentu tidak.

Jadi kapan kesalahan penulisan itu bisa berimplikasi salah ataupun dosa? Jawabannya adalah ketika kesalahan itu terjadi pada saat kita melakukan penulisan peristilahan di dalam bahasa aslinya. Misalnya ketika sedang menulis ayat Alquran dengan bahasa Arab, kita menulis huruf Sin sebagai Sad, alif sebagai ‘ain, atau kaf sebagai qaf. Di sanalah penilaian salah-benar dan dosa itu baru bisa dilakukan.

Wallahu ‘alam bi-shawwab

Penulis: Afandi

Editor: Fauzan AS

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Muhammadiyah Tidak Meminta Jabatan, Tapi Jika Ditunjuk Akan Dijalankan Sebaik-baiknya

Next Post

Mu’ti Ungkap Asal Usul Kalimat “Minal Aidin Wal Faizin”

Baca Juga

Dua Emas untuk Indonesia! Aksi Heroik Mahasiswa Unismuh Palu di Ajang Internasional WPFG 2025
Berita

Dua Emas untuk Indonesia! Aksi Heroik Mahasiswa Unismuh Palu di Ajang Internasional WPFG 2025

04/07/2025
Tindakan Pengkhianatan dan Merusak Sistem Hukum Termasuk Perbuatan Ghulul atau Korupsi
Berita

Muhammadiyah Rancang Pemikiran Hukum Kontekstual Berbasis Manhaj Tarjih untuk Implementasi di PTMA

04/07/2025
Pengkaderan Memegang Peran Penting dalam Keberlangsungan Organisasi
Berita

Pengkaderan Memegang Peran Penting dalam Keberlangsungan Organisasi

04/07/2025
Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang
Berita

Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

04/07/2025
Next Post
Abdul Mu’ti Ungkap Peran Muhammadiyah Mencerdaskan Kemanusiaan Internasional

Mu’ti Ungkap Asal Usul Kalimat "Minal Aidin Wal Faizin"

Seratus Tahun Penolong Kesengsaraan Oemoem Muhammadiyah

Izzul Muslimin Ungkap Fungsi dan Cara Jadi Kader Sejati

Proses Pemilu Belum Selesai, Mu’ti Ajak Bersabar Hingga Pengumuman Resmi KPU

Beda antara Fitrah dan Tabula Rasa, Berikut Penjelasannya!

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kedutaan Malaysia: KHGT adalah Tonggak Baru Penyatuan Umat Islam Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Undangan Terbuka untuk Kader Muhammadiyah: Mari Menulis Tafsir At-Tanwir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.