Kamis, 24 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Zakat Fitri: Satu Sha Gandum Berapa Kilogram Beras?

by ilham
1 tahun ago
in Artikel, Ibadah
Reading Time: 2 mins read
A A
Zakat Fitri: Satu Sha Gandum Berapa Kilogram Beras?

Setiap tahun umat Muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitri. Perintah ini telah dilaksanakan sejak tahun kedua Hijriyah. Dasar hukumnya berasal dari hadis Rasulullah SAW, yang mewajibkan zakat fitri untuk setiap jiwa dalam umat Islam, tanpa memandang status sosial atau usia.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa zakat fitri berupa satu sha kurma atau satu sha gandum. “Rasulullah SAW telah mewajibkan Zakat Fitri di bulan Ramadan atas setiap jiwa dari kaum muslimin, baik orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki atau pun perempuan, anak kecil maupun dewasa, yaitu berupa satu sha kurma atau satu sha gandum.” (H.R. Muslim).

Zakat fitri ini wajib dikeluarkan sebelum zakat mal, dan harta yang harus disalurkan untuk zakat ini adalah makanan pokok seperti gandum, kurma, kismis, beras, atau uang seharga makanan tersebut. Ketentuan kadar zakat fitri ditetapkan minimal satu sha dari makanan pokok tersebut per kepala.

Dalam riwayat yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, Abu Sa’id al-Khudri RA menjelaskan variasi dalam jenis harta yang dapat digunakan untuk membayar zakat fitri, seperti gandum, kurma, keju (mentega), atau kismis (anggur kering). Hal ini menunjukkan fleksibilitas dalam pemenuhan kewajiban zakat fitri sesuai dengan kondisi dan kebutuhan umat.

MateriTerkait

Status Nasab dan Tanggung Jawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Menikah dan Kemudian Bercerai

Khutbah Jumat: Larangan Berbangga Diri dengan Dosa

Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

“Dari Abu Sa’id al-Khudri RA (diriwayatkan) ia berkata: “Kami mengeluarkan zakat fitri satu sha dari makanan atau satu sha dari gandum atau satu sha dari kurma atau satu sha dari keju (mentega) atau satu sha dari kismis (anggur kering).“ (H.R. al-Bukhari dan Muslim).

Satu sha, yang setara dengan 1/6 liter Mesir atau sekitar 2.167 gram berdasarkan timbangan dengan gandum. Namun, penting untuk dicatat bahwa dalam daerah di mana makanan pokoknya memiliki berat yang lebih besar daripada gandum, seperti beras, maka perlu untuk menyesuaikan ukurannya. Untuk mengantisipasi variasi ini, Majelis Tarjih telah menetapkan standar tambahan sekitar ± 2,5 kg beras sebagai kehati-hatian.

Ketua PP Muhammadiyah Syamsul Anwar mengatakan penetapan zakat fitri sebesar 2,5 kg sudah sangat jauh mengantisipasi kekurangan timbangan atau perbedaan bermacam-macam jenis beras. Kadar zakat fitri tidak perlu ditingkatkan sampai 3 kg atau lebih, karena banyak masyarakat Indonesia yang kemampuan ekonominya minim, meskipun hal itu tidak terasa oleh kelas menengah ke atas. Tetapi apabila ada yang mau membayar zakat fitrah secara suka rela lebih dari itu, maka itu dapat dipandang sebagai tatawuk.

Sebagai contoh konkret, mari kita lihat bagaimana perhitungan zakat fitri dilakukan dengan menggunakan harga beras di pasar sebagai acuan. Jika harga beras di pasar rata-rata adalah Rp. 15.000,- per kilogram, maka zakat fitri yang harus dikeluarkan per orang adalah 15.000 x 2,5 = Rp. 37.500,-.

Sebagai contoh, dalam sebuah rumah tangga dengan enam anggota keluarga, jumlah zakat fitri yang harus dibayarkan adalah 6 x 37.500 = Rp. 225.000,-. Jika keluarga tersebut ingin menunaikan zakat fitri dengan menggunakan beras, maka mereka perlu menyiapkan 6 x 2,5 = 15 kg beras.

Dengan demikian, melalui perhitungan yang cermat dan proporsional seperti ini, umat Muslim dapat memahami secara praktis bagaimana melaksanakan kewajiban zakat fitri sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan mereka, serta memberikan bantuan yang cukup dan bermanfaat bagi yang membutuhkan dalam masyarakat.

Tags: berasfitrigandumzakat
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

PCIM Pakistan Promosikan Moderasi Beragama

Next Post

Kapan Waktu yang Tepat Zakat Fitri Dikumpulkan dan Didistribusikan?

Baca Juga

pemberian beras sebagai representasi zakat dan sedekah
Artikel

Membedah Perbedaan Zakat dan Sedekah

10/07/2025
Bolehkah Zakat Mal Dialihkan untuk Kepentingan Sekolah dan Masjid?
Artikel

Bolehkah Zakat Mal Dialihkan untuk Kepentingan Sekolah dan Masjid?

09/07/2025
Muhammadiyah di Abad Kedua Siap Menjadi Pilar Ekonomi Bangsa
Berita

Anwar Abbas Soroti Lahan Pertanian yang Dijadikan Zona Pemukiman

17/07/2024
Lewat Jihad Kedaulatan Pangan, Muhammadiyah Optimis Indonesia Tidak Impor Beras
Berita

Lewat Jihad Kedaulatan Pangan, Muhammadiyah Optimis Indonesia Tidak Impor Beras

09/06/2024
Next Post
Kapan Waktu yang Tepat Zakat Fitri Dikumpulkan dan Didistribusikan?

Kapan Waktu yang Tepat Zakat Fitri Dikumpulkan dan Didistribusikan?

Masuki Abad ke Dua, Muhammadiyah Tidak Tunjukkan Tanda Lelah untuk Memajukan Umat

Masuki Abad ke Dua, Muhammadiyah Tidak Tunjukkan Tanda Lelah untuk Memajukan Umat

Kembali Tambah Tiga Guru Besar, UMY Jadi PTS dengan Guru Besar Terbanyak di DIY

Kembali Tambah Tiga Guru Besar, UMY Jadi PTS dengan Guru Besar Terbanyak di DIY

BERITA POPULER

  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Muhammadiyah Papua Barat Resmi Berdiri, Irwan Akib: Muhammadiyah Hadir untuk Semua Anak Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat: Pentingnya Membiasakan Ibadah kepada Anak Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.