Rabu, 23 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Penjelasan Tentang Hilal di Bawah Ufuk dalam Kalender Islam Global

by ilham
1 tahun ago
in Artikel
Reading Time: 4 mins read
A A
Penjelasan Tentang Hilal di Bawah Ufuk dalam Kalender Islam Global

Muktamar Penyatuan Kalender Hijriah Internasional di Turki tahun 1437 H/2016 M telah menghasilkan sebuah keputusan yang monumental bagi umat Islam di seluruh dunia. Dalam pertemuan tersebut, diputuskan dan ditetapkanlah sebuah kalender hijriah global yang mengusung prinsip satu hari satu tanggal di seluruh penjuru dunia. Keputusan yang diambil oleh Turki ini kemudian diadopsi oleh Muhammadiyah dengan nama Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).

Salah satu prinsip yang menjadi landasan utama dari KHGT adalah prinsip matlak global (ittihad al-mathali’). Prinsip ini menekankan pada keterlihatan atau kemungkinan keterlihatan hilal di satu tempat (negara) yang kemudian diterapkan atau ditransfer ke seluruh dunia. Legitimasi dari pemberlakuan kebijakan ini didasarkan pada konsepsi matlak global yang telah lama dipercayai dan dijelaskan oleh para fukaha. Konsepsi tersebut diambil dari penafsiran atas hadis-hadis Nabi Saw terkait dengan rukyat yang dipahami bersifat umum (lafaz ‘am), yang berlaku dalam konteks umum dan mencakup semua orang.

Beberapa hadis Nabi Saw yang menjadi rujukan dalam hal ini adalah, “Puasalah kalian karena melihat hilal, dan berhari rayalah karena melihat hilal” (HR. Al-Bukhari), serta “Apabila kamu melihat hilal maka berpuasa, dan apabila kamu melihatnya maka berhari-raya lah” (HR. Al-Bukhari).

Dengan merujuk pada ajaran-ajaran Nabi Saw ini, KHGT mengemban misi untuk menyatukan umat Islam di seluruh dunia dalam penetapan awal bulan Hijriah secara bersama-sama, mengakhiri perbedaan-perbedaan yang selama ini menjadi polemik di antara umat Islam di berbagai belahan dunia.

MateriTerkait

Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

Film “Sore: Istri dari Masa Depan” dan Hikmah Waktu dalam Islam

Belum Aqiqah, Apakah Anak Sudah Diakui dalam Syariat?

Hilal di Bawah Ufuk

Konsepsi KHGT di atas telah memunculkan pertanyaan krusial terkait posisi hilal yang masih berada di bawah ufuk namun tetap dinyatakan sebagai awal bulan. Hal ini menimbulkan perdebatan seputar aspek syariat dan sains yang harus dijelaskan secara tuntas.

Pakar Falak Muhammadiyah Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar mengatakan bahwa dalam literatur fikih klasik yang membahas tentang matlak global atau penentuan awal bulan secara umum, belum terdapat penjabaran yang eksplisit mengenai fenomena ini, terutama dari perspektif saintifik. Oleh karena itu, urgensinya untuk menjelaskan masalah ini menjadi semakin nyata, mengingat seringkali hal ini menjadi sorotan terutama bagi kalangan yang masih memegang teguh rukyat lokal dan mengutamakan ketampakan fisik hilal.

Menurut Arwin, secara singkat, argumen tentang hilal di bawah ufuk dapat diuraikan melalui tiga poin berikut. Pertama, fase-fase bulan, termasuk fase hilal atau bulan sabit, sebenarnya merupakan fenomena global, sementara ketampakan hilal merupakan fenomena lokal. Kedua, konjungsi bulan, yang merupakan titik awal dalam perhitungan kalender, menandai saat di mana hilal telah ada secara esensi meskipun belum terlihat secara jelas di langit. Ketiga, perubahan fase bulan berkaitan erat dengan perubahan elongasi (jarak sudut bulan-matahari), yang menjelaskan bahwa posisi bulan di bawah ufuk sebenarnya tidak mengurangi keberadaannya sebagai hilal definitif.

Firman Allah dalam QS. Yasin (36) ayat 39 menggambarkan bahwa bulan mencapai fase terakhirnya saat konjungsi, yang menegaskan bahwa hilal telah ada bahkan jika belum terlihat. QS. Yasin (36) ayat 40 juga menjelaskan bahwa matahari tidak dapat mengejar bulan, yang menggarisbawahi perbedaan kecepatan sudut antara keduanya.

Dalam prakteknya, posisi hilal secara fisis selalu lebih tinggi di kawasan barat dibandingkan timur karena rotasi bumi dan perubahan elongasi. Hal ini telah diakui oleh para fukaha, yang menyatakan bahwa jika hilal terlihat di satu tempat, maka hal tersebut berlaku bagi seluruh umat Islam.

Penjelasan ini menawarkan pandangan baru tentang definisi hilal yang mendasarkan pada prinsip-prinsip ilmiah dan syariat. Penolakan atau permasalahan terhadap penafsiran seperti ini dapat menghambat kemajuan menuju sistem penjadwalan waktu dunia Islam yang lebih unifikatif dan kredibel. Oleh karena itu, penerimaan terhadap penafsiran baru ini menjadi kunci terwujudnya sistem kalender Islam yang sesuai dengan tuntutan zaman.

Dari tiga argumen yang telah diuraikan, menurut Arwin, beberapa hal penting dapat disimpulkan. Pertama, praktik KHGT menegaskan pentingnya mengadopsi prinsip matlak global, yang merupakan pandangan dominan di kalangan fukaha. Penolakan terhadap konsep matlak global sama dengan menolak keberadaan kalender global secara keseluruhan.

Kedua, dalam implementasinya, praktik matlak global mengacu pada kemungkinan hilal terlihat atau memungkinkan terlihat di satu tempat di muka bumi dan kemudian diberlakukan secara global. Hal ini kadang-kadang mengakibatkan posisi hilal masih berada di bawah ufuk di sejumlah wilayah, yang disebut sebagai hilal negatif. Penjelasan saintifik mengenai fenomena ini menjelaskan bahwa meskipun tidak terlihat, hilal telah ada setelah konjungsi, yang menandakan satu putaran bulan selesai dan menjadi standar pergantian bulan.

Ketiga, pemahaman dan penafsiran hilal negatif seperti ini merupakan sebuah keharusan dan juga merupakan pandangan baru yang memandang Kalender Islam sebagai tuntutan peradaban yang belum terpenuhi di dunia Islam modern. Meskipun memiliki kekurangan, pendekatan ini merupakan alternatif yang logis dan realistis untuk diimplementasikan, namun tetap terbuka untuk pengujian dan validasi lebih lanjut oleh para ahli dan peneliti.

Keempat, dari perspektif ini, terjadi pergeseran dalam makna dan definisi hilal, dari pemahaman lokal-fisik menjadi global-eksistensial. Pemahaman ini berdasarkan interpretasi hadis-hadis Nabi Saw tentang rukyat yang dipahami dalam konsep global (matlak global), yang kemudian dijelaskan secara saintifik oleh ilmuwan Muslim di era modern, menjadi argumen kuat yang mendukung KHGT.

Dengan demikian, pemahaman baru ini tidak hanya memberikan landasan yang lebih kokoh bagi KHGT, tetapi juga menegaskan urgensi untuk terus mengkaji, bahkan mengkritisi secara konstruktif rumusan-rumusan dalam kalender tersebut guna memastikan kesesuaian dan kevalidan secara lebih mendalam.

Referensi:

Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar, “Hilal di Bawah Ufuk dalam KHGT”, dalam OIF UMSU, https://oif.umsu.ac.id/2024/03/hilal-di-bawah-ufuk-dalam-khgt/, diakses pada Sabtu, 30 Maret 2024.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Meneladani Keikhlasan Kiai Dahlan dalam Memajukan Muhammadiyah

Next Post

Danone Indonesia Percayakan Muhammadiyah Salurkan Bantuan Pendidikan

Baca Juga

Kemenhut RI dan Muhammadiyah Sinergikan Riset dan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
Berita

Kemenhut RI dan Muhammadiyah Sinergikan Riset dan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

22/07/2025
Membangun Tanpa Merusak, Pemanfaatan Hutan Harus Berlandas Takwa dan Rasionalitas
Berita

Membangun Tanpa Merusak, Pemanfaatan Hutan Harus Berlandas Takwa dan Rasionalitas

22/07/2025
Bangkitkan Ekonomi  Generasi Muda dalam Studentpreneur Bootcamp 2025
Berita

Bangkitkan Ekonomi  Generasi Muda dalam Studentpreneur Bootcamp 2025

22/07/2025
Lazismu Berkolaborasi Gelar Aksi Kemanusiaan: Bagikan Kacamata dan Rendangmu
Berita

Lazismu Berkolaborasi Gelar Aksi Kemanusiaan: Bagikan Kacamata dan Rendangmu

22/07/2025
Next Post
Danone Indonesia Percayakan Muhammadiyah Salurkan Bantuan Pendidikan

Danone Indonesia Percayakan Muhammadiyah Salurkan Bantuan Pendidikan

Wujudkan Kader Nasyiatul Aisyiyah yang Tertib dan Berakhlak Mulia

Wujudkan Kader Nasyiatul Aisyiyah yang Tertib dan Berakhlak Mulia

Delapan Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Siapa Saja?

Delapan Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Siapa Saja?

BERITA POPULER

  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Muhammadiyah Papua Barat Resmi Berdiri, Irwan Akib: Muhammadiyah Hadir untuk Semua Anak Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat: Pentingnya Membiasakan Ibadah kepada Anak Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Hanya Unggul Jumlah, Rumah Sakit Muhammadiyah Harus Jadi Pusat Layanan Kesehatan Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.