Sabtu, 26 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Pandangan Islam Soal Kekerasan dalam Dunia Pendidikan

by timredaksi
1 tahun ago
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
A A
Pandangan Islam Soal Kekerasan dalam Dunia Pendidikan

Islam adalah agama yang sangat melarang kezaliman, baik itu dalam lingkup kecil maupun yang lebih luas. Terlebih dalam mendidik generasi umat dan bangsa, peradaban Islam sangat kaya akan teori dan praktek metode pendidikan yang beragam. Akan tetapi beberapa waktu terakhir muncul kasus di beberapa lembaga pendidikan Islam tertentu sampai membuat risau masyarakat luas tentang keamanan dalam lembaga pendidikan Islam tersebut yang kemudian memunculkan pertanyaan, apakah Islam membenarkan kekerasan dalam mendidik anak ?

Memang terdapat beberapa dalil dari hadits tentang perlunya “memukul” anak dalam rangka mendidik anak. Di antaranya adalah hadits berikut :


عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ

Arti tekstualnya, Dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Perintahkan anak-anak kalian untuk salat pada saat berusia tujuh tahun, pukullah mereka karenanya pada saat sudah berusia sepuluh tahun, juga pisahkan ranjang mereka (pada usia sepuluh tersebut)” (Sunan Abu Dawud, 495).

MateriTerkait

Status Nasab dan Tanggung Jawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Menikah dan Kemudian Bercerai

Khutbah Jumat: Larangan Berbangga Diri dengan Dosa

Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

Akan tetapi perlu memperhatikan dengan baik tentang penggunaan kata “dhoroba” ( ضرب ) dalam hadits ini. Apakah maknanya memang memukul, atau memiliki makna lain ?

Perlu dipahami bahwa “dhoroba” ternyata memiliki banyak makna sesuai konteks penggunaannya. Dalam Al-Quran sendiri kata “dhoroba” disebutkan di beberapa ayat dengan makna yang berbeda, antara lain :

وَيَضْرِبُ اللهُ الأَمْثَالَ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Makna tekstual, “…dan Allah memberikan contoh-contoh (itu) kepada manusia agar mereka ingat…”.

Dalam Surat Ibrahim ayat 25, kata “dhoroba” digunakan untuk memberikan contoh (dhoroba al-amtsal). Karena dengan misal, suatu hal menjadi lebih jelas dan mengena serta terekam di memori dengan lebih jelas.

وَضُرِبَتْ عَلَيْهِمُ الذِّلَّةُ وَالْمَسْكَنَةُ

Makna tekstual, “…dan ditimpakan kepada mereka kenistaan dan kehinaan...”.

Dalam Surat Al-Baqoroh ayat 61, kata “dhoroba” diartikan sebagai penimpaan secara maknawi, dan bukan ditimpa dengan benda yang bisa diindera melainkan yang bisa dirasa.

فَضَرَبْنَا عَلَى ءَاذَانِهِمْ فِي الْكَهْفِ سِنِينَ عَدَدًا

Makna tekstual, “…maka kami tidurkan mereka di gua selama beberapa tahun lamanya…”.

Dalam Surat Al-Kahfi ayat 11 kata “dhoroba” digunakan untuk menggambarkan Ashabul Kahfi yang ditidurkan oleh Allah, dan dibuat tidak bisa mendengar apapun sehingga tidak terganggu dengan suara di sekitar mereka.

Sehingga apakah kata “dhoroba” dalam hadits riwayat Abu Dawud tersebut dimaknai sebagai memukul secara fisik atau bahkan kekerasan yang berakibat fatal ?

Dalam mendidik anak, terlebih pada usia anak-anak, hingga sepuluh tahun adalah masa-masa yang penting yang membutuhkan kedekatan, kelekatan dan keteladanan dari orang tua kepada anak-anaknya.

Maka tentu anak-anak lebih membutuhkan keteladanan orang tua sebagai “dhorb al-amtsal” yang kemudian dicontoh oleh anak-anaknya. Termasuk memberikan nasehat dengan mengandalkan kedekatan dan kelekatan dan penuh kelembutan sehingga lebih mengena dan terekam dalam memori anak.

Jikapun harus memukul dalam arti melayangkan tangan yang disasarkan kepada fisik bagian tertentu pada anak, tentu dengan “memukul” tidak dengan menyakitkan, seperti dengan menepuk pundak anak ketika diberi nasehat, merangkul dengan kelembutan, tentu didasari dengan kasih sayang.

Pemukulan fisik dengan dasar emosi, kebencian, atau kemarahan tidak dibenarkan di dalam pendidikan Islam baik dalam keluarga maupun di lembaga pendidikan Islam seperti sekolah, pesantren dan lain semisalnya, dengan sebab apapun. Terlebih dengan dasar senioritas, itu akan menjadikan kekerasan itu menjadi warisan negatif yang merusak lintas angkatan dalam lembaga tersebut, dan tentu termasuk tindakan bullying.

Jikapun hukuman itu diperlukan dalam merespon pelanggaran di lingkungan lembaga pendidikan, tentu masih banyak variasi hukuman yang lebih mendidik dan efektif selain pemukulan fisik. Terlebih jika itu dipercayakan kepada senior yang sama-sama masih pelajar dan berusia remaja.

Seperti hukuman membersihkan lingkungan sekolah, menghafal ayat-ayat Al Quran, hadist-hadist pilihan, atau kata-kata mutiara tertentu dalam jumlah dan waktu tertentu. Hukuman berupa olah fisik seperti lari, push up, dan semisalnya bisa diberikan dengan memperhatikan pula kondisi fisik yang dihukum.

Tags: islamkekerasanmuhammadiyahpendidikan
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Di Milad 43 UMY, Haedar Nashir Tanda Tangani Launching Buku Buya Yunahar Ilyas

Next Post

Beban Pengasuhan Anak Jangan Hanya Diberikan Kepada Ibu

Baca Juga

Bambang Setiaji Ungkap Tiga Manifestasi Program Kampus Berdampak di PTMA
Berita

Majukan Bangsa Lewat Riset, Muhammadiyah Dorong Kampus Jadi Agen Perubahan

25/07/2025
Hukum Orang Tua yang Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anaknya
Artikel

Status Nasab dan Tanggung Jawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Menikah dan Kemudian Bercerai

24/07/2025
Lima Tips Agar Tidak Mudah Tersulut Emosi
Artikel

Khutbah Jumat: Larangan Berbangga Diri dengan Dosa

24/07/2025
Belum Aqiqah, Apakah Anak Sudah Diakui dalam Syariat?
Artikel

Belum Aqiqah, Apakah Anak Sudah Diakui dalam Syariat?

20/07/2025
Next Post
Musyawarah Nasional Tarjih ke-32 Diharapkan Menghasilkan Produk yang Berkemajuan

Beban Pengasuhan Anak Jangan Hanya Diberikan Kepada Ibu

Pesan Haedar Nashir di Milad ke 43 UMY

Pesan Haedar Nashir di Milad ke 43 UMY

Presiden Joko Widodo Membuka Muktamar ke XX IMM di Palembang

Presiden Joko Widodo Membuka Muktamar ke XX IMM di Palembang

BERITA POPULER

  • Cerita Sekretaris PWM Jatim Diminta Pemuka Agama Katolik Mendirikan Kampus Muhammadiyah di Papua Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Nasab dan Tanggungjawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Tidak Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.