Sabtu, 5 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Salat Jamak-Qashar dalam Perjalanan: Meneladani Sunah Rasulullah

by ilham
1 tahun ago
in Artikel, Ibadah
Reading Time: 3 mins read
A A
Salat Jamak-Qashar dalam Perjalanan: Meneladani Sunah Rasulullah

Sebagai salah satu pilar utama dalam agama Islam, salat memiliki ketentuan khusus ketika umat muslim berada dalam perjalanan. Tradisi Salat Jamak-Qashar, yang melibatkan pengqasharan dan pengjamaan salat, memiliki dasar kuat dalam tuntunan Nabi Muhammad saw dan Khulafaur Rasyidin.

Dalam riwayat hadis, tergambar jelas bahwa Nabi saw, bersama dengan Abu Bakr, Umar, dan Utsman, melaksanakan salat dalam perjalanan dengan cara yang berbeda dari salat di tempat tetap. Dalam keadaan safar, Nabi saw mengqashar salatnya dari empat rakaat menjadi dua rakaat, sebuah tindakan yang diikuti pula oleh para Khulafaur Rasyidin. Hadis yang meriwayatkan Ibn ‘Umar memberikan gambaran bahwa praktik ini tetap dipegang teguh oleh para pemimpin umat Islam setelah wafatnya Nabi saw.

Berikut redaksi hadisnya: “Dari Hafs Ibn ‘Ashim [diriwayatkan] bahwa dia berkata, “… Aku pernah menemani Rasulullah Saw dalam perjalanan (safar), beliau melakukan salat dalam perjalanan tidak lebih dari dua rakaat sampai beliau wafat. Aku juga pernah menemani Abu Bakar, beliau melakukan salat [dalam perjalanan] tidak lebih dari dua rakaat sampai beliau wafat. Aku juga pernah menemani ‘Umar, beliau melakukan salat [dalam perjalanan] tidak lebih dari dua rakaat sampai beliau wafat. Kemudian aku juga pernah menemani ‘Utsman, beliau melakukan salat [dalam perjalanan] tidak lebih dari dua rakaat sampai beliau wafat. Dan Allah berfirman, ”Sesungguhnya pada Rasulullah itu ada suri tauladan yang baik bagimu.” [H.R. Muslim].

Ketetapan ini bukan hanya mencerminkan ketaatan mereka terhadap Sunnah Rasulullah, tetapi juga menjadi landasan bagi umat Islam dalam menjalani kehidupan sehari-hari, termasuk dalam aktivitas perjalanan. Hadis yang menceritakan pengqasharan salat dalam perjalanan sejauh tiga mil atau tiga farsakh oleh Anas Ibn Malik memberikan pedoman konkret mengenai jarak yang dapat dianggap sebagai perjalanan dalam konteks ini.

MateriTerkait

Khutbah Jumat: Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) Adalah Maqasid Syariah

Undangan Terbuka untuk Kader Muhammadiyah: Mari Menulis Tafsir At-Tanwir

Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

“Dari Yahya Ibn Yazid al-Huna’i [diriwayatkan bahwa] dia berkata: Aku bertanya kepada Anas Ibn Malik perihal mengqasar salat. Anas menjawab: Adalah Rasulullah Saw jika bepergian sejauh tiga mil atau tiga farsakh beliau salat dua rakaat.” [H.R. Muslim].

Selain qashar, Salat Jamak-Qashar juga mencakup kemungkinan untuk menjamak dua salat dalam satu waktu, yaitu menyatukan salat Zuhur dan Asar dan menyatukan salat Isya dan Magrib. Riwayat hadis dari Anas Ibn Malik memperkuat praktik ini, menunjukkan bahwa Rasulullah saw melaksanakannya dalam perjalanan.

“Dari Anas Ibn Malik [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Adalah Rasulullah Saw menjamak salat Zuhur dan Asar dan salat Magrib dan Isya dalam perjalanan.” [H.R. Ahmad, dan disahihkan oleh al-Arna’uth].

Penting untuk diingat bahwa Salat Jamak-Qashar bukanlah semata-mata keringanan, melainkan sebuah tindakan yang memiliki dasar hukum yang kuat dan diwariskan dari generasi ke generasi. Hal ini memberikan keleluasaan kepada umat Islam dalam memenuhi kewajiban ibadah mereka, terutama ketika berada dalam mobilitas atau perjalanan.

Dengan meneladani tradisi Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin dalam Salat Jamak-Qashar, umat Islam dapat menemukan keseimbangan antara ketaatan terhadap agama dan keberlanjutan aktivitas sehari-hari. Praktik ini menjadi bukti nyata bahwa Islam sebagai agama rahmatan lil-alamin memberikan kemudahan dalam menjalani kehidupan, termasuk dalam hal pelaksanaan ibadah, yang selaras dengan prinsip keadilan dan kebijaksanaan.

Referensi:

Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Berita Resmi Muhammadiyah: Tanfidz Keputusan Munas Tarjih XXVIII, (Yogyakarta: Gramasurya, 2015).

Tags: headlinejamakmuhammadiyahQasharsalat
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Dirut Suara Muhammadiyah Raih Penghargaan Bergengsi

Next Post

Kisah Isra Miraj adalah Bukti bahwa Allah Maha Kuasa

Baca Juga

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal
Berita

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal

25/06/2025
Apa Saja Syarat Validitas Kalender Islam Global?
Berita

Menjawab Kritik terhadap Kalender Hijriah Global Tunggal: Hilal di Bawah Ufuk

19/06/2025
Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025
Berita

Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025

18/06/2025
Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?
Artikel

Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?

27/03/2025
Next Post
Kisah Isra Miraj adalah Bukti bahwa Allah Maha Kuasa

Kisah Isra Miraj adalah Bukti bahwa Allah Maha Kuasa

Manfaatkan Teknologi Digital untuk Jaga Ghirah Warga Muhammadiyah Saat Pandemi

MDMC Jadikan Risalah Islam Berkemajuan sebagai Moral Ideologi Dasar Giat Penanggulangan Bencana

Muhammadiyah itu Harus Islah Tidak Istikamah, Apa Maksudnya?

Respons PP Muhammadiyah Soal Pernyataan Sikap Berbagai Kampus Jelang Pemilu 2024

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kedutaan Malaysia: KHGT adalah Tonggak Baru Penyatuan Umat Islam Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Undangan Terbuka untuk Kader Muhammadiyah: Mari Menulis Tafsir At-Tanwir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.