Sabtu, 5 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Aqidah

Antara Bid’ah, Wasilah dan Budaya

by timredaksi
1 tahun ago
in Aqidah, Artikel
Reading Time: 4 mins read
A A
Antara Bid’ah, Wasilah dan Budaya

Beberapa waktu terakhir, beberapa tradisi dan acara besar Islam dipersoalkan oleh sebagian masyarakat. Tentu saja hal seperti itu menimbulkan masalah baru dan sering pula memunculkan konflik antar kelompok umat Islam. Paling sering tradisi dan acara besar Islam itu dianggap sebagai bid’ah karena dinilai menyelisihi sunnah, dan berbeda dengan pengamalan Nabi Muhammad -shallallahu ‘alaihi wa sallam-.

Memang perlu untuk membandingkan dan memilah antara bid’ah dengan selainnya yang kerap kali tidak dijelaskan dan tidak dipahami dengan baik agar meminimalisir masalah dan konflik antar kelompok di tengah umat Islam.

Bid’ah

Bid’ah berasal dari kata “bada’a” yang merujuk pada arti “penciptaan suatu hal yang baru”. Kata “bada’a” menjadi akar dari banyak kosa kata lain dalam bahasa Arab. Seperti “ibdaa’” atau inovasi, kreasi, penemuan, keaslian. Juga menjadi asal kata dari “badii’” atau indah dan bagus, juga bisa diartikan sebagai melampaui. Dalam istilah keagamaan, bid’ah diartikan sebagai “penciptaan hal baru dalam agama”. Baik dalam bidang akidah maupun ibadah.

MateriTerkait

Khutbah Jumat: Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) Adalah Maqasid Syariah

Undangan Terbuka untuk Kader Muhammadiyah: Mari Menulis Tafsir At-Tanwir

Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

Kriteria

Beberapa ulama mengungkapkan beberapa kriteria bid’ah dalam agama, sebanyak enam (6) hal, Yaitu :

Pertama, sebab.  Alasan, latar belakang, motivasi, dan segala hal yang mendorong seseorang melakukan ibadah. Walaupun ibadahnya tepat dan benar seperti melakukan shalat tahajjud. Akan tetapi jika hanya melakukan shalat tahajjud di malam-malam tertentu saja, dan tidak melakukannya di selain malam-malam tersebut karena menganggap malam-malam tersebut memiliki fadhilah yang berbeda atau lebih berdasar keterangan atau dalil yang tidak kuat, maka itu termasuk sebagai bid’ah.

Tentu saja itu berbeda dengan seseorang yang shalat tahajjud-nya selang-seling karena pekerjaannya, atau tidak mampu, atau shalat tahajjud lebih lama dan maksimal di malam-malam Lailatul Qadar. Malam-malam di bulan Ramadhan dan Lailatul Qadar memiliki dasar yang menunjukkan pada fadhilah tertentu yang shahih dan jelas.

Kedua, jenis. Contoh termudah untuk menjelaskan terkait jenis yang menjadikan sesuatu perbuatan biasa menjadi bid’ah adalah ketika seseorang menyembelih ayam, bebek dan hewan lain untuk turut melakukan ibadah menyembelih hewaan qurban di hari raya Idul Adha dan aqiqah. Adapun jika seseorang menyembelih ayam, misalnya bertepatan dengan hari raya Idul Adha tetapi dengan niat untuk lauk makanannya pada hari itu, maka tidak termasuk sebagai bid’ah. 

Ketiga, jumlah. Dalam hal ini jumlah sesuatu pada sebuah ibadah yang telah ditentukan dengan dalil yang jelas dan tepat. Karena sebagian ibadah jumlahnya memang tidak ditentukan jelas, tetapi dianjurkan untuk memperbanyak mengamalkannya, seperti dzikir dan do’a. Sedangkan ibadah yang sudah ditentukan jumlahnya dengan jelas, akan tetapi ditambah atau dikurangi dengan inisiatif sendiri termasuk bid’ah. Seperti shalat Subuh lima roka’at, shalat Isya’ satu roka’at. Tentu berbeda ketika seseorang lupa dengan raka’atnya karena lupa dan semisalnya, itu termasuk kelalaian dan bukan bid’ah.

Keempat, tata cara. Ini terjadi pada ibadah yang telah ditentukan tata cara urutannya dari awal sampai akhir. Maka melakukan ibadah dengan urutan dibalik atau dirubah termasuk bid’ah. Seperti tata cara shalat yang dimulai dari takbiratul ihram sebagai awal dan salam sebagai akhir. Maka ketika shalat dimulai dengan salam dan berakhir takbiratul ihram adalah keliru dan bid’ah.

Kelima, tempat. Jika thawaf atau berjalan mengelilingi Ka’bah dilakukan di Masjidil Haram, Mekkah. Maka thawaf bisa menjadi bid’ah ketika dilakukan di tempat selain Ka’bah, dengan tujuan untuk ibadah. Berbeda kasusnya jika seseorang sengaja mengelilingi gedung atau tempat apapun untuk menjalankan tugasnya, seperti polisi atau satpam dalam tugas pengamanan sebuah lokasi tertentu. 

Keenam, waktu. Waktu pelaksanaan sebuah ibadah yang telah ditetapkan dan terikat tidak boleh dipindahkan di waktu yang lain. Seperti Shalat Dhuha yang boleh dilakukan sejak 15 menit sesudah terbit matahari hingga 15 menit sebelum shalat dhuhur. Jika Shalat Dhuha dilakukan di waktu setelah Ashar maka termasuk bid’ah.

Wasilah

Wasilah adalah penengah, perantara atau alat untuk mencapai sesuatu dengan lebih mudah, efektif, dan efisien. Istilah “wasilah” juga sering digunakan untuk menyebutkan metode, teknik, dan strategi. Sehingga lazim ketika metode atau teknik dakwah juga disebut dalam bahasa Arab sebagai “Wasilatud Da’wah” begitu juga metode mengajar, menjadi “Wasilatut Ta’lim”. Penggunaan wasilah sering disalah artikan sebagai bid’ah. Dengan alasan bahwa wasilah-wasilah itu belum ada di masa salaf.

Wasilah dalam dakwah bentuknya beragam, seperti organisasi, manajemen program, acara yang menarik, memanfaatkan teknologi informasi, media sosial, termasuk mikrofon untuk ceramah dan mengumandangkan adzan. Itu semua adalah wasilah dakwah yang sering disalahpahami sebagai bid’ah. Tanpa mengesampingkan bahwa itu semua memang “bid’ah” dalam arti inovasi dan perkembangan.

Wasilah dalam taklim, atau metode mengajar memang serupa dengan wasilah dalam dakwah, walaupun kegiatan taklim lebih sering digunakan untuk menyebut kegiatan formal. Wasilah dalam taklim atau mengajar adalah sekolah, papan tulis, laptop, dan semisalnya. Dalam sejarah, KH Ahmad Dahlan dahulu pernah disebut “kyai kafir” karena menggunakan papan tulis dan meja dalam sekolahnya, sebuah hal yang kurang lazim masa itu, dan terbatas penggunaannya bagi sekolah-sekolah Belanda.

Penggunaan wasilah hukumnya mubah, karena tidak termasuk ibadah, termasuk perkembangan dan inovasi terkait wasilah-wasilah itu. Tentu selama tidak mengaburkan inti makna dari dakwah dan taklim tersebut, dan sebagai upaya untuk meningkatkan efektifitas dari dakwah dan taklim tersebut.

Budaya

Indonesia memang kaya dengan berbagai acara-acara budaya yang unik oleh setiap suku yang ada di dalamnya. Sejarah dakwah Islam di Indonesia juga menyajikan fakta bahwa budaya setempat menjadi wasilah dakwah yang efektif dalam mendekatkan ajaran Islam bagi penduduk.

Muhammadiyah sendiri juga menjadikan budaya sebagai wasilah untuk dakwah, sebagian muballigh dan tokoh persyarikatan sendiri juga kerap menyampaikan bahwa dalam khazanah budaya nusantara menyimpan ajaran-ajaran moral yang tidak bertentangan dengan Islam. Budaya, selama tidak bertentangan dengan nilai dan ajaran Islam hukumnya mubah, bahkan sebagian agenda budaya tertentu menjadi metode dakwah dengan pendekatan yang lebih efektif. (Muhammad Utama Al Faruqi)

Tags: bid'ahbudayamuhammadiyahWasilah
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Terlambat Salat Berjamaah, Apa yang Mesti Dilakukan Makmum-Masbuq?

Next Post

Hari-hari Besar Islam di Indonesia : Media Dakwah yang Efektif

Baca Juga

Agung Danarto Menyebut Tidak Semua Budaya bagi Muhammadiyah itu TBC
Berita

Agung Danarto Menyebut Tidak Semua Budaya bagi Muhammadiyah itu TBC

06/03/2025
Sejarah Singkat Sikap Wasathiyah Muhammadiyah Membangun Bangsa
Berita

Sejarah Singkat Sikap Wasathiyah Muhammadiyah Membangun Bangsa

05/03/2025
Muhammadiyah Ormas Bermartabat
Berita

Muhammadiyah Ormas Bermartabat

27/02/2025
Muhammadiyah Gelar Rakornas Bidang Ekonomi
Berita

Muhammadiyah Gelar Rakornas Bidang Ekonomi

26/02/2025
Next Post
Hari-hari Besar Islam di Indonesia : Media Dakwah yang Efektif

Hari-hari Besar Islam di Indonesia : Media Dakwah yang Efektif

Milad 101 PKU Jogja Lakukan Aksi Kontrol Pengendalian Jumlah Penduduk Lewat KB

Milad 101 PKU Jogja Lakukan Aksi Kontrol Pengendalian Jumlah Penduduk Lewat KB

Sebab Penamaan Bulan-bulan Hijriyah

Sebab Penamaan Bulan-bulan Hijriyah

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kedutaan Malaysia: KHGT adalah Tonggak Baru Penyatuan Umat Islam Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.