Sabtu, 26 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Tradisi Debat (Jadal) dalam Sejarah Intelektual Islam

by ilham
2 tahun ago
in Artikel, Opini
Reading Time: 4 mins read
A A
Tradisi Debat (Jadal) dalam Sejarah Intelektual Islam

Berabad-abad sebelum berinteraksi dengan karya dialektika Aristoteles, umat Islam telah mempraktekkan budaya perdebatan. Mereka menggambarkan tradisi argumentatif ini dengan berbagai konsep, seperti al-hijā’ (satire) dan al-naqā’iḍ (flytings/kompetisi dalam puisi), mujādalah (polemik) dalam konteks Qur’an, khilāf (disagreement/perbedaan pandangan), dan jadal (dialectical/debat) dalam ilmu hukum dan teologi.

Tulisan di bawah ini akan fokus ada jadal. Rujukan utamanya ialah tulisan Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Mohammad Syifa Amin Widigdo yang berjudul “Aristotelian Dialectic, Medieval Jadal, and Medieval Scholastic Disputation”. Artikel yang ditulis dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini terdapat dalam The American Journal of Islamic Social Sciences volume 35 Nomer 4 yang terbit tahun 2018. Dalam tulisan ini, Syifa menguraikan aspek historis dari jadal dalam tradisi sejarah intelektual Islam.

Pengaruh Aristoteles terhadap intelektual Muslim dimulai saat para sarjana, terutama teolog (mutakallimūn), pertama kali menghadapi karya dialektika Aristoteles. Khalifah al-Mahdī (w. 169/785) memerintahkan untuk menerjemahan buku Aristoteles “Topics” pada tahun 165/782. Ia juga meminta para teolog Muslim merespons argumen golongan heretik (pelaku bidah) dan skeptis (para filsuf) dengan mengintegrasikan dialektika (jadal) dalam praktik dan karya ilmiah mereka. Tujuannya hanya satu: membela akidah Islam.

Yaḥyā b. Muḥammad b. Isḥāq b. Rīwandī (w. 298/910), atau lebih dikenal sebagai Ibn Rīwandī, seorang teolog terkemuka, menulis risalah berjudul “Ādāb al-Jadal” pada akhir abad ketiga atau awal abad keempat. Setelah itu, tulisan-tulisan jadal teologis lainnya muncul, baik untuk mengkritik atau membela Ibn Rīwandī, seperti dalam kasus al-Kaʿbī al-Balkhī (w. 319/931) dan al-Asyʿarī (w. 319/931). Tulisan-tulisan tersebut lebih fokus pada pengembangan teori jadal, dengan tujuan mencapai kebenaran, mengalahkan lawan, atau membela posisi teologis tertentu dari tantangan eksternal.

MateriTerkait

Status Nasab dan Tanggung Jawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Menikah dan Kemudian Bercerai

Khutbah Jumat: Larangan Berbangga Diri dengan Dosa

Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

Beberapa teolog yang menulis tentang jadal termasuk Abū Manṣūr al-Māturīdī (w. 332-6/944-8), Ibn Wahb al-Kātib (sekitar 335/946), al-Muṭahhar b. Ṭāhir al-Maqdisī (sekitar 355/966), Abū Bakr Muḥammad Ibn Furāk (w. 406/1015), Ibn Ḥazm (w. 456/1064), dan al-Khātib al-Baghdādī (w. 463/1071). Periode ini mencerminkan perkembangan yang signifikan dalam penggunaan dan pemahaman jadal di kalangan intelektual Muslim, menandai tahap awal dalam formulasi teori jadal mereka sendiri.

Pengembangan karya tentang jadal oleh para teolog Muslim, meskipun mencakup tujuan apologetik, memiliki klaim normatif bahwa jadal dapat mencapai kebenaran. Dalam hal ini, para teolog Islam berusaha membedakan tujuan dialektika mereka dari dialektika Aristoteles. Jika tujuan dialektika Aristoteles adalah untuk menunjukkan kontradiksi dalam penalaran lawan agar seseorang bisa memenangkan perdebatan; para sarjana Islam menyatakan bahwa tujuan mereka melalui pengembangan praktik dan teori jadal adalah untuk mencapai kebenaran.

Demi mencapai kebenaran, para teolog Muslim memodifikasi pertanyaan-pertanyaan dialektika Aristoteles, yaitu pertanyaan “ya” atau “tidak” yang bersifat membatasi (erotema), menjadi pertanyaan yang lebih terbuka (pusma) yang memerlukan jawaban lebih panjang. Selain itu, mereka beralih dari pertanyaan logis yang menilai validitas logis lawan menjadi pertanyaan epistemik yang mencari pengetahuan dan buktinya. Dengan demikian, pendekatan ini mencerminkan upaya para sarjana Muslim untuk mencapai kebenaran substantif melalui penerapan jadal.

Para sarjana Islam tidak sepakat bila jadal yang merupakan jalan mencari kebenaran menggunakan cara-cara yang nir-adab. Jadal yang memiliki motif-motif nir-etika ini biasanya tumbuh dalam genre teologis ketimbang hukum. Abū Bakr al-Qaffāl al-Syāsyī (w. 365/976) lantas membedakan antara “jadal terpuji” yang tujuannya mencari kebenaran; dan “jadal tercela” yang hanya bertujuan untuk menang. “Jadal yang terpuji” merupakan cara yang tepat dalam mencapai kebenaran yang substantif; sementara “jadal yang tercela” hanya akan berujung pada permusuhan yang kontraproduktif.

Para ulama kemudian menulis buku tentang aturan “jadal yang terpuji” dalam konteks wacana hukum. Beberapa di antaranya al-Qaffāl al-Syāsyī (w. 365/976), Abū al-Ḥusayn al-Ṣaymirī (w. 436/1044), Ibn Ḥazm (w. 456/1063), Abū al-Walīd al-Bājī (w. 474/1081), Abū Bakr al-Khaffāf (sekitar abad ke-4/10), Abū Isḥāq al-Syīrāzī (w. 476/1083), Abū al-Wafā’ b. ʿAqīl (w. 513/1119). Pengembangan teori jadal pada periode ini mencapai puncaknya, menurut Wael B Hallaq, dengan kehadiran Imam al-Ḥaramayn al-Juwaynī (w. 478/1085).

Al-Juwaynī bukan hanya seorang ahli fikih (faqīh), tapi juga seorang teolog (mutakallim) yang menulis risalah-teologi berpengaruh seperti Kitāb al-Irsyād dan al-Syāmil fī uṣūl al-dīn. Beliau mengikuti madzhab Syāfiʿī dalam fikih (hukum) dan madzhab Asyʿarī dalam kalām (teologi). Beliau merumuskan teori dialektika yang terorganisir secara sistematis dalam al-Kāfīyah fī al-jadal, yang kemudian juga diterapkan dalam karya-karya kalām dan fikihnya. Dalam konteks ini, sebagai seorang faqīh dan mutakallim, Imam al-Ḥaramayn menggunakan “jadal yang terpuji” baik dalam pengaturan hukum maupun teologi.

Al- Juwaynī mendefinisikan jadal (baik dalam pembahasan fikih maupun teologi) sebagai “jadal yang bertujuan mencari kebenaran dan mengungkap kebohongan, bercita-cita mendapatkan petunjuk ilahi, bersama mereka yang ingin kembali kepada kebenaran dari kebatilan.” Kebenaran, kata Imam al-Ḥaramayn, adalah al-tsubūt (kepastian atau keyakinan). Tingkat al-tsubūt yang dihasilkan dari proses jadal adalah “keyakinan yang lebih kuat” (ghalabat al-ẓann), yaitu adanya adanya kepastian epistemologis (qaṭʿī) dan kepastian psikologis (al-yaqīn).

Dengan kata lain, meskipun dialektika Aristoteles memiliki pengaruh terhadap para sarjana Islam pada Abad Pertengahan, namun mereka mampu memodifikasinya agar sesuai dengan kepentingan umat Islam. Mereka sukses mengembangkan gagasan “jadal yang terpuji” yang tidak bertujuan untuk mengalahkan pihak lawan secara retoris dengan maksud memperoleh ketenaran, kekayaan, atau prestise. Dalam Islam, tradisi jadal diarahkan pada usaha untuk memperoleh kebenaran. Dengan konteks ini, kebenaran yang diupayakan mencakup dimensi epistemik dan psikologis.

Referensi:

Mohammad Syifa Amin Widigdo, “Aristotelian Dialectic, Medieval Jadal, and Medieval Scholastic Disputation”, dalam The American Journal of Islamic Social Sciences, Vol. 35 No. 4 (2018).

Imam al-Ḥaramayn al-Juwaynī, al-Kāfīya fī al-Jadal, ed. Fawqīyah Ḥusayn Maḥmūd (Cairo: Dār al-Iḥyā’ al-Kutub al-ʽArabīya, 1979).

Wael B. Hallaq, A History of Islamic Legal Theories: An Introduction to Sunnī Uṣūl Al-Fiqh (Cambridge: Cambridge University Press, 1997).

Tags: debatheadlineIntelektual
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Unismuh Makassar Berhasil Raih Predikat Unggul dari BAN-PT

Next Post

UM Bengkulu Angkat Isu Investasi dan Kemanusiaan Lewat Konferensi Internasional

Baca Juga

Haedar Nashir Terima Penghargaan Bintang LVRI, Serukan Komitmen dan Nilai Keindonesiaan bagi Generasi Muda
Berita

Haedar Nashir Terima Penghargaan Bintang LVRI, Serukan Komitmen dan Nilai Keindonesiaan bagi Generasi Muda

10/07/2025
Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal
Berita

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal

25/06/2025
Apa Saja Syarat Validitas Kalender Islam Global?
Berita

Menjawab Kritik terhadap Kalender Hijriah Global Tunggal: Hilal di Bawah Ufuk

19/06/2025
Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025
Berita

Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025

18/06/2025
Next Post
UM Bengkulu Angkat Isu Investasi dan Kemanusiaan Lewat Konferensi Internasional

UM Bengkulu Angkat Isu Investasi dan Kemanusiaan Lewat Konferensi Internasional

‘Aisyiyah Dorong Peningkatan Partisipasi Kader dalam Perencanaan Pembangunan

'Aisyiyah Dorong Peningkatan Partisipasi Kader dalam Perencanaan Pembangunan

Salat Berjamaah Sebagai Pondasi Keberhasilan dan Kesuksesan Hidup

Agus Taufiqurrahman Ungkap Dua Tipikal Umat Islam dalam Menyikapi Suara Adzan

BERITA POPULER

  • Cerita Sekretaris PWM Jatim Diminta Pemuka Agama Katolik Mendirikan Kampus Muhammadiyah di Papua Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Nasab dan Tanggungjawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Tidak Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.