Jumat, 4 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Penjelasan Tentang Pendekatan Irfani, Lengkap dengan Bentuk dan Contohnya

by ilham
1 tahun ago
in Artikel
Reading Time: 4 mins read
A A
Penjelasan Tentang Pendekatan Irfani, Lengkap dengan Bentuk dan Contohnya

Kata irfani berasal dari kata “arafa –irfanan” yang secara tradisional dimaknai sebagai ma’rifah atau pengetahuan. Irfani juga dimaknai sebagai kasyf atau pengetahuan yang diraih melalui latihan bathin. Pengertiannya lebih dapat dipahami jika menyelisik kata ahlul irfan yang sering juga disamakan dengan mutashawwifin atau para ulma tashawwuf.

Pendekatan irfani secara metodologis dipraktekan dengan lebih bertumpu pada instrument pengalaman batin, zauq, qalb, wijdan, bashirah atau intuisi. Sedangkan metodenya mempraktekkan kasyf dan iktisyaf.

Dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (10/1), Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Sopa berpendapat bahwa meskipun pendekatan bayani dan burhani sudah diterima di Muhammadiyah, pendekatan irfani masih berada dalam proses pencarian bentuk rumusan. Elemen-elemen keruhanian telah dipraktikkan oleh warga Muhammadiyah, tetapi dimensi spiritual masih kurang terformulasikan secara sistematis.

Polemik muncul di internal ulama Muhammadiyah, khawatir bahwa pendekatan irfani dapat mengandung unsur-unsur non-Islami. Akibatnya, kebingungan muncul terkait validitas irfani sebagai pendekatan dalam istinbat hukum. Irfani tidak mengikuti teks-teks dari otoritas dan tidak menggunakan kaidah membaca teks yang disepakati. Proses pencarian pengetahuan irfani juga tidak didasarkan pada aturan atau kaidah logika, serta tidak menggunakan data empirik.

MateriTerkait

Khutbah Jumat: Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) Adalah Maqasid Syariah

Undangan Terbuka untuk Kader Muhammadiyah: Mari Menulis Tafsir At-Tanwir

Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

Para ulama Muhammadiyah terus mencari pemahaman yang sejalan dengan semangat dan pandangan keagamaan di dalam organisasi tersebut. Pendekatan irfani, meski masih dalam pengembangan, dianggap sebagai wacana yang patut dikembangkan.

Syamsul Anwar menegaskan bahwa irfani bukanlah sumber pengetahuan diskursif, melainkan sebagai pengendali. Irfani berperan sebagai penyeimbang dari tekstualisme bayani dan liberalisme burhani. Keberadaan irfani di Muhammadiyah diperlukan untuk pengembangan nurani agar tidak terlalu kaku dan juga tidak terlalu bebas. Dengan demikian, Muhammadiyah terus berusaha mencari keseimbangan dalam menyikapi pendekatan irfani sebagai bagian dari identitas keagamaan mereka.

Bentuk-bentuk Irfani

Sopa menganalisis bahwa pembahasan mengenai irfani dalam Muhammadiyah tidak hanya terbatas pada satu dimensi, melainkan mencakup tiga bentuk, yaitu irfani sebagai ihsan; irfani sebagai pilihan yang terbaik; dan irfani sebagai zuhud dan wara’.

Pertama, Irfani sebagai Ihsan. Irfani dipahami sebagai bentuk ihsan dalam konteks menyembah Allah dengan khusyu. Sesuai dengan hadis Riwayat Bukhari bahwa ihsan ialah beribadah seolah-olah dapat melihat Allah secara langsung.

Konsep ihsan juga mengandung makna berlaku baik terhadap sesama, terutama terhadap orang tua, kerabat, yatim, dan anak miskin, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah ayat 83. Haedar Nashir menafsirkan ihsan dalam konteks ini sebagai “rasa kemanusiaan atau empati,” yang dapat diilustrasikan dengan upaya mentaati protokol kesehatan sebagai bentuk empati terhadap para petugas kesehatan dalam menghadapi pandemi COVID-19.

Selain itu, Amin Abdullah juga pernah menyampaikan interpretasi irfani sebagai etika syari dalam budaya. Contohnya, dalam seni tari, ketika ada pertunjukan yang tidak menutup aurat, pendekatan irfani mengarah pada penyempurnaan dengan memberikan pakaian penutup aurat, bukan melarang sepenuhnya berdasarkan fatwa tarjih 2004 tentang hukum seni budaya dalam Islam.

Kedua, Irfani sebagai Pilihan Lebih Baik. Irfani diwujudkan sebagai pilihan lebih baik dengan cara memilih pendapat yang lebih maslahat dan lebih baik. Sebagai contoh, dalam konteks poligami, yang secara hukum diperbolehkan, namun pendekatan irfani mengarah pada pemilihan beristri satu jika tidak dapat berlaku adil. Dalam masalah qishash, irfani mendorong untuk memaafkan sebagai pilihan yang lebih baik daripada membalas pembunuhan. Dalam ibadah, pendekatan irfani tercermin dalam melakukan ibadah yang memiliki dasar jelas dan lebih utama.

Ketiga, Irfani sebagai Zuhd dan Wara’. Kedua konsep ini memainkan peran penting dalam membimbing individu menuju pemahaman spiritual yang lebih dalam. Zuhud diartikan sebagai pembebasan hati dari keterikatan yang berlebihan pada harta benda. Ini dapat diwujudkan melalui amalan-amalan tanpa terikat dengan hasil, perkataan tanpa ketamakan, dan kemuliaan tanpa kekuasaan. Zuhud mengarah pada sikap yang menjauhi hal-hal yang dilarang dalam ajaran Islam.

Hadis Riwayat Ibnu Majah menyampaikan petuah Rasulullah saw terkait zuhud: “Zuhudlah terhadap dunia maka engkau akan dicintai Allah, dan zuhudlah terhadap apa yang ada pada manusia maka engkau akan dicintai manusia.” Konsep zuhud mengajarkan penghormatan terhadap nilai-nilai yang lebih tinggi daripada kepentingan duniawi semata.

Sementara itu, wara’ mencakup kemampuan bertindak untuk menghindari perkara syubhat dan hal-hal yang bertentangan dengan hati nurani. Perkara syubhat, yang dapat menyebabkan keraguan dan mengarah pada yang haram, merupakan fokus dalam pendekatan wara’.

Hadis yang disampaikan oleh Bukhari dan Muslim menyatakan: “Sesungguhnya yang halal itu jelas, dan yang haram itu jelas. Dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara syubhat (samar-sama) yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa menjaga dirinya dari barang syubhat, ia telah berlepas diri (demi keselamatan) agama dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang terjerumus ke dalam syubhat, ia pun mudah terjerumus ke dalam yang haram.”

Adapun perbuatan yang bertentangan dengan hati nurani, seperti yang disampaikan dalam hadis At-Tirmidzi: “Tinggalkan apa yang meragukanmu dan lakukan yang tidak meragukan. Sesungguhnya kejujuran itu merupakan ketenangan, sedangkan kedustaan merupakan keraguan.”

Contoh penerapan metode irfani sebagai zuhud dan wara’ adalah ketika menunaikan salat dengan menggunakan pakaian yang tidak sekadar memenuhi batas minimal ketentuan menutup aurat, tetapi juga menggunakan pakaian rapih yang menutup aurat secara maksimal. Pendekatan ini menekankan pada kehormatan dalam beribadah, menunjukkan bahwa menghadap manusia pun harus dilakukan dengan penuh kesopanan, apalagi ketika menghadap Sang Pencipta manusia.

Demikianlah paparan mengenai dimensi irfani dalam Muhammadiyah, sebuah perjalanan makna yang mengajak kita melampaui batas teks dan kaidah logika. Irfani, sebagai pendekatan spiritual, bukan hanya mencari pemahaman keagamaan, tetapi juga membawa kita pada eksplorasi diri dan keseimbangan hakiki. Meskipun masih dalam proses pencarian rumusan, Muhammadiyah terus menggali potensi irfani sebagai sumber inspirasi, membentuk wacana yang patut dikembangkan dalam identitas keagamaan mereka.

Tags: headlineirfanitarjih
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Risalah Perempuan Berkemajuan: Menyongsong Kesetaraan dan Kemajuan

Next Post

Hilman Latief Pesankan Risalah Islam Berkemajuan sebagai Pijakan Gerakan

Baca Juga

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal
Berita

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal

25/06/2025
Apa Saja Syarat Validitas Kalender Islam Global?
Berita

Menjawab Kritik terhadap Kalender Hijriah Global Tunggal: Hilal di Bawah Ufuk

19/06/2025
Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025
Berita

Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025

18/06/2025
Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?
Artikel

Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?

27/03/2025
Next Post
Hilman Latief Pesankan Risalah Islam Berkemajuan sebagai Pijakan Gerakan

Hilman Latief Pesankan Risalah Islam Berkemajuan sebagai Pijakan Gerakan

Tingkatkan Keterampilan Peternak, MPM Resmikan Pusdiklat di Karanganyar

Tingkatkan Keterampilan Peternak, MPM Resmikan Pusdiklat di Karanganyar

Haedar: Bangun Kebudayaan dan Peradaban Bangsa dari Masjid

Haedar: Bangun Kebudayaan dan Peradaban Bangsa dari Masjid

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memuliakan Bulan Muharram dengan Menjauhi dari Mitos-mitos yang Tidak Berdasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.