MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA— Munas Tarjih ke-32 yang akan digelar di Pekalongan menjadi peristiwa spesial bagi Muhammadiyah. Hal ini seiring dengan usia seratus tahun Majelis Tarjih dalam hitungan kalender hijriyah. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Hamim Ilyas, saat Rapat Pleno dan Halaqah Pra Munas XXXII pada Selasa (30/01).
Hamim Ilyas menyampaikan harapannya agar Majelis Tarjih terus mampu menghasilkan produk-produk keagamaan yang membawa dampak positif yang substansial. Majelis Tarjih, sebagai institusi dalam tubuh Muhammadiyah, memiliki fokus utama dalam membahas agama, terutama fikih. Menurutnya, fikih menjadi norma-norma yang membentuk keadaan baik dalam segala aspek kehidupan.
Selain itu, Hamim berharap agar Munas ke-23 segera mengambil keputusan terkait penerapan Kalender Islam Global untuk melunasi utang peradaban. Jika seluruh peserta Munas menyetujui, implementasi kalender baru akan berlaku pada Muharram tahun 1446. Hamim juga menyoroti pentingnya penyusunan pedoman hisab baru oleh Divisi Hisab Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
Hamim berharap agar karya yang dilakukan oleh Majelis Tarjih menjadi amal jariyah yang dapat memberikan manfaat jangka panjang. Meskipun jarang membahas pahala, Hamim menekankan pentingnya meninggalkan jejak positif agar nama-nama mereka tetap dikenang dalam sejarah, bahkan setelah ribuan tahun wafat.
“Semoga apa yang kita kerjakan menjadi amal jariyah. Meskipun kita jarang bicara pahala, tapi perlu kita ungkapkan. Dengan karya kita ini, kita meninggalkan nama-nama kita. Sehingga bila sudah ribuan tahun wafat, nama kita dikenang karena memiliki karya yang bermanfaat,” ucap Hamim.
Munas Tarjih ke-32 akan dihelat di Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan (UMPP) dari Jumat hingga Ahad (23-25/02). Keputusan untuk memilih UMPP sebagai tempat pelaksanaan Munas ini sebagai bentuk nostalgia satu abad lahirnya Majelis Tarjih di Pekalongan. Rencananya, dalam Munas kali ini, tiga materi utama akan menjadi fokus pembahasan, yaitu Fikih Wakaf Kontemporer, Kalender Hijriyah Global Tunggal, dan Manhaj Tarjih Muhammadiyah.
Dengan adanya Munas ini, diharapkan peserta dapat memberikan kontribusi berharga dalam merumuskan kebijakan dan pandangan Muhammadiyah terkait isu-isu yang diangkat. Sebagai lembaga yang telah mencapai usia seratus tahun dalam kalender hijriyah, Majelis Tarjih diharapkan dapat terus berkembang dan memberikan arahan yang relevan untuk menjawab tuntutan zaman.