Sabtu, 5 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Sumpah Latah dan Beberapa Klasifikasi Sumpah dalam Ajaran Islam

by ilham
2 tahun ago
in Berita
Reading Time: 3 mins read
A A
Sumpah Latah dan Beberapa Klasifikasi Sumpah dalam Ajaran Islam

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA— “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu (Īlā`) yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (QS. Al Baqarah 225).

Menurut Sekretaris Divisi Kajian Al-Qur’an dan Hadis Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Aly Aulia dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (27/12), QS. Al Baqarah ayat 225 di atas membicarakan tentang sumpah latah.

Aly menerangkan bahwa sumpah merupakan tindakan serius yang membutuhkan keikhlasan dan tekad yang tulus dari pelakunya. Sumpah yang diucapkan secara latah, tanpa dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh dan tanpa tekad yang keluar dari lubuk hati, menurut prinsip-prinsip Islam, tidak diperhitungkan oleh Allah sebagai sumpah yang memiliki implikasi pada hukuman kafarat bagi pengucap sumpah tersebut.

Hal di atas kata Aly sejalan dengan Firman Allah “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapiDia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, makakafarat (untuk pelanggaran) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitudari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepadamerekaatau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmubilakamu bersumpah (dan kamu langgar). Jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur.” (QS. Al Maidah 3).

MateriTerkait

Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta

Empat Golongan Manusia dalam Pandangan Rasulullah

Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III

Klasifikasi Sumpah dalam Islam

Sebagai tindakan serius dalam Islam, sumpah memiliki beragam klasifikasi yang mencerminkan kompleksitas hukum agama. Penetapan jenis sumpah memberikan arahan jelas terkait kewajiban, larangan, dan konsekuensi yang dapat timbul sebagai akibat dari pelanggaran sumpah. Menurut Aly, ada beberapa klasifikasi sumpah dalam perspektif hukum Islam, di antaranya:

1. Sumpah untuk Melaksanakan yang Wajib atau Meninggalkan yang Haram

Sumpah ini memiliki bobot yang tinggi karena berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban atau meninggalkan yang diharamkan oleh Allah. Hukumnya tidak boleh dilanggar, karena sumpah ini memperkuat komitmen untuk mematuhi perintah Allah yang telah dibebankan kepada hamba-Nya.

2. Sumpah untuk Meninggalkan yang Wajib atau Melaksanakan yang Haram

Sebaliknya, sumpah ini wajib dilanggar karena mengandung unsur melibatkan diri dalam perbuatan maksiat atau tindakan yang mendurhakai Allah. Pelanggaran sumpah ini berimplikasi pada kafarat atau pembayaran denda sebagai bentuk tanggung jawab atas pelanggaran tersebut.

3. Sumpah untuk Melaksanakan atau Meninggalkan Sesuatu yang Mubah atau Halal

Sumpah semacam ini dianggap makruh untuk dilanggar dan disunnahkan untuk dipenuhi. Meskipun tidak memikul hukuman kafarat, melanggar sumpah ini dapat menciptakan ketidakseimbangan dalam komitmen individu terhadap janji yang diucapkan.

4. Sumpah untuk Meninggalkan yang Sunnah atau Melaksanakan yang Makruh

Hukumnya melanggar sumpah ini disunnahkan, dan pelaku sumpah terkena kafarat. Sumpah semacam ini menegaskan bahwa tindakan yang dianjurkan oleh sunnah seharusnya diutamakan, dan melibatkan diri dalam hal yang makruh seharusnya dihindari.

5. Sumpah untuk Melaksanakan yang Sunnah atau Meninggalkan yang Makruh

Sumpah ini sunnah untuk dipenuhi dan makruh untuk dilanggar. Namun, jika dilanggar, pelaku sumpah terkena kafarat, memberikan penekanan pada pentingnya memenuhi sumpah meskipun berkaitan dengan tindakan yang diperbolehkan (mubah).

Dengan klasifikasi yang tajam ini, hukum Islam memberikan kerangka kerja yang jelas terkait dengan pelaksanaan dan pelanggaran sumpah, menjadikannya bagian integral dari perjalanan spiritual dan ketaatan kepada ajaran agama.

Tags: islamsumpahtarjih
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Sambut Tahun 2024, Haedar Berharap Rakyat dan Elit Semakin Dewasa

Next Post

Tidak Punya Ruh, Mu’ti: Demokrasi di Indonesia seperti Demokrasi Zombi

Baca Juga

Sejak Awal Berdiri, Muhammadiyah Telah Miliki Etos Ekonomi yang Canggih
Berita

Sejak Awal Berdiri, Muhammadiyah Telah Miliki Etos Ekonomi yang Canggih

13/01/2025
Buku ‘Saya Kembali ke Ru’yah’ Tidak Mengubah Hasil Musyawarah Tarjih Tentang Hisab
Berita

Qiyas adalah Salah Satu Sumber Hukum yang Paling Subur

15/11/2024
Perubahan Radikal dari Fisikal ke Digital, Tantangan Abad Kedua Muhammadiyah
Berita

Memetik Hikmah dari Sejarah Penetapan Tahun Baru Hijriah

27/07/2024
Saad
Berita

Penting Bagi Warga Muhammadiyah Memahami Risalah Islam Berkemajuan

22/07/2024
Next Post
Tidak Punya Ruh, Mu’ti: Demokrasi di Indonesia seperti Demokrasi Zombi

Tidak Punya Ruh, Mu'ti: Demokrasi di Indonesia seperti Demokrasi Zombi

Bawakan Tari Khas Indonesia, Mahasiswa Muhammadiyah Juarai Kompetisi di Taiwan

Bawakan Tari Khas Indonesia, Mahasiswa Muhammadiyah Juarai Kompetisi di Taiwan

Tutup Tahun 2023, UAD Kukuhkan Tiga Guru Besar di Bidang Teknik Elektro, Mikrobiologi, dan Sistem Telekomunikasi

Tutup Tahun 2023, UAD Kukuhkan Tiga Guru Besar di Bidang Teknik Elektro, Mikrobiologi, dan Sistem Telekomunikasi

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.