Sabtu, 5 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Salat Sunah Taqwiyatul Hifdzi, Adakah?

by ilham
2 tahun ago
in Artikel, Ibadah
Reading Time: 2 mins read
A A
Salat Sunah Taqwiyatul Hifdzi, Adakah?

Salat Sunah Taqwiyatul Hifdzi atau kadang dikenal dengan Salat Khifdzi dipercaya memiliki khasiat menguatkan hafalan. Amalan ini dipercayai berdasarkan hadis di bawah ini:

“Saat itu datanglah Ali bin Abi Thalib ke Rasulullah saw, Ali berkata: “Demi bapak dan ibuku (kata penghormatan), saya ini selalu lupa pada ayat-ayat yang saya hafalkan”. Rasulullah berkata: “Maukah aku mengajarimu ilmu yang bermanfaat bagimu yang mana setelah kamu mempraktikkan ilmu tersebut, maka kamu tidak akan lupa”. Ali berkata: “Mau ya Rasulullah”. Rasulullah berkata: “Ketika malam Jum’at, berdirilah salat, jika kamu mampu maka salatlah pada sepertiga malam terakhir, karena saat itu adalah waktu mustajabnya doa. Jika tidak mampu, maka salatlah di tengahnya malam. Jika tidak mampu juga, maka salatlah di awalnya malam. Salatlah empat rakaat. Pada rakaat pertama, bacalah Al-Fatihah dan surah Yasin. Pada rakaat kedua bacalah Al-Fatihah dan surat AdDukhan. Pada rakaat ketiga bacalah Al-Fatihah dan surah As-Sajdah. Pada rakaat keempat bacalah Al-Fatihah dan surah Al-Mulk. Dan setelah salat selesai, maka bacalah dzikir kepada Allah lalu bacalah shalawat kepada-ku dan mendoakan baik kepada semua Nabi, dan memintakan ampun pada semua orang beriman, kemudian berdoalah dengan doa khifdzi ini, maka kerjakanlah salat dan doa khifdzi tadi sebanyak tiga kali malam Jum’at, atau lima kali malam Jum’at, atau tujuh kali malam Jum’at, maka atas izin Allah pasti engkau dikabulkan (yaitu tidak gampang lupa hafalannya).” (HR. Tirmidzi).

Hadis di atas terdapat dalam Sunan at-Tirmidzi, bab ad-Du’awaat, dengan sub-bab Do’a Hifzhi nomor 3570. Dalam Fatwa Tarjih menyebutkan bahwa At-Tirmidzi berpendapat bahwa hadis di atas adalah hadis hasan gharib. Klaim ini menunjukkan bahwa tingkat kebenaran hadis tersebut dianggap cukup baik, namun tetap memiliki elemen keghariban atau ketidakumuman dalam sanadnya. Walid ibn Muslim menjadi satu-satunya narator yang diketahui membawakan hadis ini.

Imam Hakim, dalam al-Mustadrak-nya, memberikan pandangan sejenis dengan menyebutkan bahwa hadis ini termasuk dalam kategori hadis gharib. Pemikiran ini muncul dari keraguan terhadap sanad hadis, khususnya adanya ‘An‘anah ibnu Jarir yang pertama, dan kemudian adanya Sulaiman ad-Dimasyqi yang hanya menyampaikan hafalan hadis tersebut.

MateriTerkait

Khutbah Jumat: Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) Adalah Maqasid Syariah

Undangan Terbuka untuk Kader Muhammadiyah: Mari Menulis Tafsir At-Tanwir

Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

Al-Albani, dalam Silsilah adl-Dla‘ifah, merinci bahwa hadis ini adalah hadis munkar, sebuah kategorisasi yang menunjukkan tingkat ketidakreliabilitasan hadis tersebut. Alasan yang dikemukakan meliputi keberadaan nama Sulaiman ad-Dimasyqi yang hanya menyebutkan hafalan hadis.

Dari berbagai pendapat yang diuraikan di atas, muncul perbedaan dalam penilaian hadis Salat Sunah Taqwiyatul Hifdzi. Beberapa ulama menyebutkan hadis ini maqbul (dapat diterima), sementara yang lain menyatakan ghairu maqbul (tidak dapat diterima).

Dalam menanggapi perbedaan ini, Divisi Fatwa Majelis Tarjih mendasarkan pada kaidah dalam ilmu hadis, yaitu “yang cacat didahulukan atas yang kuat.” Oleh karena itu, Divisi Fatwa Majelis Tarjih mengambil pendapat bahwa hadis tersebut tidak dapat dijadikan dalil yang sahih atau dapat dipegang sebagai pedoman keagamaan yang kokoh. Evaluasi kritis ini mendorong kehati-hatian dalam menerima suatu hadis sebagai dasar keyakinan dan praktik keagamaan.

Referensi:

Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah Edisi 11 Tahun 2015.

Tags: salat
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Kapan Terakhir Kali Kamu Sembahyang Tahajud?

Next Post

Program Kesejahteraan Masyarakat PWM DIY Diapresiasi Sri Sultan HB X

Baca Juga

Makmum Masbuk Salat Jenazah, Melengkapi Takbir atau Tidak?
Berita

Jika Imam Melakukan Qunut Salat Subuh, Bagaimana Sikap Kita sebagai Makmum?

25/06/2024
Lima Cara Praktis Agar Salat Berkualitas
Berita

Lima Cara Praktis Agar Salat Berkualitas

21/05/2024
Berikut Lokasi Salat Idulfitri 1445 H Muhammadiyah di Jawa Tengah
Berita

Berikut Lokasi Salat Idulfitri 1445 H Muhammadiyah di Banten

09/04/2024
Berikut Lokasi Salat Idulfitri 1445 H Muhammadiyah di Jawa Tengah
Berita

Berikut Lokasi Salat Idulfitri 1445 H Muhammadiyah di Gorontalo

09/04/2024
Next Post
Program Kesejahteraan Masyarakat PWM DIY Diapresiasi Sri Sultan HB X

Program Kesejahteraan Masyarakat PWM DIY Diapresiasi Sri Sultan HB X

Indonesia Membutuhkan Pandangan Objektif dari Muhammadiyah

Indonesia Membutuhkan Pandangan Objektif dari Muhammadiyah

Gelar Rembug Nelayan, MPM Dorong Maksimalkan Potensi Maritim Indonesia

Gelar Rembug Nelayan, MPM Dorong Maksimalkan Potensi Maritim Indonesia

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.