Sabtu, 16 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
Home Berita

Mengenal Teori Hierarki Norma yang Digunakan Majelis Tarjih dalam Menyusun Buku Fikih

by ilham
2 tahun ago
in Berita
Reading Time: 3 mins read
A A
Mengenal Teori Hierarki Norma yang Digunakan Majelis Tarjih dalam Menyusun Buku Fikih

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Norma adalah ukuran atau standar yang berperan penting dalam merumuskan pola perilaku yang seharusnya dijalankan oleh individu dan masyarakat. Norma juga memiliki fungsi penting dalam menilai sejauh mana perilaku seseorang atau entitas telah memenuhi standar yang ditentukan oleh hukum.

Teori hierarki norma hukum, yang dikemukakan oleh Hans Kelsen, memberikan pandangan tentang bagaimana keabsahan suatu norma hukum ditentukan dalam sistem hukum. Menurut teori ini, keabsahan suatu norma hukum tergantung pada norma hukum lain yang lebih tinggi dalam hierarki. Norma hukum lebih tinggi ini, pada gilirannya, juga ditentukan oleh norma lain yang lebih tinggi lagi. Ini menciptakan suatu struktur hukum yang teratur dan hierarkis di mana norma hukum berada pada berbagai tingkatan.

Teori hierarki norma hukum memahami bahwa sistem hukum adalah suatu konstruksi yang terstruktur dengan baik, di mana norma-norma berada dalam hubungan hierarkis yang jelas. Ini memungkinkan pengembangan, interpretasi, dan penerapan hukum yang konsisten dan adil. Dengan menempatkan norma hukum dalam konteks hierarki ini, kita dapat memahami bagaimana setiap hukum dan peraturan diberlakukan, dievaluasi, dan diberi keabsahan berdasarkan posisinya dalam struktur norma hukum yang lebih besar.

Dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (08/11), Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Muhammad Abdul Fattah Santoso mengatakan bahwa dalam penyusunan fikih, Muhammadiyah mengadopsi teori hierarki norma hukum dalam pemahaman dan penerapan hukum Islam. Berdasarkan teori ini, Muhammadiyah memahami bahwa hukum Islam memiliki tiga tingkatan norma yang saling terkait:

MateriTerkait

RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta Perkuat Sinergi Sehatkan Perjalanan Haji dan Umroh

Pembiayaan untuk Berhaji Harus dari Dana yang Halal

Gejolak Sosial dan Makna Kemanusiaan dalam Perspektif Al-Qur’an

1. Nilai-nilai Dasar (Al-Qiyam Al-Asāsiyyah)

Muhammadiyah mengakui nilai-nilai dasar yang bersumber dari prinsip-prinsip universal Islam sebagai fondasi bagi hukum Islam. Nilai-nilai ini mencakup konsep-konsep seperti keadilan, kesetaraan, kebebasan, kemaslahatan, martabat manusia, dan persaudaraan manusia. Nilai-nilai ini menjadi landasan moral dan etis yang mendukung seluruh sistem hukum Islam.

2. Prinsip-prinsip Umum (Al-Ushūl Al-Kulliyah)

Prinsip-prinsip umum adalah hasil deduksi dari nilai-nilai dasar dan juga merupakan abstraksi dari norma konkret. Prinsip-prinsip ini memayungi norma konkret dalam hukum Islam. Mereka mencakup dua aspek utama (a) prinsip-prinsip yang dirumuskan secara khusus dalam suatu rumusan yuristik, seperti kaidah-kaidah hukum, dan (b) prinsip-prinsip yang tidak dirumuskan secara khusus dalam suatu rumusan yuristik, yaitu asas-asas hukum.

Sebagai contoh, Muhammadiyah merujuk pada kaidah hukum “al-masyaqqah tajlibut taisir” yang berarti “kesukaran membawa kemudahan.” Prinsip ini merupakan turunan dari nilai dasar kemaslahatan dan dijadikan lebih konkret dalam hukum konkret/detail/furuk. Contoh penerapan prinsip ini termasuk hukum kebolehan berbuka puasa bagi musafir selama bulan Ramadan atau dalam hukum perdata, penjadwalan kembali pembayaran hutang bagi orang yang kesulitan dana.

Contoh lain adalah asas hukum “mabda’ hurriyah at-ta’aqud” yang mengacu pada prinsip kebebasan berkontrak. Prinsip ini juga merupakan turunan dari nilai dasar kebebasan dan diterapkan lebih konkret dalam hukum konkret/detail/furuk, seperti hukum kebolehan membuat akad baru apa saja, termasuk akad asuransi.

3. Norma-Norma Konkret/Detail/Furuk (Al-Ahkam Al-Furu’iyyah)

Norma-norma ini adalah ketentuan-ketentuan syar’i yang bersifat far’i (cabang) dalam hukum Islam. Mereka merupakan turunan atau konkretisasi dari prinsip-prinsip umum, baik dalam bentuk kaidah hukum atau asas hukum. Contoh-contohnya telah dijelaskan dalam penjelasan contoh prinsip umum, seperti hukum kebolehan berbuka puasa bagi musafir di bulan Ramadan dan penjadwalan kembali pembayaran hutang bagi orang yang kesulitan dana sebagai turunan (konkretisasi) dari prinsip umum dalam bentuk kaidah hukum “kesukaran memberi kemudahan”.

Menurut Fattah, penggunaan hierarki norma ini tidak hanya memandang masalah hukum sebagai klasifikasi sederhana antara halal dan haram, wajib dan makruh, mubah dan mandub. Bagi Fattah, teori hierarki norma di atas memungkinkan pemahaman yang lebih mendalam melalui prinsip-prinsip umum dan nilai-nilai dasar hukum Islam.

Teori hierarki norma hukum membuka pintu bagi pendekatan yang lebih holistik dan berpikir jauh ke depan dalam merumuskan, menginterpretasikan, dan mengubah hukum. Pendekatan ini memungkinkan hukum Islam untuk tetap relevan dan memenuhi tuntutan masyarakat yang berkembang, sambil tetap memegang teguh prinsip-prinsip moral dan etis yang menjadi dasar keyakinan dalam Islam. 

Tags: Cara Menyusun Fikihmajelis tarjih dan tajdidmuhammadiyahToeri Hierarki Norma
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Jamu Dubes Sudan, Muhammadiyah Rumuskan Kerja Sama Pendidikan Tinggi

Next Post

Di Pengukuhan Guru Besar Rektor UMJ, Haedar Nashir Ungkap Tantangan Konstitusi Indonesia

Baca Juga

Pendidikan Muhammadiyah Merevitalisasi dan Memperkuat Karakter Bangsa
Berita

Membangun Indonesia Maju Melalui Pencerdasan Bangsa dengan Pendidikan Bermutu

15/08/2025
Komunikasi Politik Pejabat Jadi Sorotan, Pakar UMM Berikan Tanggapan
Berita

Komunikasi Politik Pejabat Jadi Sorotan, Pakar UMM Berikan Tanggapan

15/08/2025
Bayar Sejuta Dapat Surga, Mungkinkah?
Artikel

Bayar Sejuta Dapat Surga, Mungkinkah?

15/08/2025
Nasionalisme dalam Pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah
Artikel

Nasionalisme dalam Pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah

13/08/2025
Next Post
Haedar : Islam Sebagai Agama yang Mencerahkan Hadapi Tren Ateisme dan Puritanisme

Di Pengukuhan Guru Besar Rektor UMJ, Haedar Nashir Ungkap Tantangan Konstitusi Indonesia

Majelis Kehormatan MK Putuskan 9 Hakim MK Langgar Kode Etik, MHH PP Muhammadiyah Apresiasi

Majelis Kehormatan MK Putuskan 9 Hakim MK Langgar Kode Etik, MHH PP Muhammadiyah Apresiasi

Ajak Masyarakat Dunia Bergerak, Muhammadiyah Selenggarakan Global Forum for Climate Movement Dua Pekan Lagi

Pesan Anwar Abbas untuk Santri Muhammadiyah; Berdaya Juang dan Bertekad Menyongsong Masa Depan

BERITA POPULER

  • Leptospirosis Merebak, Dosen Fakultas Kedokteran Unisa Yogyakarta Berikan Tips Cara Mencegah dan Menanganinya

    Leptospirosis Merebak, Dosen Fakultas Kedokteran Unisa Yogyakarta Berikan Tips Cara Mencegah dan Menanganinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tahapan Interaksi yang Baik dengan Al-Qur’an: Pelajaran dari KH. Ahmad Dahlan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Kampung Bersejarah yang Menjadi Titik Lahir dan Perkembangan Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perguruan Tinggi Muhammadiyah Baru di Bojonegoro Siap Cetak Generasi Technopreneur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Alasan PP Muhammadiyah Tetapkan Medan sebagai Tuan Rumah Muktamar ke-49

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Groundbreaking TK ABA ‘Aisyiyah Ketenong, Wamen Fajar: Langkah Awal Menuju Generasi Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kementerian PU RI Bersinergi dengan Muhammadiyah Bangun Pondasi Negeri yang Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Muhammadiyah Ciptakan Kacamata Pintar untuk Bantu Difabel Netra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prihatin Pakan Ternak Mengandung Kimia dan Impor, Mahasiswa Muhammadiyah Inovasi Buat Jamu Herbal untuk Ternak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.