Jumat, 25 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Mengenal Teori Hierarki Norma yang Digunakan Majelis Tarjih dalam Menyusun Buku Fikih

by ilham
2 tahun ago
in Berita
Reading Time: 3 mins read
A A
Mengenal Teori Hierarki Norma yang Digunakan Majelis Tarjih dalam Menyusun Buku Fikih

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Norma adalah ukuran atau standar yang berperan penting dalam merumuskan pola perilaku yang seharusnya dijalankan oleh individu dan masyarakat. Norma juga memiliki fungsi penting dalam menilai sejauh mana perilaku seseorang atau entitas telah memenuhi standar yang ditentukan oleh hukum.

Teori hierarki norma hukum, yang dikemukakan oleh Hans Kelsen, memberikan pandangan tentang bagaimana keabsahan suatu norma hukum ditentukan dalam sistem hukum. Menurut teori ini, keabsahan suatu norma hukum tergantung pada norma hukum lain yang lebih tinggi dalam hierarki. Norma hukum lebih tinggi ini, pada gilirannya, juga ditentukan oleh norma lain yang lebih tinggi lagi. Ini menciptakan suatu struktur hukum yang teratur dan hierarkis di mana norma hukum berada pada berbagai tingkatan.

Teori hierarki norma hukum memahami bahwa sistem hukum adalah suatu konstruksi yang terstruktur dengan baik, di mana norma-norma berada dalam hubungan hierarkis yang jelas. Ini memungkinkan pengembangan, interpretasi, dan penerapan hukum yang konsisten dan adil. Dengan menempatkan norma hukum dalam konteks hierarki ini, kita dapat memahami bagaimana setiap hukum dan peraturan diberlakukan, dievaluasi, dan diberi keabsahan berdasarkan posisinya dalam struktur norma hukum yang lebih besar.

Dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (08/11), Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Muhammad Abdul Fattah Santoso mengatakan bahwa dalam penyusunan fikih, Muhammadiyah mengadopsi teori hierarki norma hukum dalam pemahaman dan penerapan hukum Islam. Berdasarkan teori ini, Muhammadiyah memahami bahwa hukum Islam memiliki tiga tingkatan norma yang saling terkait:

MateriTerkait

Menghidupkan Semangat Al-Ma’un, Muhammadiyah Serukan Aksi Nyata Entaskan Kemiskinan

Cerita Sekretaris PWM Jatim Diminta Pemuka Agama Katolik Mendirikan Kampus Muhammadiyah di Papua Tengah

Majukan Bangsa Lewat Riset, Muhammadiyah Dorong Kampus Jadi Agen Perubahan

1. Nilai-nilai Dasar (Al-Qiyam Al-Asāsiyyah)

Muhammadiyah mengakui nilai-nilai dasar yang bersumber dari prinsip-prinsip universal Islam sebagai fondasi bagi hukum Islam. Nilai-nilai ini mencakup konsep-konsep seperti keadilan, kesetaraan, kebebasan, kemaslahatan, martabat manusia, dan persaudaraan manusia. Nilai-nilai ini menjadi landasan moral dan etis yang mendukung seluruh sistem hukum Islam.

2. Prinsip-prinsip Umum (Al-Ushūl Al-Kulliyah)

Prinsip-prinsip umum adalah hasil deduksi dari nilai-nilai dasar dan juga merupakan abstraksi dari norma konkret. Prinsip-prinsip ini memayungi norma konkret dalam hukum Islam. Mereka mencakup dua aspek utama (a) prinsip-prinsip yang dirumuskan secara khusus dalam suatu rumusan yuristik, seperti kaidah-kaidah hukum, dan (b) prinsip-prinsip yang tidak dirumuskan secara khusus dalam suatu rumusan yuristik, yaitu asas-asas hukum.

Sebagai contoh, Muhammadiyah merujuk pada kaidah hukum “al-masyaqqah tajlibut taisir” yang berarti “kesukaran membawa kemudahan.” Prinsip ini merupakan turunan dari nilai dasar kemaslahatan dan dijadikan lebih konkret dalam hukum konkret/detail/furuk. Contoh penerapan prinsip ini termasuk hukum kebolehan berbuka puasa bagi musafir selama bulan Ramadan atau dalam hukum perdata, penjadwalan kembali pembayaran hutang bagi orang yang kesulitan dana.

Contoh lain adalah asas hukum “mabda’ hurriyah at-ta’aqud” yang mengacu pada prinsip kebebasan berkontrak. Prinsip ini juga merupakan turunan dari nilai dasar kebebasan dan diterapkan lebih konkret dalam hukum konkret/detail/furuk, seperti hukum kebolehan membuat akad baru apa saja, termasuk akad asuransi.

3. Norma-Norma Konkret/Detail/Furuk (Al-Ahkam Al-Furu’iyyah)

Norma-norma ini adalah ketentuan-ketentuan syar’i yang bersifat far’i (cabang) dalam hukum Islam. Mereka merupakan turunan atau konkretisasi dari prinsip-prinsip umum, baik dalam bentuk kaidah hukum atau asas hukum. Contoh-contohnya telah dijelaskan dalam penjelasan contoh prinsip umum, seperti hukum kebolehan berbuka puasa bagi musafir di bulan Ramadan dan penjadwalan kembali pembayaran hutang bagi orang yang kesulitan dana sebagai turunan (konkretisasi) dari prinsip umum dalam bentuk kaidah hukum “kesukaran memberi kemudahan”.

Menurut Fattah, penggunaan hierarki norma ini tidak hanya memandang masalah hukum sebagai klasifikasi sederhana antara halal dan haram, wajib dan makruh, mubah dan mandub. Bagi Fattah, teori hierarki norma di atas memungkinkan pemahaman yang lebih mendalam melalui prinsip-prinsip umum dan nilai-nilai dasar hukum Islam.

Teori hierarki norma hukum membuka pintu bagi pendekatan yang lebih holistik dan berpikir jauh ke depan dalam merumuskan, menginterpretasikan, dan mengubah hukum. Pendekatan ini memungkinkan hukum Islam untuk tetap relevan dan memenuhi tuntutan masyarakat yang berkembang, sambil tetap memegang teguh prinsip-prinsip moral dan etis yang menjadi dasar keyakinan dalam Islam. 

Tags: Cara Menyusun Fikihmajelis tarjih dan tajdidmuhammadiyahToeri Hierarki Norma
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Jamu Dubes Sudan, Muhammadiyah Rumuskan Kerja Sama Pendidikan Tinggi

Next Post

Di Pengukuhan Guru Besar Rektor UMJ, Haedar Nashir Ungkap Tantangan Konstitusi Indonesia

Baca Juga

Bambang Setiaji Ungkap Tiga Manifestasi Program Kampus Berdampak di PTMA
Berita

Majukan Bangsa Lewat Riset, Muhammadiyah Dorong Kampus Jadi Agen Perubahan

25/07/2025
Hukum Orang Tua yang Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anaknya
Artikel

Status Nasab dan Tanggung Jawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Menikah dan Kemudian Bercerai

24/07/2025
Lima Tips Agar Tidak Mudah Tersulut Emosi
Artikel

Khutbah Jumat: Larangan Berbangga Diri dengan Dosa

24/07/2025
Belum Aqiqah, Apakah Anak Sudah Diakui dalam Syariat?
Artikel

Belum Aqiqah, Apakah Anak Sudah Diakui dalam Syariat?

20/07/2025
Next Post
Haedar : Islam Sebagai Agama yang Mencerahkan Hadapi Tren Ateisme dan Puritanisme

Di Pengukuhan Guru Besar Rektor UMJ, Haedar Nashir Ungkap Tantangan Konstitusi Indonesia

Majelis Kehormatan MK Putuskan 9 Hakim MK Langgar Kode Etik, MHH PP Muhammadiyah Apresiasi

Majelis Kehormatan MK Putuskan 9 Hakim MK Langgar Kode Etik, MHH PP Muhammadiyah Apresiasi

Ajak Masyarakat Dunia Bergerak, Muhammadiyah Selenggarakan Global Forum for Climate Movement Dua Pekan Lagi

Pesan Anwar Abbas untuk Santri Muhammadiyah; Berdaya Juang dan Bertekad Menyongsong Masa Depan

BERITA POPULER

  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Muhammadiyah Papua Barat Resmi Berdiri, Irwan Akib: Muhammadiyah Hadir untuk Semua Anak Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat: Pentingnya Membiasakan Ibadah kepada Anak Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.