Sabtu, 26 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Kenali Unsur-unsur Judi dan Hikmah Meninggalkan Perbuatan Haram ini

by ilham
2 tahun ago
in Berita
Reading Time: 3 mins read
A A
Kenali Unsur-unsur Judi dan Hikmah Meninggalkan Perbuatan Haram ini

MUHAMMADIYAH.OR.ID, BANDUNG—Perjudian dalam Islam adalah sebuah perbuatan yang sangat dilarang keras. Perjudian atau yang lebih dikenal sebagai maysir, membawa berbagai dampak negatif yang meluas. Untuk memahami mengapa perjudian sangat dilarang dalam Islam, Sofyan Al-Hakim dalam Gerakan Subuh Mengaji pada Sabtu (21/10) membeberkan unsur judi dan hikmah meninggalkan perbuatan haram ini.

Menurut Sofyan, unsur-unsur judi meliputi: Pertama, judi melibatkan taruhan atau pertaruhan pada hasil yang tidak pasti. Ini mencakup berbagai bentuk perjudian seperti lotre, judi kartu, atau jenis perjudian lainnya di mana seseorang bertaruh uang atau harta dengan harapan menang atau kalah. Unsur ini menciptakan situasi di mana individu mengandalkan keberuntungan atau kebetulan daripada usaha atau pengetahuan.

Kedua, semua pelaku mempertaruhkan harta mereka tanpa mendapatkan imbalan yang pasti. Artinya, mereka merisikokan harta dalam taruhan tanpa jaminan. Ini menciptakan ketidakpastian dan risiko finansial yang tinggi bagi semua pihak yang terlibat.

Ketiga, dalam judi, pemenang akan mengambil hak orang lain yang kalah. Ini berarti bahwa uang atau harta yang dipertaruhkan oleh para pemain yang kalah akan berpindah kepemilikan kepada pemenang. Ini menciptakan ketidaksetaraan dalam pembagian harta dan dapat menyebabkan ketidakadilan sosial.

MateriTerkait

Haedar Ingatkan Ketimpangan Ekonomi Umat Islam Perlu Perhatian Serius

Muhammadiyah dan Baznas Jalin Kolaborasi Strategis Majukan Pendidikan Islam

Menghidupkan Semangat Al-Ma’un, Muhammadiyah Serukan Aksi Nyata Entaskan Kemiskinan

Keempat, pelaku maysir memiliki niat untuk mencari uang atau harta dengan cara yang mengandalkan keberuntungan atau nasib. Mereka tidak bekerja untuk menghasilkan pendapatan atau mencari nafkah dengan cara yang jelas dan jujur. Sebaliknya, mereka memilih jalan pintas yang melibatkan perjudian sebagai cara untuk memperoleh harta.

Menurut Sofyan, meninggalkan perjudian memiliki hikmah yang mendalam. Pertama, perjudian membuat seseorang bergantung pada kebetulan dan harapan kosong, bukan pada usaha, kerja keras, dan nilai proses. Ini mengurangi nilai kerja keras dan ketekunan, yang seharusnya menjadi dasar dalam mencapai kesuksesan.

Kedua, perjudian dapat merusak hubungan keluarga. Ini dapat mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan, merampas harta keluarga, dan bahkan merusak hubungan emosional di antara anggota keluarga. Hal ini bisa berujung pada permusuhan dan kebencian.

Ketiga, perjudian memicu praktik-praktik ilegal. Kekalahan dalam perjudian bisa mendorong pemain untuk mencari cara-cara tidak sah untuk mendapatkan uang, termasuk kejahatan seperti pencurian, perampokan, dan penipuan.

Keempat, perjudian mengganggu kewajiban agama. Para pemain sering kali melupakan kewajiban mereka terhadap Tuhan dan meninggalkan salat. Perjudian juga bisa membawa pemain ke dalam perilaku buruk dan kebiasaan yang merusak.

Kelima, perjudian adalah hobi yang berdosa. Ini memakan waktu dan energi yang seharusnya digunakan untuk aktivitas yang lebih produktif. Hal ini juga menyebabkan kemalasan dan menghambat produktivitas.

Keenam, perjudian dapat mendorong tindakan kriminal. Orang yang kalah dalam perjudian mungkin berusaha mencari uang dengan cara yang tidak sah, seperti mencuri atau merampok. Mereka tidak ragu untuk melakukan tindakan kriminal demi mendapatkan uang.

Ketujuh, perjudian dapat menyebabkan masalah kesehatan, termasuk kecemasan, penyakit, dan kerusakan saraf. Selain itu, perjudian sering kali mengarah pada kejahatan, bunuh diri, kegilaan, atau bahkan penyakit yang mematikan.

Dengan mempertimbangkan berbagai dampak negatif ini, tidak mengherankan bahwa Islam dengan keras melarang perjudian. Pemahaman tentang bahaya perjudian yang mendalam dan nilai-nilai etis yang dianut agama ini adalah landasan kuat bagi penolakan tegas terhadap praktik perjudian dalam masyarakat yang berlandaskan Islam.

Tags: HikmahmuhammadiyahPerjudianTingalkan yang Haram
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Gerakan Nasyiatul Aisyiyah Akan Terus Fokus pada Penguatan Peran Keluarga

Next Post

Indra Sjafri di Rakernas LPO PP Muhammadiyah Ungkap Lima Hal Penting untuk Pengembangan Sepak Bola

Baca Juga

Bambang Setiaji Ungkap Tiga Manifestasi Program Kampus Berdampak di PTMA
Berita

Majukan Bangsa Lewat Riset, Muhammadiyah Dorong Kampus Jadi Agen Perubahan

25/07/2025
Hukum Orang Tua yang Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anaknya
Artikel

Status Nasab dan Tanggung Jawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Menikah dan Kemudian Bercerai

24/07/2025
Lima Tips Agar Tidak Mudah Tersulut Emosi
Artikel

Khutbah Jumat: Larangan Berbangga Diri dengan Dosa

24/07/2025
Belum Aqiqah, Apakah Anak Sudah Diakui dalam Syariat?
Artikel

Belum Aqiqah, Apakah Anak Sudah Diakui dalam Syariat?

20/07/2025
Next Post
Indra Sjafri di Rakernas LPO PP Muhammadiyah  Ungkap Lima Hal Penting untuk Pengembangan Sepak Bola

Indra Sjafri di Rakernas LPO PP Muhammadiyah Ungkap Lima Hal Penting untuk Pengembangan Sepak Bola

Kecam Israel Lakukan Kejahatan Perang, Sekum PP Muhammadiyah Dorong Upaya Rekonsiliasi Damai

Kecam Israel Lakukan Kejahatan Perang, Sekum PP Muhammadiyah Dorong Upaya Rekonsiliasi Damai

Masuk Skuad Timnas U-17, Amar Rayhan Brkic Ternyata Anak Tokoh Muhammadiyah di Jerman

Masuk Skuad Timnas U-17, Amar Rayhan Brkic Ternyata Anak Tokoh Muhammadiyah di Jerman

BERITA POPULER

  • Cerita Sekretaris PWM Jatim Diminta Pemuka Agama Katolik Mendirikan Kampus Muhammadiyah di Papua Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Nasab dan Tanggungjawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Tidak Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.