MUHAMMADIYAH.OR.ID, BANDUNG—Dalam Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM), peringatan untuk menjauhi perbuatan ‘fahsya‘ menjadi perhatian utama. Narasi ini terinspirasi dari ayat 21 Surat An-Nur dalam Al-Quran yang menyatakan, “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Barangsiapa mengikuti langkah-langkah setan, maka sesungguhnya dia (setan) menyuruh mengerjakan perbuatan yang ‘fahsya’ dan munkar“.
Dalam acara Gerakan Subuh Mengaji pada Jumat (07/07), Ayi Yunus Rusyana memberikan penjelasan mendalam tentang makna fahsya. Narasi yang terdapat dalam Al-Quran menunjukkan bahwa kata ini memiliki konotasi negatif. Oleh karena itu, umat Islam diharapkan untuk menjauhi segala perbuatan fahsya.
Ayi mengutip kitab al-Mu’jam al-Wasith untuk menjelaskan bahwa fahsya merujuk pada perbuatan yang sangat buruk, kotor, dan tidak pantas baik dalam ucapan maupun perbuatan. Secara umum, kata fahsya digunakan untuk menggambarkan tindakan atau ucapan yang dianggap sangat hina, menjauh dari nilai dan norma hukum Islam.
Dalam konteks Al-Quran, makna fahsya mencakup beberapa hal, antara lain:
Pertama, fahsya dapat dikaitkan dengan keengganan seseorang untuk mengeluarkan harta atau bersedekah sebagaimana disebutkan dalam ayat 268 Surat Al-Baqarah. Ayat tersebut mengingatkan umat Muslim tentang pentingnya berderma dan memberikan kepada sesama yang membutuhkan.
Kedua, fahsya juga berhubungan dengan penyebaran fitnah atau hoaks yang dapat mencoreng nama baik seseorang atau kelompok, sebagaimana dijelaskan dalam ayat 21 Surat An-Nur. Dalam era digital yang serba cepat seperti sekarang ini, penyebaran berita palsu dan fitnah dapat dengan mudah menyebar dan berdampak negatif terhadap individu atau komunitas.
Ketiga, fahsya mencakup tindakan mengabaikan halal-haram atau tidak memperhatikan aspek kehalalan dalam kehidupan sehari-hari. Ayat 169 Surat Al-Baqarah mengingatkan umat Muslim untuk selalu memperhatikan kehalalan dalam makanan, minuman, dan sumber rezeki lainnya.
Keempat, fahsya juga terkait dengan hasrat zina atau keinginan untuk terlibat dalam perilaku yang melanggar batas-batas moral dalam hubungan antara pria dan wanita. Ayat 24 Surat Yusuf mengisahkan kisah Nabi Yusuf dan bagaimana ia menolak godaan untuk terlibat dalam perbuatan zina.
Kelima, fahsya juga mencakup segala bentuk kemaksiatan secara umum, seperti yang diungkapkan dalam ayat 45 Surat Al-Ankabut. Ayat ini mengingatkan umat Muslim untuk menjauhi perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti kecurangan, kebohongan, kekerasan, dan lain sebagainya.
Penekanan terhadap pentingnya menjauhi perbuatan fahsya diambil dari ajaran Al-Quran sebagai panduan bagi umat Islam. Dalam upaya menciptakan masyarakat yang lebih baik, umat Muslim diimbau untuk menghindari tindakan-tindakan yang bertentangan dengan nilai dan norma Islam. Dalam menghadapi tantangan zaman modern, menjauhi fahsya menjadi salah satu bentuk perwujudan pengabdian kepada Allah dan upaya membangun kehidupan yang lebih harmonis dan penuh berkah.