Minggu, 6 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Konsep Dasar Pernikahan dalam Islam Adalah Monogami

by ilham
2 tahun ago
in Berita
Reading Time: 3 mins read
A A
Konsep Dasar Pernikahan dalam Islam Adalah Monogami

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Monogami adalah pernikahan dengan satu istri dan lebih banyak diterima dimasyarakat daripada poligami. Sedangkan poligami adalah pernikahan jamak di mana seorang pria mengambil istri lebih dari satu, dan tinggal dengannya selama jangka waktu yang sama. Menurut Alimatul Qibtiyah, masyarakat Islam terbelah antara menerima atau menolak poligami.

“Poligami menjadi perdebatan Sejak Kongres perempuan Pertama 1928 sampai sekarang. Masyarakat Islam juga terjadi kontroversi karena sebagian kelompok percaya bahwa berpoligami diperbolehkan dalam Islam karena dituliskan dalam Al-Quran,” ucap Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ini dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (05/07).

Menurut Alimatul, ayat tentang monogami termaktub dalam Al-Quran. Allah berfiman: “Dan jika kalian takut tidak dapat berlaku adil terhadap perempuan yatim, maka nikahilah perempuan lain yang baik bagi kalian dua, tiga atau empat. Namun jika kamu takut tidak bisa berlaku adil, maka nikahilah satu saja atau budak yang kamu miliki. Yang demikian adalah lebih mendekati bagimu dari tidak berbuat zalim” (QS. An Nisa’: 3).

Alimatul kemudian memberikan contoh situasi di mana ayat tersebut turun. Menurut penjelasan Alimatul, ayat ini turun sebagai respons terhadap kasus seorang laki-laki yang menikahi seorang perempuan yatim bukan karena cinta, tetapi semata-mata karena menginginkan harta yang dimiliki oleh perempuan tersebut. Laki-laki tersebut juga bersikap kasar dan tidak adil terhadapnya. Sebagai tanggapan, Allah menurunkan ayat tersebut untuk mengingatkan manusia agar adil dalam perlakuan terhadap perempuan, terutama perempuan yang berada dalam posisi lemah seperti yatim.

MateriTerkait

Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta

Empat Golongan Manusia dalam Pandangan Rasulullah

Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III

Dalam riwayat lain, dikatakan bahwa poligami juga mengandung risiko ketidakadilan. Ayat tersebut juga mengingatkan bahwa adil dalam cinta antara beberapa istri adalah sesuatu yang mustahil. Oleh karena itu, Al-Quran menekankan pentingnya tidak melampaui batas dengan memperlakukan salah satu istri lebih baik daripada yang lainnya. Ibnu Abbas (diriwayatkan oleh al-Walibi): “Ayat ini (QS. An-Nisa: 3) juga mengandung makna: sebagaimana kalian takut tidak bisa adil terhadap anak yatim, maka takutlah pula tidak bisa adil terhadap perempuan, maka janganlah menikahi perempuan lebih dari kemampuanmu untuk memenuhi hak-hak mereka. Karena perempuan itu seperti yatim (sama-sama punya posisi lemah).”

Lebih dari itu, adil dalam cinta itu mustahil, hal ini disebutkan dalam firman Allah: “Dan Kalian tidak akan pernah bisa berbuat adil di antara para perempuan (istri-istri) walaupun kamu berusaha sekuat tenaga. Maka janganlah kamu terlalu condong hingga menjadikan yang lainnya seperti “digantung”. Dan jika kamu berbuat baik dan bertakwa kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. An-Nisa: 129).

Menurut Alimatul, Alimatul juga menyampaikan bahwa Nabi Muhammad SAW hidup secara monogami selama 25 tahun dalam pernikahannya dengan Khadijah. Sebuah hadis menyebutkan bahwa Nabi tidak pernah menikah selama masa perkawinannya dengan Khadijah sampai wafatnya istri pertamanya tersebut. “Diberitakan oleh Abd bin Humaid, oleh Abdur Razzaq, oleh Ma`mar, dari Zahri, dari Urwah, Aisyah meriwayatkan bahwa nabi tidak pernah menikah selama bersama Khadijah sampai dia (Khadijah) meninggal.” (HR. Muslim).

Selain itu, Alimatul menegaskan bahwa Nabi juga pernah tidak mengizinkan poligami bagi putrinya, Fatimah. Dalam sebuah hadis, Nabi menyampaikan bahwa ketika Bani Hisyam meminta izin untuk menikahkan putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib, Nabi tidak akan memberikan izin kecuali Ali bersedia menceraikan putri Nabi dan menikahi putri mereka. Nabi menjelaskan bahwa Ali adalah bagian darinya, dan apa yang membuat Ali khawatir juga membuat Nabi khawatir serta apa yang menyakitinya juga menyakitkan Nabi.

Diberitakan oleh Qutaibah, oleh Laits dari Ibn Abi Mulaikah, dari Miswar bin Makhramah, “aku mendengar Rasulullah mengatakan saat Beliau di atas mimbar, “bani Hisyam memintaku untuk mengizinkan putri mereka menikah dengan Ali bin Abi Thalib, maka tidak akan aku izinkan 3x, kecuali Ali mau menceraikan putriku dan menikah dengan putri mereka, dia adalah bagian dariku, membuatku khawatir apa-apa yang membuatnya khawatir, dan apa-apa yang menyakitinya juga menyakitiku (HR. Bukhari dan Muslim).

Tags: Alimatul Qibtiyahkonsep pernikahanmajelis tarjih dan tajdidmonogamip0ligami
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Selenggarakan Regional Meeting di UMSU, MHH Pusat Soroti Etika Publik dan Politik

Next Post

Bawa Tradisi Islam, RS Muhammadiyah Harus Memiliki Distingsi yang Jelas dengan RS Umum

Baca Juga

Rilis Maklumat Hasil Hisab, Haedar: Kami Tidak Mendahului atau Meninggalkan Siapapun
Berita

Rilis Maklumat Hasil Hisab, Haedar: Kami Tidak Mendahului atau Meninggalkan Siapapun

20/01/2024
Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 1 Ramadan 1445 H pada 11 Maret 2024
Berita

Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 1 Ramadan 1445 H pada 11 Maret 2024

20/01/2024
Jejak dan Landasan Ijtihad Muhammadiyah Menetapkan Kalender Islam Global
Berita

Jejak dan Landasan Ijtihad Muhammadiyah Menetapkan Kalender Islam Global

06/01/2024
Bagi yang Hendak Menikah Pahami Dulu Tata Cara Mandi Wajib!
Hukum Islam

Bagi yang Hendak Menikah Pahami Dulu Tata Cara Mandi Wajib!

18/12/2023
Next Post
Bawa Tradisi Islam, RS Muhammadiyah Harus Memiliki Distingsi yang Jelas dengan RS Umum

Bawa Tradisi Islam, RS Muhammadiyah Harus Memiliki Distingsi yang Jelas dengan RS Umum

Sudah Go Internasional, MDMC Diharapkan Kemenko PMK Bantu Pemerintah Perkuat Mitigasi dan Resiliensi Bencana

Sudah Go Internasional, MDMC Diharapkan Kemenko PMK Bantu Pemerintah Perkuat Mitigasi dan Resiliensi Bencana

Perkuat Dakwah Persyarikatan, TvMu dan UM Palembang Perkuat Kerja Sama

Perkuat Dakwah Persyarikatan, TvMu dan UM Palembang Perkuat Kerja Sama

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.