Sabtu, 5 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Konsep dan Teori Fikih dalam Majelis Tarjih, Cara Muhammadiyah Merumuskan Hukum Islam

by ilham
2 tahun ago
in Artikel, Berita
Reading Time: 4 mins read
A A
Konsep dan Teori Fikih dalam Majelis Tarjih, Cara Muhammadiyah Merumuskan Hukum Islam

Ilham Ibrahim

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah telah merumuskan kembali konsep fikih agar lebih responsif terhadap tantangan modern yang dihadapi umat Muslim. Konsep fikih, yang sepanjang sejarahnya telah mengalami perubahan dan evolusi, kini diperluas maknanya untuk mencakup pemahaman mendalam tentang agama dalam menghadapi berbagai tantangan baru.

Istilah fikih pada awalnya dipahami sebagai “pemahaman mendalam”. Namun, sejak zaman Imam Mazhab, istilah ini menjadi lebih teknis dan terbatas pada pengetahuan tentang aspek hukum Islam. Pandangan ini kemudian mendapatkan kritik dari para ulama, yang berpendapat bahwa konsep fikih seharusnya mencakup aspek yang lebih luas dari ajaran Islam.

Kritik terhadap pengertian fikih juga datang dari Muhammad al-Ghazali, seorang sarjana Mesir terkenal. Al-Ghazali menyoroti penekanan berlebihan yang diberikan oleh para ahli hukum pada sisi legalistik Islam, seraya mengabaikan aspek-aspek yang lebih luas dari agama tersebut. Pendekatan ini, menurutnya, tidak memperhatikan kebutuhan dan tantangan zaman modern.

MateriTerkait

Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta

Empat Golongan Manusia dalam Pandangan Rasulullah

Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III

Konsep Fikih Majelis Tarjih

Majelis Tarjih dan Tajdid merevitalisasi konsep fikih. Syamsul Anwar, ketua Majelis Tarjih periode 2000-2022 menekankan pentingnya menginterpretasikan kembali makna fikih secara holistik dan responsif terhadap zaman. Menurutnya, fikih seharusnya bukan sekadar koleksi aturan konkret yang berasal dari sumber-sumber legalis-klasik, melainkan pedoman yang komprehensif yang selaras dengan temuan-temuan terbaru.

Dalam upaya mencapai tujuan ini, Majelis Tarjih telah merumuskan teori norma sebagai kerangka kerja baru untuk fikih. Teori ini terinspirasi dari teori norma umum Hans Kelsen. Syamsul Anwar menawarkan pandangan bahwa fikih seharusnya terdiri dari tiga tingkatan norma yang terstruktur secara hierarkis, di mana norma-norma yang lebih tinggi menjadi dasar bagi norma-norma yang lebih rendah.

Dengan demikian, konsep fikih yang baru ini tidak hanya mencakup aspek-aspek hukum Islam, tetapi juga melibatkan pemahaman mendalam tentang agama secara menyeluruh. Hal ini memberikan ruang bagi pemikiran yang inovatif dan kontekstual dalam menghadapi tantangan dan kebutuhan yang dihadapi oleh umat Muslim saat ini.

Reformulasi konsep fikih oleh Majelis Tarjih merupakan langkah penting dalam memperkaya pemahaman agama dan menghadapi kompleksitas zaman modern. Diharapkan, pemikiran yang lebih inklusif ini akan membantu umat Muslim dalam menjalankan agama mereka dengan pemahaman yang lebih luas dan relevan.

Teori Norma dalam Fikih Muhammadiyah

Majelis Tarjih memperkenalkan pendekatan revolusioner terhadap fikih dengan merumuskan kerangka hierarkis yang didasarkan pada nilai-nilai dasar Islam. Pendekatan inovatif ini, yang diusulkan oleh Syamsul Anwar bertujuan untuk menghadapi tantangan modern sambil tetap setia pada hakikat ajaran Islam.

Pada inti kerangka ini terdapat nilai-nilai dasar (al-qiyam al-asasiyyah) yang menjadi prinsip-prinsip universal Islam. Nilai-nilai ini, seperti keadilan, kesetaraan, kebebasan, martabat manusia, dan persaudaraan manusia, menjadi landasan hukum Islam. Majelis Tarjih mengakui sifat dinamis dari nilai-nilai tersebut, yang dapat berkembang melalui interpretasi kreatif terhadap Al-Qur’an dan Sunnah Nabi.

Untuk mengekstrak nilai-nilai dasar tersebut, Majelis Tarjih mengadopsi metode al-istiqra’ al-ma’nawi, sebuah pendekatan induktif yang diperkenalkan oleh Imam al-Syatibi. Metode ini melibatkan pengumpulan seluruh teks Al-Qur’an dan Sunnah yang terkait dengan topik tertentu dan menginduksikan semangat atau tujuan universal yang relevan dari ajaran Islam terhadap topik tersebut. Melalui pendekatan induktif ini, Majelis Tarjih berusaha untuk mendapatkan pengetahuan yang pasti dengan mengidentifikasi prinsip-prinsip etis yang muncul secara tematik dan dikonfirmasi secara induktif.

Nilai-nilai dasar yang diperoleh kemudian menjadi dasar bagi lapisan kedua norma, yang dikenal sebagai prinsip-prinsip umum (al-ushul al-kulliyyah). Prinsip-prinsip ini diturunkan dari nilai-nilai dasar dan memberikan panduan lebih lanjut untuk hukum-hukum Islam. Salah satu contoh prinsip umum adalah larangan menyebabkan kerusakan dan membalas kerusakan (la dharar wa la dhirar). Prinsip-prinsip ini bertindak sebagai pedoman bagi aturan-aturan yang lebih konkret dan praktis.

Lapisan ketiga norma dalam kerangka ini terdiri dari ketentuan hukum terperinci (al-ahkam al-far’iyyah), yang diturunkan dari prinsip-prinsip umum. Ketentuan-ketentuan ini diungkapkan dalam bentuk aturan praktis dan konkret, termasuk masalah-masalah halal, haram, dan wajib. Tingkatan ini juga mencakup hukum-hukum khusus yang mengatur bidang seperti pernikahan, jual beli, dan aspek-aspek kehidupan sehari-hari lainnya.

Penataan hierarkis dari norma-norma ini memastikan bahwa nilai-nilai abstrak dan prinsip-prinsip diterjemahkan menjadi aturan konkret dan praktis. Sebagai contoh, dalam konteks pengelolaan air, nilai dasar kepentingan umum (mashlahah) mengarah pada prinsip umum untuk menghindari kerusakan, yang kemudian diwujudkan dalam aturan konkret untuk menjaga kebersihan sungai dan tidak mencemarinya.

Salah satu aplikasi penting dari kerangka Majelis Tarjih adalah fatwa mereka yang menyatakan bahwa memilih seorang perempuan sebagai pemimpin adalah diperbolehkan. Fatwa ini didasarkan pada prinsip kesetaraan gender yang timbul dari nilai dasar kesetaraan dalam ajaran Islam.

Reformulasi konsep fikih oleh Majelis Tarjih menawarkan pemahaman yang komprehensif dan lebih nuansa terhadap hukum Islam, dengan memperhatikan aspek-aspek yang lebih luas dari ajaran Islam dan tantangan-tantangan dunia modern. Dengan menekankan hierarki norma berdasarkan nilai-nilai dasar, kerangka ini memberikan pendekatan yang fleksibel dan dapat beradaptasi terhadap kebutuhan umat Muslim di masyarakat kontemporer.

Tags: fikihmajelis tarjih dan tajdidmerumuskan hukum islammuhammadiyah
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Haedar Nashir Dorong Muhammadiyah Jawa Barat Tingkatkan Kapasitas Amal Usaha

Next Post

Dakwah dan Tajdid Menurut Muhammadiyah

Baca Juga

Agung Danarto Menyebut Tidak Semua Budaya bagi Muhammadiyah itu TBC
Berita

Agung Danarto Menyebut Tidak Semua Budaya bagi Muhammadiyah itu TBC

06/03/2025
Sejarah Singkat Sikap Wasathiyah Muhammadiyah Membangun Bangsa
Berita

Sejarah Singkat Sikap Wasathiyah Muhammadiyah Membangun Bangsa

05/03/2025
Muhammadiyah Ormas Bermartabat
Berita

Muhammadiyah Ormas Bermartabat

27/02/2025
Muhammadiyah Gelar Rakornas Bidang Ekonomi
Berita

Muhammadiyah Gelar Rakornas Bidang Ekonomi

26/02/2025
Next Post
Dakwah dan Tajdid Menurut Muhammadiyah

Dakwah dan Tajdid Menurut Muhammadiyah

Mahasiswa Muhammadiyah Meraih Medali Emas di Piala Dunia Panjat Tebing 2023

Mahasiswa Muhammadiyah Meraih Medali Emas di Piala Dunia Panjat Tebing 2023

Muhammadiyah Kuatkan Gerakan Pertolongan Kebencanaan Berbasis Riset

Muhammadiyah Kuatkan Gerakan Pertolongan Kebencanaan Berbasis Riset

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.