Selasa, 22 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Tuntunan

Kepanitiaan Kurban, Adakah Dasar Hukumnya?

by ilham
2 tahun ago
in Tuntunan
Reading Time: 3 mins read
A A
Hewan Terbaik untuk Kurban: Unta, Sapi, atau Kambing?

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Idealnya, pemilik binatang kurban menyembelih sendiri sembelihannya jika ia mampu. Inilah salah satu yang disunnahkan dalam berkurban sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah saw dalam berkurban.

Anas bin Malik r.a.  menerangkan: Rasulullah saw berkurban dengan dua ekor domba. Aku lihat beliau meletakkan kakinya di leher hewan tersebut, membaca basmalah dan bertakbir kemudian menyembeloih dua ekor domba dengan tangannya sendiri (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Akan tetapi, kata Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Fuad Zein, jika ada keperluan maka boleh mewakilkan kepada orang lain. Sebagaimana Rasulullah saw pernah mewakilkan sembelihannya kepada sahabatnya. Dalam sebuah hadis yang panjang tatkala berhaji, Nabi saw   membawa 100 ekor unta untuk al-hadyu (kurban bagi orang yang haji). Beliau menyembelih 63 ekor unta, dan mewakilkan kepada Ali r.a untuk menyembelih sisanya.

Jabir bin Abdullah r.a.  mengatakan: “Maka Rasulullah saw menyembelih dengan tangannya sendiri 63 ekor (dari 100 ekor untanya), kemudian menyerahkan sisanya kepada Ali untuk disembelih.” (HR Muslim).

MateriTerkait

Apakah dalam Salat Istisqa’ Terdapat Takbirat Zawaid seperti dalam Salat Id?

Musim Kemarau Panjang; Berikut Tata Cara Salat Istisqa’ Menurut Majelis Tarjih PP Muhammadiyah

Kekeringan dan Kebakaran Terjadi di mana-mana, Berikut Doa Meminta Hujan

Demikianlah, bagi pemilik hewan kurban jika punya udzur seperti sakit, lemah karena tua, tidak mengetahui cara menyembelih, orang buta,  maka  dalam masalah ini  meng-qiyaskan al-udhhiyah dengan al-hadyu yakni  mewakilkan menyembelih binatang kurban. Maka hukum mewakilkan penyembelihan al-udhhiyah/kurban adalah boleh, baik perorangan, panitia kurban dalam hal ini misalnya lembaga penyalur, pengurus masjid. 

Menurut Fuad, bahasan ini diperkuat Hasil Munas Tarjih ke-28 di Palembang – pada tanggal 27-29 Rabiulakhir 1435/ 27 Februari – 1 Maret 2014, tentang kepanitiaan kurban. “Kepanitian kurban pada saat ini sangat diperlukan dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan ibadah kurban, dan kedudukannya sebagai orang yang membantu pelaksanaan ibadah kurban dan berbeda kedudukannya dengan amil zakat,” ucap Fuad dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (14/06).

Apa yang Fuad sampaikan didasarkan pada beberapa hadis yang menjelaskan pelaksanaan kurban Rasulullah: “Sungguh Ali bin Abi Thalib menceritakan bahwa Nabi saw. memerintahkan Ali agar ia melaksanakan qurban dan memerintahkan pula agar ia membagikan semuanya dagingnya, kulitnya dan pakaiannya dan beliaupun agar tidak memberikan sedikitpun dari hewan kurban dalam pekerjaan jagal”. (HR. al-Bukhari).

Dengan demikian, baik dalam al-Qur’an maupun al-Hadis tidak ada satupun yang menjelaskan adanya orang yang ditugasi untuk menjadi pengurus dalam pelaksanaan qurban (panitia kurban). Kendatipun demikian, untuk kelancaran (efektifitas dan efisiensi) pelaksanaan kurban dipandang perlu adanya semacam kepanitian.

Dengan demikian, dalam masalah “kepanitiaan kurban” dapat dipahami sebagai berikut;

1.  Tugas dari panitia kurban adalah membantu shahibul kurban

2. Fungsi panitia kurban untuk memudahkan penyelenggaraan kurban

3. Panitia tidak boleh mengambilkan upah penyembelih dari hewan  kurban, namun dapat membebankan kepada shahibul kurban dengan cara musyawarah atau mengambil dari sumber lain.

Hal ini berdasarkan hadis riwayat Ali sebagai berikut:” Ali ra. ia berkata; Rasulullah saw. telah memerintahkan kepadaku agar membantu dalam pelaksanaan qurban untanya dan agar membagikan kulit dan pakaiannya dan beliaupun memerintahkan kepadaku agar aku tidak memberikan sedikitpun dari hewan kurban kepada jagal. Ia (Ali) berkata: Kami memberikan upah (jagal) dari harta kami”. (HR. Abu Dawud).

Tags: Fungsi Panitia KurbanIduladha 1444 Hmajelis tarjih dan tajdidmuhammadiyahpanitia kurbanTugas Panitia KurbanTuntunan
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Tidak harus di Daerah Domisili, Kurban boleh Dilakukan di Daerah yang lebih Membutuhkan

Next Post

Meluruskan Pemahaman tentang Toleransi dalam Fenomena Sosiologis Krismuha

Baca Juga

Belum Aqiqah, Apakah Anak Sudah Diakui dalam Syariat?
Artikel

Belum Aqiqah, Apakah Anak Sudah Diakui dalam Syariat?

20/07/2025
Menjadi Pemuda yang Berdampak seperti Ashabul Kahfi
Berita

Menjadi Pemuda yang Berdampak seperti Ashabul Kahfi

19/07/2025
Cara Seorang Anak Menghormati Walid
Berita

Membangun Kurikulum Pendidikan Keluarga Islami untuk Generasi Z

18/07/2025
Journal Camp UAD: Cetak Calon Guru Besar Unggul dan Produktif
Berita

Journal Camp UAD: Cetak Calon Guru Besar Unggul dan Produktif

18/07/2025
Next Post
Meluruskan Pemahaman tentang Toleransi dalam Fenomena Sosiologis Krismuha

Meluruskan Pemahaman tentang Toleransi dalam Fenomena Sosiologis Krismuha

Kasus Persekusi Masjid Muhammadiyah Aceh Terkatung-katung, LBH AP Berharap Mabes Polri Turun Tangan

Kasus Persekusi Masjid Muhammadiyah Aceh Terkatung-katung, LBH AP Berharap Mabes Polri Turun Tangan

Siapkan Pekerja Sosial Muhammadiyah Profesional, MPKS Selenggarakan Program 1000 Sertifikasi Peksos

Siapkan Pekerja Sosial Muhammadiyah Profesional, MPKS Selenggarakan Program 1000 Sertifikasi Peksos

BERITA POPULER

  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Muhammadiyah Papua Barat Resmi Berdiri, Irwan Akib: Muhammadiyah Hadir untuk Semua Anak Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat: Pentingnya Membiasakan Ibadah kepada Anak Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Cara Mudah Mengakses Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Hadirkan Makan Bergizi: Wujud Nyata Pengabdian untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.