MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah akan menyelenggarakan acara dialog bersama kader Ulama Muda Muhammadiyah baik di dalam maupun luar negeri. Bekerjasama dengan Pusat Tarjih Muhammadiyah dan Lembaga Pengembangan Studi Islam Universitas Ahmad Dahlan (LPSI UAD), kegiatan yang bertajuk ‘Mudarasah Hisab Rukyat Kader Ulama Muda Muhammadiyah’ ini akan diselenggarakan setiap dua minggu sekali yang dimulai pada Kamis (18/05).
Latar belakang kegiatan ini dilaksanakan karena berdasarkan fakta di lapangan, diskusi hisab dan rukyat telah menjadi medan diskusi yang tidak sehat. bahkan lebih jauh lagi sampai muncul ancaman pembunuhan dari oknum warga sosial media kepada warga Muhammadiyah. Majelis Tarjih ingin mengembalikan diskusi ini ke wilayah akademik agar dapat dikupas secara obyektif dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.
Peserta dari diskusi ini ialah kader ulama muda Muhammadiyah seperti Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) se-dunia dan alumni pendidikan kader ulama Tarjih Muhammadiyah se-Indonesia. Mereka akan diberikan amanat riset tentang persoalan hisab rukyat ini. Hasil riset tersebut akan ditulis dan dipresentasikan dalam forum Mudarasah Hisab Rukyat Kader Ulama Muda Muhammadiyah. Tujuan dari acara ini ialah keinginan untuk mengembangkan diskursus baru mengenai isu hisab rukyat dan masalah lain yang terkait.
Berdasarkan info yang diterima tim redaksi Muhammadiyah.or.id, Materi riset yang akan dipresentasikan dalam Mudarasah Hisab Rukyat ini meliputi empat kluster, di antaranya: 1) Hisab Rukyat dalam tinjauan ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis beserta tafsir maupun syarahnya; 2) Ulil Amri dalam tinjauan Tafsir al-Qur’an, Hadis dan Kaidah Fikih; 3) Sejarah Hisab Rukyat di Muhammadiyah dan Perkembangan Penetapan Awal Bulan Kamariah di Indonesia; dan 4) Kalender Hijriyah Global Tunggal: Ittihadul Mathali’, Naqlu Imkanu Rukyat.
Secara spesifik, beberapa kasus yang akan dibahas meliputi: Bagaimana pandangan para ahli bahasa, fukaha, mufasir, dan muhadis dalam kitab-kitab turāst mengenai hisab dan rukyat?; Apa saja keberatan para ulama dalam kitab turast mengenai penggunaan hisab, dan bagaimana mengkontekstualisasikan pandangan keberatan tersebut?; Bagaimana kitab-kitab klasik khususnya tafsir memahami ayat tentang ulil amri, QS. AnNisa’ [4]: 59?; Bagaimana para ulama fikih memahami dan menerapkan kaedah ḥukm al-ḥakim ilzam wa yarfaʿu al-khilaf?; Bagaimanakah sejarah/dinamika metode Muhammadiyah dalam menentukan awal bulan hijriah, dan mengapa kemudian hisab hakiki Wujudul Hilal yang dipilih?; dan lain-lain.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan terciptanya narasi-narasi baru tentang isu hisab rukyat dan masalah terkait lainnya yang mendukung keberadaan paham hisab Muhammadiyah yang dapat diterbitkan dalam bentuk buku atau jurnal, sehingga dapat ditelaah dan dinikmati warga Muhammadiyah dan umat Islam secara umum.