Sabtu, 5 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Imam Malik dan Penolakannya Terhadap Rezimintasi Agama

by Redaksi Muhammadiyah
2 tahun ago
in Artikel, Berita, Opini
Reading Time: 4 mins read
A A
Kapan Pertama Kali Salat Tarawih 23 Rakaat di Masjid Nabawi?

Acapkali terjadi perbedaan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah, terasa sekali adanya gejala rezimintasi agama oleh suatu kelompok keagamaan. Dengan dalih “Ulil Amri” dalam QS. An-Nisa ayat 59 dan kaidah fikih “hukm al-hakim ilzamun”, kelompok ini menyelinap di dalam tubuh kekuasaan. Mereka berasumsi bahwa kedua dalil tersebut dapat menyelesaikan perbedaan pendapat (ikhtilaf) dan menciptakan stabilitas sosial. Namun yang ada malah pemaksaan paham keagamaan.

Dalam Muktamar ke-31 tahun 2022 di Solo, Muhammadiyah telah mewanti-wanti akan fenomena ini. Rezimintasi keagamaan hanya akan melahirkan tafsir tunggal keagamaan yang monolitik. Hal ini tidak positif bagi perkembangan ijtihad keagamaan di tanah air. Muhammadiyah telah mengusulkan agar Negara bersikap moderat, adil dan objektif dalam memosisikan dan memberi ruang bagi seluruh kelompok atau golongan agama tanpa diskriminasi.

Penolakan terhadap rezimintasi agama sesungguhnya memiliki justifikasi historis yang sangat kuat. Terekam dalam sejarah bagaimana seorang pertapa agung Malik bin Anas (w. 150/767) menolak ide rezimintasi agama pada masa Abbasiyah, saat Kekhilafahan dipimpin Abu Ja’far al-Manshur (w. 158/775). Usulan ide rezimintasi agama ini pertama kali dikemukakan Muhammad ibn al-Muqaffa (w. 140/756). Ia prihatin dengan perbedaan fatwa di antara para ulama akan menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat, sehingga menuntut adanya penyeragaman dalam ekspresi keagamaan.

Dalam pertemuannya dengan Imam Malik pada tahun 136 H, Khalifah Abbasiyah kedua Al-Manshur khawatir dengan perkembangan mazhab yang terus tumbuh secara beragam. Baginya, perkembangan mazhab-mazhab telah mengancam keamanan dan stabilitas negara. Ia kemudian meminta Imam Malik untuk menyusun undang-undang yang menjadi penengah dan bisa diterima semua pihak. Permintaan ini diterima Imam Malik, lalu menyusun kanon hukum dengan nama Al-Muwaththa.

MateriTerkait

Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

Dosen Muhammadiyah Berinovasi Ciptakan Tongkat untuk Tunanetra dengan Fitur Keselamatan Canggih

Perkuat Kaderisasi Global, PCIM Tunisia Silaturahmi ke PP Muhammadiyah Bahas Baitul Arqam Internasional

Al-Muwaththa merupakan kodifikasi hukum Islam yang berisi kumpulan hadis pilihan. Tidak hanya hadis Nabi Saw, pendapat sahabat, pandangan tabi’in, dan ijtihad Imam Malik sendiri termaktub dalam kitab ini. Di dalamnya terdapat banyak pendapat yang sederhana, menengah, serta yang disepakati para sahabat dan telah menjadi praktek keseharian orang-orang Madinah. Al-Manshur tertarik untuk menjadikannya sebagai acuan baku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang mengikat kepada seluruh warga Kekhilafahan.   

Imam Malik setuju dengan penyusunan Al-Muwaththa ini, namun tidak sepakat bila harus dijadikan pegangan hukum yang berlaku di seluruh negeri. Menurutnya, para Sahabat Nabi Saw telah tersebar menetap di semua provinsi Kekaisaran. Masing-masing wilayah juga telah mempunyai aliran tersendiri. Orang-orang tidak boleh dipaksa untuk mengikuti pendapat seorang ahli hukum yang bagaimanapun juga tidak maksum. Imam Malik merasa apa yang dihasilkannya dari kerja intelektualnya merupakan hasil ijtihad yang tidak luput dari kesalahan.

Lebih dari itu, “formalisasi Al-Muwaththa’” hanya akan memberangus karya-karya lain yang tidak sejalan dengannya. Imam Malik tidak ingin menjadikan kekuasaan menjadi alat untuk menyudutkan pihak lain yang tidak sejalan dengan kehendaknya. Dengan demikian, merujuk pada pengalaman Imam Malik tersebut, rezimintasi agama ialah menggunakan kekuasaan politik untuk memaksakan pandangan keagamaan pribadi atau kelompok kepada pihak-pihak yang secara diametral berbeda pendapat.

Ulil Amri dan Hukm al-Hakim

Salah satu gagasan rezimentasi agama ialah kewajiban taat terhadap Ulil Amri. Ulama Muhammadiyah Yunahar Ilyas pernah menulis tentang siapa Ulil Amri yang dimaksud dalam QS. Al-Nisa ayat 59 itu. Yunahar Ilyas dalam makalahnya yang dipresentasikan pada Halaqah Pra Munas Tarjih di kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta tahun 2013 memperluas makna Ulil Amri. Memang tidak sedikit para mufassir seperti Imam Al-Thabari dalam kitab Jami’ al-Bayan dan Imam al-Syaukani dalam kitab Fath al-Qadir yang memaknai Ulil Amri sebagai penguasa politik.

Namun, sejumlah ulama tafsir menganggap istilah Ulil Amri lebih luas dari sekadar penguasa politik. Misalnya Imam ar-Razi dalah kitab Mafatih al-Ghayb yang mengatakan bahwa Ulil Amri adalah “ahlu al-halli wa al-‘aqdi.” Hal ini diperkuat oleh Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha dalam kitab Tafsir al-Manar. Bagi mereka, Ulil Amri ialah kumpulan orang-orang profesional dalam bermacam keahlian di tengah masyarakat. Artinya, semua bidang kehidupan memiliki Ulil Amri-nya masing-masing. Dalam konteks kehidupan bernegara, yang menjadi Ulil Amri adalah Pemerintah yang sah. Akan tetapi, urusan keagamaan, apalagi ibadah mahdlah, harusnya diputuskan oleh lembaga yang punya kompetensi dan otoritas untuk itu, bukan oleh penguasa politik.

Wewenang pemilik kekuasaan terbatas hanya pada persoalan-persoalan kemasyarakatan semata, bukan persoalan akidah atau keagamaan murni. Dalam konteks Indonesia yang tidak memiliki Grand Mufti seperti di Mesir, persoalan keagamaan murni patutnya diserahkan lembaga-lembaga fatwa yang ada seperti Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, Lajnah Bahsil Masa’il, atau komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia. Artinya, penetapan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah diserahkan pada masing-masing lembaga fatwa yang ada. Sementara itu, untuk urusan libur ‘Idul Fitri dan hal-hal lain di luar urusan keagamaan murni silakan diputuskan oleh Pemerintah.

Selain konsep Ulil Amri, justifikasi normatif terhadap rezimintasi agama ialah kaidah fikih: hukm al-hakim ilzamun. Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Yajdid PP Muhammadiyah Sopa menyoroti kaidah ini. Tanggapan Sopa termaktub dalam Jurnal TARJIH, Volume 11 (1), 1434 H/2013. Menurutnya, kaidah ini perlu dikritisi karena rentan sekali dipolitisasi. Kaidah ini pula akan membawa pada apa yang ia sebut sebagai “fiqih mazhab negara”. Dampak jauh dari persoalan ini ialah kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi yaitu pasal 28 UUD 1945 menjadi terpasung. Jika kebebasan berpendapat dihalangi, maka Ijtihad keagamaan akan mengalami kemandegan.

Sopa kemudian menyarankan agar kaidah hukm al-hakim ilzamun dilekatkan dengan kaidah tasharruf al-imam ala al-ra’iyah manuthun bi al-mashlahah. Artinya, tindakan pemerintah terhadap rakyatnya harus mengacu pada kemaslahatan. Dengan kaidah ini, akan lebih bijak apabila Pemerintah dengan rendah hati menghargai perbedaan penetapan awal Ramadan dan hari raya. Perbedaan tidak disikapi dengan permusuhan, tetapi disikapi dengan kedewasaan sehingga dapat menerimanya dengan lapang dada. Karena itulah, rezimintasi dalam bentuk “fiqih mazhab negara” merupakan gagasan yang tidak hanya ahistoris tapi juga tidak realistis dengan kemajemukan pandangan keagamaan di Indonesia.

_____

Ilham Ibrahim, Alumni Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM)

Tags: headline
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Lengkap ! Berikut Lokasi Salat Idul Fitri 1444 H, 21 April 2023 di Riau

Next Post

Khutbah Idul Fitri 1444H, Menjadi Umat Terbaik untuk Mensucikan Bumi

Baca Juga

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal
Berita

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal

25/06/2025
Apa Saja Syarat Validitas Kalender Islam Global?
Berita

Menjawab Kritik terhadap Kalender Hijriah Global Tunggal: Hilal di Bawah Ufuk

19/06/2025
Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025
Berita

Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025

18/06/2025
Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?
Artikel

Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?

27/03/2025
Next Post
Rabiul Awwal

Khutbah Idul Fitri 1444H, Menjadi Umat Terbaik untuk Mensucikan Bumi

Berikut Lokasi Salat Idul Fitri 1444 H, Jumat 21 April 2023, di DKI Jakarta

Berikut Lokasi Salat Idul Fitri 1444 H, 21 April 2023 di Kalimantan Selatan

Peristiwa Gerhana Ungkap Pentingnya Hisab

Peristiwa Gerhana Ungkap Pentingnya Hisab

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kedutaan Malaysia: KHGT adalah Tonggak Baru Penyatuan Umat Islam Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.