Minggu, 6 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Buku ‘Saya Kembali ke Ru’yah’ Tidak Mengubah Hasil Musyawarah Tarjih Tentang Hisab

by aanardianto
2 tahun ago
in Berita
Reading Time: 4 mins read
A A
Buku ‘Saya Kembali ke Ru’yah’ Tidak Mengubah Hasil Musyawarah Tarjih Tentang Hisab

Wawan Gunawan Abdul Wahid

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Perdebatan tentang penggunaan hisab atau rukyat untuk menentukan awal puasa, 1 Syawal, Hari Arafah dan 10 Dzulhijjah, masih terus menghangat. Akhir-akhir ini beredar dokumen jawaban Buya Hamka atas pertanyaan yang diajukan Hasan Basri Sulthan sebagai ‘dalil’ untuk mematahkan konsolidasi organisasi Muhammadiyah.

Pertanyaan yang diajukan Hs. Basri Sulthan tersebut berkaitan dengan penggunaan metode penentuan 1 Ramadan tahun 1392 H atau 1972 masehi. Jawaban Buya Hamka tersebut diterbitkan oleh Firma “Islamiyah” Medan 1972 dengan judul ‘Saya Kembali ke Ru’yah’ Menjelang 1 Ramadhan 1392 H.

Terkait dengan ramainya jagat maya membahas dokumen jawaban Buya Hamka tersebut, Ulama Muhammadiyah, Ajengan Wawan Gunawan Abdul Wahid pada, Jumat (28/4) memberikan respon bahwa, dokumen seperti itu akan selalu muncul dalam rangka mengganggu konsolidasi organisasi.

Dalam pengamatan Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah ini, sebelum dokumen jawaban Buya Hamka itu, Muhammadiyah juga diganggu dengan menyebarnya photo copy kitab fikih jilid 3 yang dinisbatkan kepada KH. Ahmad Dahlan.

MateriTerkait

Perkuat Kaderisasi, MPK PP ‘Aisyiyah Gelar ‘Aisyiyah Cadre Camp 2025

Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta

Empat Golongan Manusia dalam Pandangan Rasulullah

Dia menjelaskan, tentang penggunaan metode hisab untuk menentukan awal Ramadan maupun Hari Raya Idulfitri, bukan hanya Muhammadiyah saja yang menggunakannya, tapi juga tidak sedikit pesantren yang menggunakan metode hisab, termasuk pesantren-pesantren yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU).

“Padahal di lingkungan NU pun tidak sedikit pondok pesantren yang gunakan hisab pada saat umumnya secara organisasi menetapkan penggunaan rukyat.” Ungkapnya.

Alumni Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah Garut ini menjelaskan, bahwa Muhammadiyah adalah sebuah organisasi yang dalam bidang hukum Islam punya metode penemuan hukum yang disebut manhaj tarjih Muhammadiyah.

“Kepada kerangka epistemologi itulah para ulama Muhammadiyah berpikir, bermusyawarah dan memutuskan perkara bukan kepada tokoh tokoh individual.” Imbuhnya.

Termasuk penggunaan metode hisab yang dilakukan oleh Muhammadiyah sejak 1950-an, imbuh Wawan Gunawan, itu merupakan keputusan organisasi bukan individu. “Ketika Muhammadiyah memastikan penggunaan hisab wujudul hilal sejak tahun 1950 an itu keputusan organisasi bukan keputusan pribadi KH. Wardan Diponingrat.” Ungkapnya.

Bukan hanya pada penggunaan metode hisab untuk menentukan waktu-waktu penting ibadah umat Islam, Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid terus melakukan tajdid dalam berbagai bidang. Sebagai implikasinya akan selalu ada pengembangan pemikiran dalam Muhammadiyah termasuk dalam penggunaan rukyat dan hisab.

Menurutnya jika dahulu, sebagaimana disebutkan HPT Jilid satu, bahwa hisab itu mendampingi rukyat sehingga dinyatakan bahwa untuk memulai puasa dan Idulfitri dipastikan dengan rukyat dan tidak terlarang gunakan hisab (ash-shaumu wal fithru bir Rukyati wa Laa maani’a bilhisaab). Saat ini kaedah itu berubah menjadi “Pendapat yang paling kuat untuk menentukan awal bulan itu dengan hisab” (al ashlu fii itsnatisy syahri bil hisaabi).

Di sisi lain, saat ini metode pendekatan yang digunakan oleh Majelis Tarjih juga diperluas dengan bayani, burhani dan irfani. Demikian halnya produk hukumnya. Hasil dari metode pendekatan tersebut telah disusun Fikih Agraria, Fikih Difabel, Fikih Perlindungan Anak, Fikih Kebencanaan. Sebentar lagi Fikih Al Ma’un dan Fikih Perempuan. Masuk dalam pengembangan pemikiran itu adalah tentang penggunaan rukyat dan hisab.

“Pandangan terbaru ini didasarkan pada temuan Majelis Tarjih bahwa penggunaan rukyat pada zaman Nabi SAW adalah tuntunan yang diberlakukan sementara karena kondisi saat itu menghendakinya.” Imbuhnya.

Ajengan Wawan Gunawan menjelaskan, kondisi para sahabat saat itu yang menerima hukum belum punya kesiapan untuk melakukan perhitungan tanda-tanda munculnya awal bulan, disebabkan masyarakat saat itu yang ummi yang belum terbiasa menulis dan berhitung.

Wawan menjelaskan bahwa Al-Qur’an sebagai cantolan utama, serta hadis dan rujukan Nabi Muhammad SAW, mengajarkan hisab. Jika rukyat tidak diposisikan sebagai tafsir cerdas dan komunikatif Nabi Muhammad SAW atas ayat-ayat hisab dalam Al-Qur’an maka ajaran Nabi Muhammad SAW itu bertentangan dengan Al-Quran.

“Karena itu membaca hadis-hadis tentang rukyat tidak boleh dipisahkan dari ayat-ayat perintah melakukan hisab. Dalam bahasa Imam Muhammad bin Idris asy Syafi’i fal ashlu Qura nun wa Sunnatun, sumber hukum utama itu Al-Qur’an dan as Sunnah.” Ungkapnya.

Dalam hematnya, sejauh pembacaan terhadap dokumen yang tersedia, tidak dituliskan oleh Buya Hamka bahwa penentuan awal bulan yang dilakukan dengan hisab (wujudul hilal) adalah tindakan yang tidak bijaksana.

Dia menyanggah, bahwa perbedaan pendapat itu dikelompokkan sebagai perbuatan tidak bijaksana. Sebab perbedaan pendapat juga mendapatkan payung pelindung dari agama dan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu Wawan mengajak untuk kembali pada, Al Qur’an, Sunnah dan dalam konteks Indonesia juga kembali pada UUD 1945.

“Pertama, yang penting ketika ada ragam pendapat penyelesaiannya dikembalikan kepada Al Quran dan Sunnah. Kedua, UUD menyantuni setiap perbedaan pendapat sebagai bagian dari hak warga negara.” tandasnya.

Tags: headline
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Pesan Syawalan Keluarga Besar UAD; Dosen dan Civitas Akademika Harus Menggembirakan

Next Post

Dukung Pemerintah, Nakes dan Relawan Muhammadiyah Layani WNI Penyintas Sudan

Baca Juga

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal
Berita

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal

25/06/2025
Apa Saja Syarat Validitas Kalender Islam Global?
Berita

Menjawab Kritik terhadap Kalender Hijriah Global Tunggal: Hilal di Bawah Ufuk

19/06/2025
Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025
Berita

Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025

18/06/2025
Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?
Artikel

Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?

27/03/2025
Next Post
Dukung Pemerintah, Nakes dan Relawan Muhammadiyah Layani WNI Penyintas Sudan

Dukung Pemerintah, Nakes dan Relawan Muhammadiyah Layani WNI Penyintas Sudan

Di Tengah Perbedaan, Penyelenggara Negara Harus Hadir sebagai Wasit yang Adil

Dibutuhkan Kacamata Iman Agar Proporsional Memandang Perbedaan

Ilmu Sebagai Pencerah Hati untuk Pengendalian Emosi Ilmuwan

Ilmu Sebagai Pencerah Hati untuk Pengendalian Emosi Ilmuwan

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.