Minggu, 6 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Khutbah Jumat : Prinsip Islami Menuju Energi Berkeadilan

by Fauzan Anwar Sandiah
2 tahun ago
in Artikel, Khutbah Jumat
Reading Time: 5 mins read
A A
Khutbah Jumat : Prinsip Islami Menuju Energi Berkeadilan

Ditulis : Fauzan Anwar Sandiah

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.، أَمَّا بَعْدُ
قال الله تعالى: اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ.  يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُم ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا

Jama’ah salat Jum’at yang berbahagia

Puji syukur kita haturkan kepada Allah Swt atas limpahan kasih sayang, rahmat, dan karunia yang tidak pernah berhenti sedetik pun kepada kita sekalian. Sungguh Maha Besar Kekuasaan Allah atas seluruh lapisan langit dan alam semesta. Allah-lah yang menciptakan dan menjaga segala ketertaturan yang ada di alam raya ini. Salawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad Saw, keluarga dan para sahabat. Nabi Muhammad adalah teladan kita dalam mengarungi kehidupan agar selamat di dunia dan di akhirat.

MateriTerkait

Khutbah Jumat: Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) Adalah Maqasid Syariah

Undangan Terbuka untuk Kader Muhammadiyah: Mari Menulis Tafsir At-Tanwir

Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

Jama’ah salat Jum’at yang berbahagia

Islam adalah agama yang komprehensif, menyediakan inspirasi bagi para pemeluknya untuk menjalani hidup mulai dari persoalan terkecil dan sehari-hari hingga ke persoalan yang sangat kompleks untuk masa depan. Hal ini barangkali, sebagaimana dinyatakan oleh seorang peneliti kajian agama-agama yang terkemuka bernama Karen Amstrong, bahwa Islam mengetengahkan suatu ajaran yang tidak sekadar estetis tapi rasional. Misalnya, melalui kitab suci al-Qur’an, umat muslim didorong untuk memajukan ilmu-ilmu alam. Oleh karena itulah, menurut Karen, Islam senantiasa mengajak pemeluknya untuk mengimani Allah melalui fenomena alam yang ilmiah daripada keajaiban supranatural. Dalam surat Yusuf ayat 6, Allah berfirman:

إِنَّ فِى ٱخْتِلَٰفِ ٱلَّيْلِ وَٱلنَّهَارِ وَمَا خَلَقَ ٱللَّهُ فِى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَّقُونَ

Artinya: “Dalam pergantian malam dan siang, dan dalam apa yang Allah ciptakan di langit dan bumi, benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang bertaqwa (yang menyadari kehadiran-Nya)”.

Jama’ah salat Jum’at yang dirahmati Allah

Salah satu inti ajaran Islam adalah menegakkan keadilan. Keadilan dalam hal apa pun, mulai dari menegakkan keadilan sosial, ekonomi, politik hingga keadilan ekologis. Dalam surat ar-Rahman ayat 5-10 Allah berfirman yang artinya: “Matahari dan bulan (beredar) menurut perhitungan; Dan tumbuh-tumbuhan dan pohon-pohonan kedua-duanya tunduk kepada-Nya; Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca (keadilan); Supaya kamu jangan melampaui batas tentang neraca itu; Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu.”

Allah Swt melalui surat ar-Rahman ayat 5-10 mengetengahkan satu prinsip fundamental, yakni bahwa ada keseimbangan (mizan) yang berkeadilan yang mengatur segala sesuatu. Dan manusia harus menyadari adanya keseimbangan tersebut dengan penuh rasa syukur serta mawas diri untuk tidak melampaui batas. Sebab, yang menjaga faktor kunci kelangsungan kehidupan umat manusia adalah ketetapan keseimbangan yang telah ditentukan oleh Allah Swt. Sehingga, jika manusia melanggar batasan tersebut, maka manusia akan jatuh dalam kesesatan dan kebinasaan.

Jama’ah salat Jum’at yang dirahmati Allah

Prinsip keseimbangan yang berkeadilan (mizan) menjadi sangat penting bagi kehidupan manusia modern. Terutama terkait dengan pola konsumsi manusia atas energi sebagai suatu sumber daya kehidupan yang sangat vital dan menentukan. Akan tetapi, pola konsumsi tersebut juga tidak terelakkan lagi menimbulkan dampak merusak yang sangat dahsyat jika melampaui ambang batas keseimbangan ekologis.

Berbagai kajian mutakhir telah menunjukkan dampak malapetaka bahan bakar fosil seperti batu bara bagi manusia, mulai dari penurunan kualitas kesehatan, kehidupan ekonomi, hingga keberlangsungan lingkungan hidup. Sebuah studi komprehensif berjudul The Human Cost of All yang terbit tahun 2015 menyatakan bahwa pendayagunaan energi fosil seperti batu bara telah menjadi penyebab kematian terhadap 6.500 jiwa di Indonesia. Kesimpulan semacam ini sesungguhnya bukanlah hal baru. Sejak dekade 1970-an, energi fosil seperti batu bara telah dikaitkan dengan kemunculan penyakit paru-paru hitam dan berbagai penyakit berbahaya.

Kendati telah diketahui berbagai dampak buruk penggunaan energi fosil seperti batu bara dan minyak bumi terhadap keberlangsungan makhluk hidup di planet bumi, belum terjadi perubahan ke arah lebih baik. Akibatnya, peningkatan suhu planet bumi berlangsung sangat cepat dalam 50 tahun terakhir dan menghasilkan dampak sistemik terhadap ekosistem kehidupan umat manusia dan makhluk hidup.

Al-Qur’an telah berulang-ulang secara tegas melarang tindakan pengrusakan lingkungan. Bahkan, watak yang pertama-tama dicela adalah “orang-orang yang berbuat kerusakan di muka bumi”, mereka disebut sebagai “orang-orang tersesat” yang seringkali mengaku atau merasa “mengadakan perbaikan di bumi” tapi kenyataannya adalah orang-orang yang mengadakan kerusakan. Allah berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 11-12:

وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ

أَلَآ إِنَّهُمْ هُمُ ٱلْمُفْسِدُونَ وَلَٰكِن لَّا يَشْعُرُونَ

Artinya: “Dan bila dikatakan kepada mereka: ‘Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi’. Mereka menjawab: ‘Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan’. Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan tetapi mereka tidak sadar.”

أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ

***

Jama’ah salat Jum’at yang berbahagia

Islam memerintahkan kita untuk turut berikhtiar menjaga keseimbangan bumi sehingga kehidupan umat manusia dan makhluk hidup dapat terhindar dari malapetaka. Salah-satunya adalah dengan mendorong adanya perubahan dalam pola konsumsi energi.

Saat ini, berbagai riset di bidang energi terbarukan tengah dikembangkan. Di beberapa negara juga tengah diupayakan agar tidak bergantung dengan satu jenis sumber energi yang tinggi karbon dan tinggi risiko. Mereka mulai memanfaatkan tenaga surya, tenaga angin, atau tenaga air sebagai sumber energi listrik. Di Indonesia, beberapa masjid pun sudah ada yang mulai menggunakan panel surya sebagai sumber energi listrik. Berbagai inovasi di bidang teknologi untuk mendukung terwujudnya energi berkeadilan tentu selaras dengan perintah Allah dalam surat al-Qashash ayat 77 yang berbunyi:

وَٱبْتَغِ فِيمَآ ءَاتَىٰكَ ٱللَّهُ ٱلدَّارَ ٱلْءَاخِرَةَ ۖ وَلَا تَنسَ نَصِيبَكَ مِنَ ٱلدُّنْيَا ۖ وَأَحْسِن كَمَآ أَحْسَنَ ٱللَّهُ إِلَيْكَ ۖ وَلَا تَبْغِ ٱلْفَسَادَ فِى ٱلْأَرْضِ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلْمُفْسِدِين

Artinya: “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.”

Islam memperbolehkan manusia untuk memanfaatkan segala apa yang telah tersedia di bumi. Tetapi, satu syarat utama yang tidak boleh dilewatkan adalah tidak menghasilkan kerusakan dan jangan melampaui batas. Prinsip ini menyatakan secara jelas bahwa pendayagunaan energi sangat diperbolehkan selama tidak menghasilkan kerusakan dan menjerumuskan nasib planet bumi menuju ambang batas keseimbangan ekologisnya. Inilah yang disebut sebagai petunjuk Islami menuju cara pendayagunaan energi dengan memanfaatkan sumber dan tata cara yang berkeadilan.

إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.


اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدّعَوَاتِ.


رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلّاً لِّلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ.


رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنفُسَنَا وَإِن لَّمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ.


اَللَّهُمَّ أَرِنَا الْحَقَّ حَقًّا وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرِنَا الْبَاطِلَ باَطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ.
رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.

Tags: headline
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Jamaah Tani Muhammadiyah Panen Raya, Bupati Wajo Dukung Penerapan Integrated Farming

Next Post

Cari Mahasiswa Mahir Berbahasa Arab,  Prodi Ilmu Falak UMSU Kunjungi Pesantren

Baca Juga

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal
Berita

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal

25/06/2025
Apa Saja Syarat Validitas Kalender Islam Global?
Berita

Menjawab Kritik terhadap Kalender Hijriah Global Tunggal: Hilal di Bawah Ufuk

19/06/2025
Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025
Berita

Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025

18/06/2025
Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?
Artikel

Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?

27/03/2025
Next Post
Cari Mahasiswa Mahir Berbahasa Arab,  Prodi Ilmu Falak UMSU Kunjungi Pesantren

Cari Mahasiswa Mahir Berbahasa Arab,  Prodi Ilmu Falak UMSU Kunjungi Pesantren

Ketentuan Perceraian Terhadap Istri yang Belum Digauli

Kebanggaan Mufti Perlis Menjalin Hubungan Baik dengan Muhammadiyah

Kebanggaan Mufti Perlis Menjalin Hubungan Baik dengan Muhammadiyah

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.