MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Qiyam Ramadan atau yang akrab disebut dengan salat tarawih di bulan Ramadan adalah masyruk alias disyariatkan. Nabi saw menganjurkannya dan melaksanakannya, serta mengajak sanak keluarga untuk melakukannya.
Dari Abu Hurairah r.a. [diriwayatkan] bahwa Rasulullah saw bersabda: Barang siapa melakukan qiyam Ramadan atas dasar iman dan harapan [pahala dari Allah], maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Ibn Syihab [az-Zuhri, w. 124/742] mengatakan: Maka Rasulullah saw wafat sedang keadaannya adalah demikian itu, kemudian keadaannya juga demikian pada masa khilafah Abu Bakr dan pada awal masa khilafah ‘Umar r.a. [HR al-Bukhari (ini adalah lafalnya), Muslim, an-Nasa’i, ad-Darimi, Aḥmad, dan Ibn Khuzaimah].
Nabi Saw tidak hanya menganjurkannya, tetapi juga melaksanakan salat tarawih bersama Sahabatnya. Hanya saja Nabi Saw tidak terus menerus melakukan sembahyang tarawih karena khawatir akan menimbulkan kesan bahwa qiyam Ramadan itu wajib.
Dari ‘A’isyah Ummul-Mu’minin r.a. [diriwayatkan] bahwa Rasulullah saw salat pada suatu malam di masjid, lalu beberapa orang lelaki ikut salat bersama beliau. Kemudian beliau salat [lagi] pada malam berikutnya dan orang bertambah banyak. Kemudian mereka berkumpul pada malam ketiga atau keempat, namun Rasulullah saw tidak keluar kepada mereka. Ketika tiba waktu subuh, beliau berkata, “Saya melihat apa yang kamu lakukan. Aku tidak keluar menemui kalian bukan karena apa-apa, melainkan aku khawatir kalau-kalau hal itu menjadi wajib atas kamu.” Ini terjadi di [bulan] Ramadan [HR al-Bukhari (ini adalah lafalnya), Muslim, Abu Dawud, an-Nasa’i, Aḥmad, Ibn Khuzaimah, dan Ibn Ḥibban].
Nabi Saw tidak hanya menganjurkan dan tidak hanya melaksanakannya, tetapi juga mengajak keluarga dan istrinya serta masyarakat banyak untuk melakukannya.
Dari Abu Dzarr (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Kami berpuasa [pada suatu Ramadan] bersama Rasulullah saw … … … Pada sisa tiga malam dari bulan Ramadan), beliau mengumpulkan keluarga, istri dan masyarakat, lalu salat qiyam Ramadan bersama hingga kami merasa khawatir [ketinggalan] sahur [HR Abu Dawud].