Sabtu, 5 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas Jaminkan Diri Desak Pembebasan Korban Kriminalisasi Konflik Agraria Pakel

by aanardianto
2 tahun ago
in Berita, Nasional
Reading Time: 4 mins read
A A
Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas Jaminkan Diri Desak Pembebasan Korban Kriminalisasi Konflik Agraria Pakel

MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA – Konflik agraria yang menimpa masyarakat Pakel, Banyuwangi semakin meruncing. Jumat (3/2) malam, tiga warga Pakel ditahan oleh Polda Jawa Timur dan dikenai Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946.

Penangkapan tiga orang itu, Mulyadi, Suwarno, dan Untung adalah rangkaian konflik agraria. Sebelum kasus ini terjadi, ribuan masyarakat Pakel yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel (RSTP) juga kerap mengalami kriminalisasi serupa karena terus berjuang mempertahankan tanah mereka yang dikuasai oleh PT Bumi Sari.

Menurut catatan Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (Tekad Garuda), ada 5 warga Pakel yang dikriminalisasi sepanjang perjuangan mereka dari 2020-2023.

Merespon penangkapan tiga orang warga Pakel tersebut, Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas pada Jumat (10/2) mengajukan penjaminan diri ke Polda Jawa Timur untuk membebaskan mereka.

MateriTerkait

Makna Hijrah Bagi Warga Muhammadiyah sesuai Hadis dan Al Qur’an

Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

Dosen Muhammadiyah Berinovasi Ciptakan Tongkat untuk Tunanetra dengan Fitur Keselamatan Canggih

Tidak sendiri, Busyro didampingi oleh ribuan orang serta organisasi masyarakat sipil seperti LHKP PP Muhammadiyah, Imparsial, Elsam, Kontras, Konsorsium Pembaruan Agraria, WALHI, YLBHI, ICEL, OPWB, FNKSDA, SP Danamon, FSP KEP Gresik.

“Upaya penjaminan pembebasan terhadap 3 warga Desa Pakel ini merupakan bentuk dukungan solidaritas serta perlawanan terhadap upaya pembungkaman para pejuang agaria dan pembela HAM yang dikriminalisasi. Upaya pembebasan ini merupakan salah satu gerakan yang terbesar dalam sepanjang gerakan demokrasi di Jawa Timur pada khususnya, dan Indonesia pada umumnya di kurun waktu 10 tahun terakhir, karena melibatkan ribuan orang, sejumlah tokoh, puluhan akademisi, serta organisasi masyarakat sipil,” tandas tim kuasa hukum warga Pakel, Jauhar Kurniawan, Jumat (10/2).

Selain Busyro, 21.844 orang telah menandatangani surat petisi di change.org menuntut Presiden Jokowi untuk menyelesaikan kasus warga Pakel, Banyuwangi dan memulihkan seluruh hak-hak ekonomi, sosial, budaya mereka yang terampas; mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Timur untuk segera membebaskan Mulyadi, Suwarno, Untung dan pencabutan status tersangka ketiganya; serta menuntut Kementerian ATR/BPN mencabut HGU PT Bumi Sari.

Perjuangan berliku memang ditempuh warga Pakel semenjak 2 tahun ke belakang. Pada 20 April 2021, warga Pakel juga pernah membuat petisi serupa di change.org dengan judul ‘Hentikan Kriminalisasi Pejuang Tanah Desa Pakel, Banyuwangi!.

“Petisi tersebut telah ditandatangi sekitar 21.742 orang yang mendesak stakeholder terkait, khususnya ATR/BPN untuk menyelesaikan konflik, serta pihak Kepolisian untuk menghentikan kriminalisasi,” ujar Jauhar.

Patut digarisbawahi, 800 Kepala Keluarga (KK) yang turut berjuang dalam organisasi Rukun Tani Sumberejo Pakel ini, sebagian besarnya adalah kaum tuna kisma, artinya kelompok yang tidak memiliki lahan pertanian sama sekali (buruh tani).

“Problem utama dalam kasus ini adalah persoalan ketimpangan penguasaan lahan, sebab di Desa Pakel warga kurang lebih berpenduduk sekitar 2.760 jiwa. Total luas lahan desa Pakel adalah 1.309,7 hektar,” tambahnya.

Namun kenyataannya, warga desa hanya berhak mengelola lahan kurang lebih seluas 321,6 hektar. Sebab ada PT Bumi Sari yang mengklaim menguasai 271,6 hektar, serta ada 716,5 hektar yang dikuasi oleh Perhutani KPH Banyuwangi Barat.

“Dengan demikian, mengacu pada semangat reforma agraria yang termaktub dalam UUPA, pasal 13 ayat 1, seharusnya: pemerintah berusaha agar supaya usaha-usaha dalam lapangan agraria diatur sedemikian rupa, sehingga meninggikan produksi dan kemakmuran rakyat sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) serta menjamin bagi setiap warga-negara Indonesia derajat hidup yang sesuai dengan martabat manusia, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya,” ungkapnya.

Dan juga seperti yang ditekankan dalam UUPA pasal 13 ayat (2), seharusnya: Pemerintah mencegah adanya usaha-usaha dalam lapangan agraria dari organisasi organisasi dan perseorangan yang bersifat monopoli swasta.

“Dengan benar-benar meresapi semangat pasal 13 UUPA di atas, maka program reforma agraria yang kerap digaungkan oleh Presiden Jokowi seharusnya ditunjukkan dengan tindakan berpihak kepada perjuangan warga Pakel-Banyuwangi,” tutur Jauhar.

Warga Telah Lama Menggalang Dukungan dari PBNU, PP Muhammadiyah, dan Bertemu dengan Menteri ATR-BPN

Pada Juni 2021, warga Pakel dan tim pendamping hukum telah mengadukan kasus konflik agraria yang mereka hadapi dengan melakukan audensi kepada pihak Kantor Staf Presiden Republik Indonesia. Namun sayangnya, berbagai janji pihak KSP yang dilontarkan dalam audensi tersebut hingga kini belum menunjukkan titik terang.

“Selanjutnya, warga Pakel juga telah menyampaikan kasusnya secara langsung kepada Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto yang juga diikuti oleh Wamen ATR/BPN, Raja Juli Antoni pada tanggal 26 Oktober 2022 di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta,” imbuh dia.

Dalam pertemuan tersebut, pihak kementerian ATR/BPN berjanji akan segera melakukan kunjungan ke Banyuwangi dan mengupayakan berbagai langkah penyelesaian. Namun, hingga kini tampaknya janji tersebut belum terealisasi, sementara di pihak warga Pakel mereka terus mengalami berbagai tekanan dan kriminalisasi seperti diuraikan di atas.

“Selain bertemu Menteri ATR/BPN, warga Pakel juga menggalang dukungan solidaritas perjuangan dengan melakukan audensi ke kantor pusat PBNU dan PP Muhammadiyah di Jakarta pada Oktober 2022. Harapan mereka, pengurus PBNU dan PP Muhammadiyah dapat turut serta melakukan berbagai upaya strategis terkait penguatan advokasi atas perjuangan warga Pakel,” jelasnya.

Selain berhadapan dengan kriminalisasi dan tindakan kekerasan, hak warga Pakel untuk mendapatkan informasi publik berupa dokumen Hak Guna Usaha dan Surat izin Usaha milik perkebunan PT. Bumi Sari juga dihalang-halangi oleh BPN Banyuwangi.

“Terkait hal tersebut, warga Pakel mengajukan sengketa informasi di Komisi Informasi (KI), Jawa Timur. Dalam perkembangannya Komisi Informasi mengabulkan permohonan warga Pakel. Namun, lagi-lagi BPN Banyuwangi tidak memberikan dokumen tersebut kepada warga Pakel,” beber Jauhar.

Tags: busyro muqqodasheadlineHukumKonflik Agraria Pakel
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Dosen Kampus Muhammadiyah ini Dampingi Masyarakat Kembangkan Industri Kelapa

Next Post

Sekretaris PP Muhammadiyah Dorong Digitalisasi Informasi Ortom

Baca Juga

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal
Berita

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal

25/06/2025
Apa Saja Syarat Validitas Kalender Islam Global?
Berita

Menjawab Kritik terhadap Kalender Hijriah Global Tunggal: Hilal di Bawah Ufuk

19/06/2025
Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025
Berita

Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025

18/06/2025
Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?
Artikel

Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?

27/03/2025
Next Post
Sekretaris PP Muhammadiyah Dorong Digitalisasi Informasi Ortom

Sekretaris PP Muhammadiyah Dorong Digitalisasi Informasi Ortom

Hindari Krisis Pangan Global, Muhammadiyah Dapat Maksimalkan Sumber Daya Lokal

Hindari Krisis Pangan Global, Muhammadiyah Dapat Maksimalkan Sumber Daya Lokal

Ketua PWM Jawa Timur, Dr. Saad Ibrahim mengimbau Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) di Jawa Timur untuk memperkuat kapitalisasi jaringan.

Perbedaan Muhammadiyah dan NU untuk Saling Melengkapi

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kedutaan Malaysia: KHGT adalah Tonggak Baru Penyatuan Umat Islam Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.