Selasa, 22 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Ketentuan Menyusui Bayi dalam QS. Al Baqarah ayat 233

by ilham
2 tahun ago
in Berita, Hikmah, Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
USM dan Uhamka Gagas Kolaborasi Program Pengabdian Masyarakat

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—QS. Al Baqarah ayat 233 merupakan bagian dari rangkaian pembicaraan tentang hukum keluarga. Setelah menjelaskan hal yang terkait dengan persoalan suami istri, berupa perkawinan perceraian, idah, rujuk, dan wali nikah, pada ayat ini pembicaraan dilanjutkan tentang anak yang  dilahirkan dari hubungan suami istri itu. Demikian penjelasan Nur Kholis dalam kajian yang diselenggarakan Masjid Islamic Center pada Selasa (24/01).

Dilihat dari sisi ini, ujar Nur Kholis, ayat ini berbicara tentang wanita yang ditalak, yang memiliki bayi yang harus disusuinya, yang mungkin saja terabaikan hak menyusunya, sebagai akibat dari perceraian orang tuanya. Oleh karena itu, pada ayat ini Allah mewasiatkan kepada para ibu agar menyusukan anak-anaknya. Lama masa menyusui itu adalah dua tahun jika kedua orang tua sepakat untuk menyempurnakan penyusuan.

Di samping itu, Allah memerintahkan kepada para ayah untuk memenuhi kebutuhan ibu selama masa menyusui itu, seperti makanan dan pakaiannya, sesuai dengan kemampuannya agar proses penyusuan berjalan dengan baik. Allah juga mengingatkan kepada kedua orang tua agar menjalankan tugas masing-masing dengan sebaik-baiknya.

“Misalnya, seorang suami melarang istrinya untuk menyusui anaknya, atau tidak memberi biaya yang cukup. Begitu pula sebaliknya, istri tidak mau menyusui anaknya, atau meminta biaya lebih dari kemampuan seorang suami,” terang Nur Kholis.

MateriTerkait

Kemenhut RI dan Muhammadiyah Sinergikan Riset dan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

Membangun Tanpa Merusak, Pemanfaatan Hutan Harus Berlandas Takwa dan Rasionalitas

Bangkitkan Ekonomi  Generasi Muda dalam Studentpreneur Bootcamp 2025

QS. Al Baqarah ayat 233 ini dan ayat yang sebelumnya, memberikan bimbingan kepada suami istri bagaimana cara membangun relasi yang baik, mu’asyarah bil ma’ruf di antara mereka dalam kehidupan rumah tangga. Andaikata terjadi perceraian, hal itu harus dilakukan dengan baik. Kemudian hendaknya keduanya mendidik anak-anak dan memenuhi kebutuhan mereka dengan bekerjasama, tolong menolong dan musyawarah demi kemaslahatan anak, walaupun perkawinan telah putus.

Pada ayat 233 ini, Allah memberikan perintah dengan menggunakan redaksi berita untuk memberikan penekanan yang kuat kepada para ibu agar menyusukan anak mereka. Perintah ini, kalau dikaitkan dengan pentingnya air susu ibu bagi kelangsungan hidup seorang bayi seperti  dikemukakan oleh para ahli, merupakan sesuatu yang sangat penting dan perlu diperhatikan oleh para orang tua.

“Diwajibkan kepada para ibu, baik masih berstatus sebagai istri, atau pun sudah ditalak untuk menyusukan anak-anak mereka selama dua tahun penuh, apabila ingin menyempurnakan penyusuan. Dua tahun itu bukan harga mati, boleh saja kurang dari itu, apabila kedua orang tua memandang adanya kemaslahatan. Hal itu diserahkan kepada hasil musyawarah dan kesepakatan mereka berdua,” terang Nur Kholis.

Penyusuan selama dua tahun, walaupun tidak diwajibkan, tetapi karena dikaitkan oleh Allah dengan firmannya “bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan”, maka itu mengindikasikan bahwa menyempurnakan penyusuan sampai dua tahun itu sangat ditekankan. Masa dua tahun ini juga menjadi patokan untuk menyelesaikan perselisihan jika terjadi perbedaan pendapat antara ayah dan ibu. Di samping itu, untuk menegaskan bahwa penyusuan sesudah dua tahun tidak mempunyai dampak hukum, seperti kewajiban belanja dari ayah karena penyusuan dan terjadinya hubungan  kekerabatan karena penyusuan.

Kalau ayat ini dihubungkan dengan Q.S. al-Ahqaf (46): 15 yang menyatakan bahwa masa kehamilan dan menyusui itu adalah tiga puluh bulan, maka masa menyusui dua tahun (24 bulan) itu hanya bagi janin yang berada dalam kandungan ibunya selama enam bulan. Kalau bayi dikandung delapan bulan, maka masa menyusuinya adalah dua puluh dua bulan. Kalau kelahiran janin setelah kehamilan sembilan bulan, maka masa menyusuinya hanya selama dua puluh satu bulan.

“Inilah pendapat yang diterima dari riwayat Ibnu Abbas. Sedangkan jumhur mufasir berpendapat bahwa menyusui selama dua tahun itu adalah hak setiap anak (bayi), tanpa mempertimbangkan lamanya di dalam kandungan,” pungkas Nur Kholis.

Tags: Al baqarahheadlinehukum IslamMenyusuituntunan islam
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Agung Danarto Sampaikan Cara Aktivis Muhammadiyah Menstatuskan Diri Menjadi Kekasih Allah

Next Post

Salmah Orbayinah : Ulama Perempuan Memiliki Peran Penting dalam Penguatan Peran Strategis ‘Aisyiyah

Baca Juga

tampilan aplikasi tiktok
Artikel

Viral S-Line di TikTok, Allah Murka bagi Mereka yang Berbangga dengan Dosa

18/07/2025
laptop sebagai salah satu media penghasil konten digital
Artikel

Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

18/07/2025
alat-alat bekam
Artikel

Hukum Bekam dalam Islam, Bolehkah?

17/07/2025
Haedar Nashir Terima Penghargaan Bintang LVRI, Serukan Komitmen dan Nilai Keindonesiaan bagi Generasi Muda
Berita

Haedar Nashir Terima Penghargaan Bintang LVRI, Serukan Komitmen dan Nilai Keindonesiaan bagi Generasi Muda

10/07/2025
Next Post
Salmah Orbayinah : Ulama Perempuan Memiliki Peran Penting dalam Penguatan Peran Strategis ‘Aisyiyah

Salmah Orbayinah : Ulama Perempuan Memiliki Peran Penting dalam Penguatan Peran Strategis ‘Aisyiyah

PP Muhammadiyah Resmikan Gedung Klinik Utama Grabag Magelang

PP Muhammadiyah Resmikan Gedung Klinik Utama Grabag Magelang

Temui Presiden, Ketum PP Pemuda Muhammadiyah Sampaikan Undangan Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-18 di Balikpapan

Temui Presiden, Ketum PP Pemuda Muhammadiyah Sampaikan Undangan Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-18 di Balikpapan

BERITA POPULER

  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Muhammadiyah Papua Barat Resmi Berdiri, Irwan Akib: Muhammadiyah Hadir untuk Semua Anak Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat: Pentingnya Membiasakan Ibadah kepada Anak Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Cara Mudah Mengakses Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Hadirkan Makan Bergizi: Wujud Nyata Pengabdian untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.