Senin, 11 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
Home Berita

Hukum dan Tatacara Melaksanakan Takziyah

by ilham
3 tahun ago
in Berita, Hikmah, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Hukum dan Tatacara Melaksanakan Takziyah

MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA—Dalam kamus Mu’jamul Wasith disebutkan, takziyah berarti menghibur agar bersabar atas sesuatu yang menimpanya. Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni menyebutkan bahwa takziyah adalah “menghibur keluarga yang tertimpa musibah, memenuhi hak-haknya, mendekatinya, dan memenuhi kebutuhannya seperti biasanya setelah pemakaman”.

Menurut As-Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh as-Sunnah, takziyah adalah menyabarkan dan menghibur orang yang ditimpa musibah dengan menyebutkan hal-hal yang dapat menghapus duka dan meringankan penderitaannya.

Menurut Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Sopa dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (21/09), hukum ber-takziyah itu sangat dianjurkan alias mutahab, walaupun orang meninggal dunia tidak seagama dan hal itu dilakukan sekali saja. Dalam hadis dari sahabat Amr ibn Hazm, Nabi bersabda: “Orang mukmin yang melawat (melayat) saudaranya (sesama muslim) yang menderita musibah, niscaya Allah akan memakai pakaian perhiasan kemuliaan kepadanya pada hari kiamat kelak”. (HR Ibnu Majah dan alBaihaqy).

Sementara itu, tata cara takziyah pertama-tama ialah Mengucapkan: “Innalilla-hi wa inna-ilaihi ra-ji’u-n” (istirja’) seraya berdoa: “Alla-humma ajirni- fi- mushi-bati- wa akhlif li- khairan minhaa”. Hal ini berdasarkan hadis: “Dari Ummu Salamah (diriwayatkan) bahwa ia berkata; Saya mendengar Rasulullah saw bersabda: Tidaklah seorang mukmin tertimpa musibah lalu ia membaca apa yang telah diperintahkan oleh Allah, innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun, allahumma ajurnii fii mushiibatii wa akhlif lii khairan minhaa (Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan akan kembali kepada Allah. Ya Allah, berilah aku pahala karena musibah ini dan tukarlah bagiku dengan yang lebih baik daripadanya), melainkan Allah menukar baginya dengan yang lebih baik” (HR. Ahmad nomor 25498, Muslim nomor 918 dengan lafal Muslim).

MateriTerkait

Groundbreaking TK ABA ‘Aisyiyah Ketenong, Wamen Fajar: Langkah Awal Menuju Generasi Emas

Ini Alasan PP Muhammadiyah Tetapkan Medan sebagai Tuan Rumah Muktamar ke-49

Jelang Muktamar ke 49 Muhammadiyah – ‘Aisyiyah: Hadirkan Semangat Berkemajuan

Setelah itu, menghibur keluarga yang ditinggalkan dan meringankan kesedihannya, menganjurkannya untuk bersabar dan mengharapkan pahala dari Allah swt, juga diperbolehkan untuk mengucapkan halhal yang baik lainnya (terstimoni). Kemudian membuatkan makanan bagi keluarga yang ditinggalkan, serta mencukupi kebutuhannya. Sebagaimana dalam hadis disebutkan ketika Ja’far ditimpa musibah, Rasulullah saw pulang kepada keluarganya dan bersabda: “Sesungguhnya keluarga Ja’far tertimpa sesuatu yang menyibukkan kematian mereka, maka buatkanlah makanan untuk keluarganya”. (Sunan Ibn Majah nomor 1611). Terakhir, dianjurkan untuk menshalatkan jenazah dan mengantarkannya sampai kubur.

“Telah menceritakan kepada kami Uqbah Ibn Mukram dan Ibn Al Mutsanna keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Wahb Ibn Jarir, ia berkata, telah menceritakan kepada kami Bapakku ia berkata, Aku mendengar Muhammad Ibn Abu Ya’qub ia menceritakan dari Al Hasan Ibn Sa’d dari Abdullah Ibn Ja’far berkata, Nabi saw memberi tenggang waktu untuk keluarga Ja’far selama tiga hari, setelah itu beliau datang kepada mereka dan bersabda: Setelah ini, janganlah kalian menangisi saudaraku. Setelah itu beliau bersabda: Undanglah kemari bani saudaraku. Kami lalu dihadapkan kepada beliau layaknya anak-anak ayam, beliau lantas bersabda: Panggilkan tukang cukur kepadaku. Beliau lalu memerintah tukang cukur itu (untuk mencukur), hingga kami semua dicukur olehnya.” (HR. Abu Dawud nomor 3660 dan Ahmad nomor 1659).

Sopa juga menyampaikan bahwa masa berduka atau berkabung keluarganya dan orang-orang yang ditinggalkannya adalah tiga hari. Sebagaimana Rasulullah saw pernah menyampaikan kepada keluarga Ja’far ketika ayahnya gugur dalam perang Mu’tah. Namun, ada kekhususan bagi seorang istri, bahwa ia diperbolehkan berkabung atas suaminya lebih dari tiga hari.

Tags: HukumislamtakziahTatacara
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

MDMC Kerahkan Relawan Semarakkan Muktamar Ride

Next Post

Program Inklusi ‘Aisyiyah Banjar, Kontribusi untuk Pembangunan Berkelanjutan

Baca Juga

Bagaimana Hukum Merayakan HUT Republik Indonesia
Artikel

Bagaimana Hukum Merayakan HUT Republik Indonesia

11/08/2025
Hukum Menghormat dan Mencium Bendera Merah Putih dalam Islam
Artikel

Hukum Menghormat dan Mencium Bendera Merah Putih dalam Islam

11/08/2025
Negara Bangsa Selaras dengan Syariat Islam, Khilafah Bukan Satu-satunya Jalan
Berita

Negara Bangsa Selaras dengan Syariat Islam, Khilafah Bukan Satu-satunya Jalan

09/08/2025
Dekolonisasi Epistemik dan Revitalisasi Tradisi Intelektual Islam
Berita

Dekolonisasi Epistemik dan Revitalisasi Tradisi Intelektual Islam

06/08/2025
Next Post
Program Inklusi ‘Aisyiyah Banjar, Kontribusi untuk Pembangunan Berkelanjutan

Program Inklusi ‘Aisyiyah Banjar, Kontribusi untuk Pembangunan Berkelanjutan

Ada Enam Isu Keumatan yang Bakal Dibahas di Muktamar ke-48, Apa Saja?

Lakukan Perekrutan Relawan, Panitia Penerima Muktamar Gandeng Ratusan Relawan dari Ortom Muhammadiyah se Kota Solo

Wisudawan Kampus Muhammadiyah Tak Hanya Unggul dalam Nilai, tapi Aktif dalam Berbagai Bidang

Wisudawan Kampus Muhammadiyah Tak Hanya Unggul dalam Nilai, tapi Aktif dalam Berbagai Bidang

Comments 3

  1. Mugimah says:
    11 bulan ago

    Alhamduliah terang sudah,doa untuk istri yg ditinggal suami dan apakah harus didekat makamnya ? Mihon penjelasannya

  2. DATOT ROSA IRIANTO says:
    10 bulan ago

    Di tempatku termasuk keluarga Muhammadiyah , setelah pemakaman jenazah , pada malam harinya sebagai rasa kepedulian dan untuk menghibur keluarga yang ditimpa musibah tidak diadakan YASINAN ( NU ) , tetapi diadakan Tausiah atau pengajian yang dihadiri oleh handai taulan khususnya jamaah MUHAMMADIYAH selama 3 malam , juga ada makanan entah dari mana asalnya .
    Pertanyaan saya apakah tausiah ) pengajian pada saat seperti ini dahulu dicontohkan Rasul dan para sahabat , dan bagaimana hukumnya mohon pencerahan , selama ini saya belum ikut kegiatan tersebut karena menurut saya pengajian tersebut seolah olah hanya pengganti dari Tahlilan yang oleh Muhammadiyah sebagai sesuatu yang BIDAH mohon penxerahan

  3. Zulham Irva says:
    8 bulan ago

    Mohon agar almukarram para alim ulama , agar dapat menyampaikan kepada kami perihal diatas agar dapat menjadi pedoman pembelajaran dalam mendekatkan diri pada Allaah swt.

BERITA POPULER

  • Pakar Komunikasi UMY Berikan Pandangan Soal Fenomena Bendera One Piece dan Tafsir Semiotika

    Pakar Komunikasi UMY Berikan Pandangan Soal Fenomena Bendera One Piece dan Tafsir Semiotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Leptospirosis Merebak, Dosen Fakultas Kedokteran Unisa Yogyakarta Berikan Tips Cara Mencegah dan Menanganinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MTs Muhammadiyah Kasihan Sambut Siswi Jepang, Rintis Pertukaran Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prihatin Pakan Ternak Mengandung Kimia dan Impor, Mahasiswa Muhammadiyah Inovasi Buat Jamu Herbal untuk Ternak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMK Muhammadiyah Sediakan Jurusan Teknik Pertambangan, Simak Daftarnya di Sini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bendera One Piece dan Reaksi Nyata: Antara Hiburan, Identitas, dan Kuasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Estafet Kepemimpinan Kantor PP Muhammadiyah Jakarta: Wajah Muhammadiyah Harus Tampil Berkemajuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Kampung Bersejarah yang Menjadi Titik Lahir dan Perkembangan Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amal Usaha Muhammadiyah adalah Wajah Nyata Kiprah Persyarikatan di Tengah Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.