Selasa, 22 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Batasan Mengusap Tangan Saat Tayamum: Siku atau Telapak Tangan?

by ilham
3 tahun ago
in Berita, Hikmah, Nasional
Reading Time: 4 mins read
A A
Bolehkah Bergaul dengan Non-Muslim?

MUHAMMADIYAH.OR.ID—Berbicara tentang tayamum, tentu tidak bisa dilepaskan dari surat al-Ma’idah ayat 6, sebagai dalil utama yang berbicara tentang dasar disyariatkannya tayamum. Dalam memahami ayat tersebut, para ulama tafsir (mufassirûn) dan ulama ahli fikih (fuqahâ’) berbeda pendapat tentang batasan mengusap tangan saat tayamum, apakah sampai kedua siku ataukah cukup sampai kedua pergelangan (telapak) tangan.

Perbedaan pendapat tentang batasan mengusap tangan saat tayamum dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu; 1) pendapat yang mengatakan cukup sampai telapak tangan, 2) sampai kedua siku.

Pendapat yang menyatakan cukup sampai telapak tangan.

Menurut madzhab Hambali; bahwa al-yad (tangan) itu digunakan untuk makna telapak tangan, sebagaimana dijelaskan dalam surat al-Ma’idah ayat 38. Pendapat ini juga dianut oleh imam ath-Thabari dan lainnya. Sebagian fuqaha’ dan ulama’ hadis mendukung pendapat ini karena banyaknya hadis sahih yang menjelaskan tentang persoalan tersebut. Salah duanya:

MateriTerkait

Kemenhut RI dan Muhammadiyah Sinergikan Riset dan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

Membangun Tanpa Merusak, Pemanfaatan Hutan Harus Berlandas Takwa dan Rasionalitas

Bangkitkan Ekonomi  Generasi Muda dalam Studentpreneur Bootcamp 2025

“… diriwayatkan dari al-A’masy dari Syaqiq; saya bersama Abdullah dan Abu Musa al-Asy’ari, lalu Abu Musa berkata; tidakkah kamu dengar perkataan Ammar kepada Umar; sesungguhnya Rasulullah saw mengutus aku dan engkau, lalu aku berjunub (kondisi junub), kemudian aku berguling-guling dengan debu (di atas tanah), lalu kami mendatangi Rasulullah saw kemudian menginformasikannya, lalu Rasulullah saw bersabda: hanya saja cukuplah bagimu begini (Rasulullah meletakkan tangannya di atas debu) dan mengusap wajahnya dan kedua telapak tangannya satu kali.” [HR. al-Bukhari dan Muslim].

“Telah menceritakan kepada kami Adam, ia berkata telah menceritakan kepada kami Syu’bah, telah menceritakan kepada kami al-Hakam yang diriwayatkan dari Dzar dari sa’id bin Abdirrahman bin Abza dari bapaknya berkata; seseorang datang kepada Umar bin al-Khattab lalu berkata; sesungguhnya aku berjunub kemudian aku tidak mendapatkan air. Lalu Ammar bin Yasir berkata kepada Umar bin al-Khattab; apa yang kamu sebutkan bahwasanya kami dalam suatu perjalanan, saya dan engkau, adapun engkau (maka kamu) tidak shalat, sedangkan aku berguling-guling lalu aku shalat, lalu aku ceritakan kepada nabi saw, lalu Nabi saw bersabda: hanya saja cukuplah kamu begini, lalu Nabi saw memukulkan (meletakkan) kedua telapak tangannya ke tanah dan meniup kedua telapak tangannya kemudian mengusap dengan kedua telapak tangannya (ke) wajah dan kedua telapak tangannya.” [HR. jama’ah ahli hadis].

Pendapat yang Mengatakan Sampai Kedua Siku

Pendapat yang mengatakan kewajiban mengusap sampai kedua siku dikemukakan oleh kalangan madzhab Hanafi dan pendapat yang paling kuat di kalangan ulama’ madzhab Syafi’i. Menurut mereka; tayamum yang dituntut oleh syariat adalah menggunakan debu yang suci untuk mengusap dua anggota khusus yaitu wajah dan kedua tangan. Mengusap wajah dan kedua tangan saat tayamum merupakan pengganti dari membasuhnya. Oleh sebab itu  seseorang wajib mengusap seluruh bagian anggota wajah dan tangan sampai siku.

Argumentasinya adalah; bahwa kata “aidikum” dalam surat al-Ma’idah ayat 6 tersebut menunjukkan seluruh bagian tangan. Karena tayamum merupakan pengganti wudlu, maka pengganti itu tidak boleh bertentangan dengan aslinya kecuali jika ada dalil yang menjelaskannya. Membasuh kedua tangan sampai siku wajib hukumnya saat berwudlu, maka hal itu juga wajib diusap saat tayamum (Syekh Muhammad Aly Ash-Shabuni; Tafsir ayat al-Ahkam min al-Qur’an, juz 1, halaman. 287-288).

Pendapat ini juga didasarkan pada hadis-hadis, salah duanya berikut ini:

“Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma’il, telah menceritakan kepada kami Aban ia berkata; Qatadah ditanya tentang tayamum dalam suatu perjalanan (safar), lalu ia berkata telah menceritakan kepada kami seorang ahli hadis (muhaddits) yang diriwayatkan dari asy-Sya’bi dari Abdurrahman bin Abza dari Ammar bin Yasir, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: sampai kedua siku.” [HR. Abu Dawud]

Namun, hadis ini termasuk hadis dha’if (hadis mubham), karena di dalam sanadnya terdapat seorang rawi yang tidak dikenal nama dan identitasnya antara Qatadah dan asy-Sya’bi. Qatadah hanya menyebutkan dengan ungkapan “muhaddits”, sehingga tidak dikenal nama, identitas serta kualitasnya sebagai seorang rawi hadis.

Sedangkan riwayat lain yang menjelaskan tentang mengusap kedua tangan sampai siku dapat dijumpai dalam hadis riwayat Malik: “Telah menceritakan kepadaku Yahya yang diriwayatkan dari Malik dari Nafi’ bahwasanya ia dan Abdullah bin Umar kembali dari al-Juruf, sehingga ketika keduanya sampai di al-Mirbad – Abdullah turun lalu bertayamum dengan menggunakan debu yang bersih (suci), lalu ia mengusap wajah dan kedua tangannya sampai kedua siku kemudian ia shalat.” [HR. Malik].

Riwayat Imam Malik di atas termasuk hadis mauquf, karena imam Malik dalam hadisnya menceritakan tentang cara bertayamumnya Abdullah bin Umar, dan tidak ada indikasi kuat yang menunjukkan berasal dari Rasulullah saw. Terlebih lagi jika dikomparasikan dengan hadis-hadis terdahulu yang lebih kuat, maka jelas riwayat Imam Malik ini bertentangan dengan hadis-hadis yang muttashil (bersambung) sampai kepada Rasulullah serta memiliki derajat yang sahih.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pendapat yang mengatakan cukup mengusap sampai kedua telapak tangan memiliki argumentasi yang sangat (lebih) kuat. Dengan demikian, keputusan Majelis Tarjih sebagaimana yang terdapat dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) merupakan pendapat yang terkuat dibandingkan dengan pendapat lainnya.

Wallahu a’lam bis-Shawab.

Tags: fatwa tarjihhukum Islammengusap tangantayamum
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Apa itu Salafisme? KH. Ahmad Dahlan, Muhammad Abduh dan Abdul Wahab

Next Post

Dikunjungi Haedar Nashir, SMK Muhammadiyah 7 Gondanglegi Resmikan Mutu Fried Chicken

Baca Juga

tampilan aplikasi tiktok
Artikel

Viral S-Line di TikTok, Allah Murka bagi Mereka yang Berbangga dengan Dosa

18/07/2025
laptop sebagai salah satu media penghasil konten digital
Artikel

Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

18/07/2025
alat-alat bekam
Artikel

Hukum Bekam dalam Islam, Bolehkah?

17/07/2025
Buku ‘Saya Kembali ke Ru’yah’ Tidak Mengubah Hasil Musyawarah Tarjih Tentang Hisab
Berita

Qiyas adalah Salah Satu Sumber Hukum yang Paling Subur

15/11/2024
Next Post
Dikunjungi Haedar Nashir, SMK Muhammadiyah 7 Gondanglegi Resmikan Mutu Fried Chicken

Dikunjungi Haedar Nashir, SMK Muhammadiyah 7 Gondanglegi Resmikan Mutu Fried Chicken

Internasionalisasi dan Tingkatkan Mutu Profesi, STIKES Muhammadiyah Lhokseumawe Gandeng Dua Lembaga Pendidikan Asal Thailand

Internasionalisasi dan Tingkatkan Mutu Profesi, STIKES Muhammadiyah Lhokseumawe Gandeng Dua Lembaga Pendidikan Asal Thailand

Pasutri ini Wisuda Bersamaan di Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Pasutri ini Wisuda Bersamaan di Universitas Muhammadiyah Purwokerto

BERITA POPULER

  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Muhammadiyah Papua Barat Resmi Berdiri, Irwan Akib: Muhammadiyah Hadir untuk Semua Anak Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat: Pentingnya Membiasakan Ibadah kepada Anak Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Cara Mudah Mengakses Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Hadirkan Makan Bergizi: Wujud Nyata Pengabdian untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.