Sabtu, 26 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Bolehkah Menghias Masjid dengan Kaligrafi Al Quran?

by timredaksi
3 tahun ago
in Berita, Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
Bolehkah Menghias Masjid dengan Kaligrafi Al Quran?

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Pada prinsipnya, menulis ayat-ayat al-Quran atau penggalan ayat tertentu yang memiliki pesan untuk mengajak seseorang salat berjamaah, khusyuk dalam beribadah, menjaga etika di rumah Allah (masjid) dengan menulisnya di dinding masjid, atau menggunakan media tertentu seperti kaca, kayu dan sejenisnya lalu ditempel di dinding masjid merupakan hal yang mubah (boleh) hukumnya. Bahkan menulis ayat dan hadis tertentu dengan maksud memberikan motivasi ibadah, syi’ar Islam serta agar masjid terlihat indah dengan kaligrafi yang bagus, termasuk persoalan yang diperbolehkan. Islam disamping memperhatikan aspek hukum, juga sangat memperhatikan aspek etika dan estetika.

Bahkan jika dibaca tentang sejarah awal pemeliharaan Al Quran hingga pengumpulan dan penulisannya sejak masa Rasulullah saw hingga masa al-Khulafa’ ar-Rasyidun, para sahabat menjaga Al Quran dengan dua metode sekaligus, yaitu metode menghafal (al-jam’u fi ash-Shudur), dan metode penulisan Al Quran (al-jam’u fi ash-shuthur) baik di pelepah kurma, bebatuan, dedaunan hingga  kulit binatang yang sudah disamak. Hal tersebut dilakukan oleh para sahabat dan juru tulis wahyu (kuttab an-Nabi/kuttab al-wahyi).

Sebagaimana dijelaskan dalam riwayat berikut ini: “Telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Umar, telah menceritakan kepada kami Hammam, telah menceritakan kepada kami Qatadah, (ia) berkata; saya telah bertanya kepada Anas bin Malik ra., siapakah orang yang telah mengumpulkan Al Quran pada masa Nabi saw? Anas menjawab: ada empat orang seluruhnya dari kaum Anshar, yaitu; Ubai bin Ka’ab, Muaz bin Jabal, Zaid bin Tsabit dan Abu Zaid.” [HR. al-Bukhari dan Muslim].

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Umar bin Khattab pernah mengusulkan dan menyarankan kepada Abu Bakar ash-Shiddiq untuk mengumpulkan dan membukukan (memushafkan) Al Quran agar tidak hilang seiring dengan banyaknya para huffazh (para penghafal Al Quran) yang meninggal baik saat peperangan maupun lainnya. Dengan pertimbangan yang sangat matang dan berat akhirnya Abu Bakar menerima usulan Umar untuk mengumpulkan dan menulis kembali Al Quran dengan memerintahkan beberapa sahabat juru tulis wahyu pada Nabi saw., dengan menjadikan Zaid bin Tsabit sebagai penanggung jawabnya. Dengan pertimbangan yang sangat mendalam pula, akhirnya Zaid bin Tsabit menerima usulan Abu Bakar tersebut, lalu beliau mengumpulkan ayat-ayat Al Quran dari berbagai sumber.

MateriTerkait

Haedar Ingatkan Ketimpangan Ekonomi Umat Islam Perlu Perhatian Serius

Muhammadiyah dan Baznas Jalin Kolaborasi Strategis Majukan Pendidikan Islam

Menghidupkan Semangat Al-Ma’un, Muhammadiyah Serukan Aksi Nyata Entaskan Kemiskinan

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam penggalan riwayat al-Bukhari: “… … Zaid bin Tsabit berkata dan Umar duduk bersamanya tanpa bicara sedikitpun. Lalu Abu Bakar berkata (kepada Zaid bin Tsabit): sesungguhnya engkau adalah seorang yang muda belia, cerdas dan kami tidak menyangsikanmu sedikitpun. Engkau telah menulis wahyu bagi Rasulullah saw … … lalu saya berdiri (menerima amanah tersebut), lalu saya mencari dan mengumpulkan Al Quran dari kulit-kulit binatang (yang sudah disamak), tulang-tulang, pelepah-pelepah kayu (kurma) dan dari hafalan para sahabat. [HR. al-Bukhari].

Salah satu kesimpulan yang dapat dipetik dari riwayat tersebut adalah tentang kebolehan menulis ayat Al Quran baik pada pelepah kayu (papan dan sejenisnya), kulit dan tulang binatang yang halal dimakan seperti sapi dan kambing dan media lainnya. Namun, sekalipun menulis kaligrafi berupa ayat-ayat Al Quran atau kalimat-kalimat yang terkait dengan nama dan sifat-sifat Allah swt. (al-Asma’ al-Husna) diperbolehkan secara syar’i, tetapi yang harus diperhatikan ta’mir masjid al-Islah khususnya dan umat Islam pada umumnya adalah hendaknya media yang digunakan untuk menulis ayat Al Quran tersebut harus dipastikan kesuciannya (bukan barang najis), diletakkan pada posisi yang tepat dan terhormat (bukan di kamar mandi dan sejenisnya), dan tidak berlebihan sehingga membuat jamaah terganggu kekhusyukannya dalam melaksanakan salat.

Terkait dengan tempat yang dilarang untuk menulis ayat Al Quran maupun tulisan-tulisan yang terdapat nama-nama Allah dan Rasul-Nya sebagaimana penjelasan di atas adalah kamar mandi, WC dan sejenisnya. Hal ini dapat difahami dari spirit hadis Nabi saw: “Diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia berkata: adalah Rasulullah saw apabila masuk ke kamar kecil beliau menanggalkan cincinnya (yang bertuliskan Muhammad Rasulullah).” [HR. at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Abu Dawud dan Ibnu Majah].

Ketika menjelaskan matan hadis tersebut, para ulama menyatakan bahwa hadis ini merupakan dalil tentang larangan membawa, menyebut maupun menuliskan nama-nama Allah, Rasulullah dan Al Quran. Sedangkan Ibnu Hajar berpendapat tentang kesunnahan untuk tidak membawa (termasuk tulisan) atau menyebutkan seluruh nama dan sifat-sfat Allah, nama para Nabi dan Malaikat, namun jika hal itu dilanggar maka hukumnya makruh.

Dari penjelasan tersebut, maka langkah yang ditempuh oleh pihak ta’mir Masjid al-Islah untuk menutup bagian masjid yang dapat mengganggu kekhusyukan salat merupakan langkah yang sangat tepat. Adapun solusi yang ditempuh dengan membuat jendela yang diukir dengan kaligrafi al-asma’ al-husna maupun ayat-ayat Al Quran pada prinsipnya hukumnya mubah (boleh) dengan memperhatikan aspek-aspek etika, estetika dan hukum sebagaimana dijelaskan di atas.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Tags: Al Quranhukum Islamkaligrafimasjid
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Jamu Persatuan Minang, PP Muhammadiyah Ditawari Kerja Sama Bangun Rumah Sakit di Johor Bahru Malaysia

Next Post

Kritik Masih Banyak PR di Usia 77 Tahun Kemerdekaan RI, Ma’mun Kutip Lirik Lagu Nasida Ria

Baca Juga

tampilan aplikasi tiktok
Artikel

Viral S-Line di TikTok, Allah Murka bagi Mereka yang Berbangga dengan Dosa

18/07/2025
laptop sebagai salah satu media penghasil konten digital
Artikel

Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

18/07/2025
alat-alat bekam
Artikel

Hukum Bekam dalam Islam, Bolehkah?

17/07/2025
Al-Qur’an dan Sains: Integrasi atau Kontradiksi?
Berita

Al-Qur’an dan Sains: Integrasi atau Kontradiksi?

13/07/2025
Next Post
Kritik Masih Banyak PR di Usia 77 Tahun Kemerdekaan RI, Ma’mun Kutip Lirik Lagu Nasida Ria

Kritik Masih Banyak PR di Usia 77 Tahun Kemerdekaan RI, Ma’mun Kutip Lirik Lagu Nasida Ria

Unimma Buka Prodi Sarjana Teknik Mesin, Ini Keunggulannya

Unimma Buka Prodi Sarjana Teknik Mesin, Ini Keunggulannya

Kader Terbaik ‘Aisyiyah Diharapkan Berperan di Pemilu 2024

Kader Terbaik ‘Aisyiyah Diharapkan Berperan di Pemilu 2024

BERITA POPULER

  • Cerita Sekretaris PWM Jatim Diminta Pemuka Agama Katolik Mendirikan Kampus Muhammadiyah di Papua Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Nasab dan Tanggungjawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Tidak Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.