Kamis, 24 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Adakah Akikah untuk Anak yang Lahir di Luar Nikah?

by ilham
3 tahun ago
in Berita, Hikmah, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Status Anak Yatim yang Punya Bapak Tiri

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Dalam hadis tentang akikah disebutkan bahwa Rasulullah saw bersabda: “Tiap-tiap anak itu tergadai dengan akikahnya yang disembelih sebagai tebusan pada hari ketujuh (kelahiran)nya dan diberi nama pada hari itu serta dicukur (rambut) kepalanya.” [HR at-Tirmidzi[.

Dalam hadis lain disebutkan: “Diriwayatkan dari Amar bin Syuaib dari bapaknya yaitu Urah, dari kakeknya, bahwa Rasulullah saw ditanya tentang akikah, Rasulullah menjawab: Allah tidak menyukai al-uquq (kedurhakaan), seakan-akan Rasulullah tidak menyukai penyebutannya (akikah), lalu Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa dilahirkan baginya seorang anak dan dia ingin menyembelih (nusuk) untuknya maka hendaklah dia menyembelih untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama besar dan untuk anak perempuan seekor kambing.” [HR Abu Dawud].

Dari hadis di atas dapat dipahami bahwa akikah merupakan nusuk yang dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran anak. Akikah juga bukan hal yang wajib sebagaimana kesepakatan para ulama kecuali Hasan al-Basri. Mereka sepakat bahwa akikah hukumnya mustahab sebagai bentuk rasa syukur atas anugerah anak yang diberikan oleh Allah.

Di antara hadis-hadis di atas, ada dua riwayat tentang jumlah hewan yang harus disembelih untuk akikah. Hal ini terkadang memunculkan perdebatan di antara kaum muslimin tentang jumlah hewan yang harus disembelih. Padahal jika memahami akikah merupakan perwujudan rasa syukur atas kelahiran anak, maka kedua hadis di atas tidak perlu dipertentangkan. Artinya, seorang anak laki-laki diakikahi dengan sembelihan dua ekor kambing dan seorang anak perempuan diakikahi dengan sembelihan seekor kambing.

MateriTerkait

Habib Ja’far: Muhammadiyah Harus Terus Lanjutkan Jejak Kepeloporan Kiai Dahlan dalam Isu Kemanusiaan

Muhammadiyah Turki Ekspansi Dakwah Global, Persiapkan Markaz Dakwah

Jangan Dekati Zina: Demi Anak yang Tak Berdosa

Namun demikian, boleh saja seorang anak laki-laki diakikahi dengan sembelihan seekor kambing, seperti yang dilakukan Rasulullah saw kepada dua cucunya, Hasan dan Husain, masing-masing seekor kambing. “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra bahwa Nabi Muhammad saw mengakikahi Hasan dan Husain masing-masing seekor kibas.” [HR al-Baihaqi].

Dari hadis terakhir di atas dapat dipahami bahwa yang menyelenggarakan penyembelihan akikah tidak harus orang tua, sebagaimana diceritakan bahwa yang menyelenggarakan penyembelihan atas Hasan dan Husain adalah Rasulullah saw (kakek mereka).

Mengenai hukum melaksanakan akikah bagi kelahiran anak di luar nikah, dapat disimak sabda Nabi saw: “Barangsiapa dilahirkan baginya seorang anak dan dia ingin berkurban untuknya maka hendaklah dia berkurban …”. Perkataan “man” menunjukkan hal umum yang berarti siapa saja yang lahir baginya anak (baik laki-laki maupun perempuan) dan dia ingin melaksanakan penyembelihan akikah, maka hendaklah ia menyembelih. Tidak ada perbedaan apakah anak tersebut lahir di dalam atau akibat pernikahan yang sah maupun di luar pernikahan. Rasulullah saw juga menyatakan setiap anak yang lahir adalah suci, ini mencakup kelahiran anak akibat atau di dalam pernikahan yang sah maupun di luar pernikahan. Anak yang lahir di luar pernikahan tidak menanggung dosa, yang berbuat dosa adalah kedua orang tuanya yang melakukan zina.

Rasulullah saw bersabda: “Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah, maka kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani atau Majusi.” [HR al-Bukhari]

Adapun tentang siapa yang melakukan akikah, disebabkan anak yang lahir di luar pernikahan dinasabkan kepada ibunya, maka yang melakukan akikah pun dari pihak keluarga ibunya, misalnya kakek dari garis ibunya.

Wallahu a`lam bish-shawab.

Tags: Akikahfatwa tarjihhukum IslamTuntunan
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Pondok Muhammadiyah Tempat Bersemainya Generasi Unggul Kader Persyarikatan

Next Post

Spirit Muhammadiyah Hadirkan Umat yang Berkeunggulan

Baca Juga

tampilan aplikasi tiktok
Artikel

Viral S-Line di TikTok, Allah Murka bagi Mereka yang Berbangga dengan Dosa

18/07/2025
laptop sebagai salah satu media penghasil konten digital
Artikel

Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

18/07/2025
alat-alat bekam
Artikel

Hukum Bekam dalam Islam, Bolehkah?

17/07/2025
Buku ‘Saya Kembali ke Ru’yah’ Tidak Mengubah Hasil Musyawarah Tarjih Tentang Hisab
Berita

Qiyas adalah Salah Satu Sumber Hukum yang Paling Subur

15/11/2024
Next Post
Hidup di Dunia Bukan Sekadar Hidup, Itulah yang Dipahami Muhammadiyah

Spirit Muhammadiyah Hadirkan Umat yang Berkeunggulan

Santriwati Pesantren Muhammadiyah adalah Generasi Aisyah dan Khadijah untuk Peradaban Masa Depan

Santriwati Pesantren Muhammadiyah adalah Generasi Aisyah dan Khadijah untuk Peradaban Masa Depan

Kualitas Setara dengan Universitas Negeri, Mahasiswa Muhammadiyah Tidak Boleh Kecil Hati

Kualitas Setara dengan Universitas Negeri, Mahasiswa Muhammadiyah Tidak Boleh Kecil Hati

Comments 1

  1. Aty says:
    10 bulan ago

    Assalamualaikum…. Sya mau tnya apa yg saya lakukan jika hamil tapi laki-laki nya tidak bertanggung jawab, krna beda agama sya harus gmna sya sadar saya salah dan saya bertanya untuk memperbaiki diri saya sya tidak mau salah langkah lg

BERITA POPULER

  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Muhammadiyah Papua Barat Resmi Berdiri, Irwan Akib: Muhammadiyah Hadir untuk Semua Anak Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat: Pentingnya Membiasakan Ibadah kepada Anak Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.