Minggu, 17 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
Home Artikel

Mengenal LazisMu, Lembaga Filantropi Teraudit, Transparan dan Profesional

by afandi
3 tahun ago
in Artikel, Berita, Filantropi & Kesejahteraan Sosial
Reading Time: 4 mins read
A A
Mengenal LazisMu, Lembaga Filantropi Teraudit, Transparan dan Profesional

MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA – Ikhtiar Muhammadiyah dalam mewujudkan misi utamanya, yaitu menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya dilakukan melalui dakwah yang berdimensi amal akhirat dan usaha duniawi. Dakwah tersebut dikenal dengan AUM.

Pengertian AUM atau Amal Usaha Muhammadiyah sendiri sejatinya adalah ikhtiar amal saleh dan kemanfaatan yang bentuknya tidak semata-mata materi atau bendawi saja (tangible). Tetapi bisa juga dalam bentuk program-program non-fisik (intangible).

Kronik sejarah mencatat bahwa pendirian AUM berawal dari tantangan Kiai Ahmad Dahlan kepada murid-muridnya untuk mengamalkan Surat Al-Ma’un yang diawali dengan pendirian Madrasah Ibtidaiyah Diniyah Islamiyah di Kauman pada 1 Desember 1911 yang kemudian fondasi mendasar dan jiwa di dalam gerakan AUM dilandaskan pada tujuh Pokok Pikiran di dalam Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah.

Dalam perjalanan strategis AUM, Muhammadiyah juga bergerak dalam pengelolaan dana umat melalui lembaga yang dikenal sebagai LazisMu (Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Muhammadiyah).

MateriTerkait

Muhammadiyah Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Kekuasaan di Usia 80 Tahun Kemerdekaan Indonesia

Bolehkah Menjamak Salat ketika Mengikuti Lomba Agustusan?

Hari Kemerdekaan Bukan Sekadar Seremoni Tahunan, Mandat Sejarah yang Harus Terus Diperjuangkan

Kelahiran LazisMu

LazisMu didirikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada tahun 2002 pada masa kepemimpinan Allahuyarham, Prof. Dr. Buya Ahmad Syafii Maarif. Legalitas Lazismu dikukuhkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) melalui SK No.457/21 November 2002.

Dengan telah berlakunya Undang-undang Zakat nomor 23 tahun 2011, Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2014, dan Keputusan Mentri Agama Republik Indonesia nomor 333 tahun 2015, LazisMu dikukuhkan kembali melalui SK No.730 tahun 2016.

Dua Faktor Mendirikan LazisMu

Pendirian LazisMu dilatarbelakangi oleh dua faktor.

Pertama, masih luasnya tatanan keadilan sosial yang lemah, tingginya angka kemiskinan, kebodohan, beserta indeks pembangunan manusia yang rendah di Indonesia.

Kedua, potensi zakat yang cukup besar di Indonesia belum terkelola dan didayagunakan secara tepat, profesional dan maksimal sehingga problem di atas masih langgeng terjadi.

Berdirinya LAZISMU dimaksudkan sebagai institusi pengelola zakat dengan manajemen modern yang dapat menghantarkan zakat menjadi bagian dari penyelesai masalah (problem solver) sosial masyarakat yang terus berkembang.

LazisMu sebagai Trisula Dakwah Muhammadiyah

Ketua PP Muhammadiyah, Hajriyanto Y. Thohari pada Muktamar ke-46 di Yogyakarta tahun 2010 menyampaikan bahwa Persyarikatan perlu menggarap Tiga Trisula baru AUM di usianya yang saat itu telah memasuki satu abad.

Kata Hajriyanto, Trisula AUM di abad pertama Muhammadiyah adalah bidang pendidikan (lembaga pendidikan), sosial (panti), dan kesehatan (rumah sakit). Tiga Trisula abad pertama ini menurutnya telah sukses ditancapkan Muhammadiyah dengan sistem yang mapan. Muhammadiyah bahkan telah menjadi pelopor dalam tiga bidang tersebut.

Ketika Muhammadiyah sudah memasuki usia abad kedua, Muhammadiyah dianggapnya perlu menggarap Tiga Trisula baru AUM, yaitu bidang kebencanaan, pemberdayaan masyarakat, dan pengelolaan dana umat yang semuanya tidak kehilangan akar dari identitasnya sebagai gerakan Islam.

Tiga Trisula Baru yang dimaksud itu adalah MDMC (Muhammadiyah Disaster Management Center) untuk bidang kebencanaan, MPM (Majelis Pemberdayaan Masyarakat) untuk bidang pemberdayaan, dan Lazismu untuk bidang pengelolaan dana umat.

LazisMu diaudit Internal dan Eksternal

Jika sebelumnya LazisMu dan setiap cabang diwajibkan melakukan audit eksternal, kini LazisMu memperteguh sisi transparansi dan amanah Undang-undang Zakat No. 23 Tahun 2011 dengan mengadakan audit laporan keuangan tahun 2021 yang melibatkan Kantor Akuntan Publik (KAP).

Proses audit keuangan dilakukan terhadap seluruh kantor-kantor Lazismu yang telah memenuhi syarat. Sedikitnya ada 11 kantor wilayah, 69 kantor daerah, dan 4 kantor layanan yang mengikuti proses audit ini selama bulan Mei hingga akhir Agustus tahun 2022.

Rabu (19/5/2022) Ketua Badan Pengurus Lazismu PP Muhammadiyah, Mahli Zainuddin menekankan bahwa prosedur audit ini harus diikuti oleh Lazismu berbagai tingkatan yang telah memenuhi persyaratan sebagai wujud sikap amanah.

“Sebagai lembaga keuangan yang memegang amanah yang tidak ringan, kita harus mengikuti prosedur. Alhamdulillah pada beberapa tahun terakhir kita sudah mendapatkan predikat yang kita inginkan yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” terangnya.

Amanah dan transparansi sangat ditekankan kepada LazisMu. Sebelumnya pada acara Pra Rakernas Lazismu, Rabu (2/12/2021), Ketua PP Muhammadiyah Hajriyanto berpesan agar kepercayaan umat dan pihak yang bekerjasama dengan Lazismu sepenuhnya dijaga melalui audit internal dan audit eksternal.

“Jika kepercayaan itu tidak terjaga dengan baik, maka selesailah dia. Mewujudkan good corporate governance dan peningkatan sumber daya manusia juga sangat perlu,” kata Hajriyanto.

Penulis: Afandi

Editor: Fauzan AS

Tags: filantropiheadlineLazisMUprofesionaltransparan
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

MPI Ajak Humas PTMA Sukseskan Muktamar ke-48 Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah di Surakarta

Next Post

Wabah PMK Bukan Semata Masalah Ternak dan Peternak

Baca Juga

Refleksi Kebangsaan 80 Tahun Indonesia Merdeka
Artikel

Refleksi Kebangsaan 80 Tahun Indonesia Merdeka

16/08/2025
Pendidikan Jalan Kemerdekaan
Artikel

Pendidikan Jalan Kemerdekaan

16/08/2025
Khutbah Jumat: Mewujudkan Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi wa Syahadah
Artikel

Khutbah Jumat: Mewujudkan Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi wa Syahadah

14/08/2025
Kemerdekaan Sejati Adalah Hilangnya Rasa Takut
Artikel

Kemerdekaan Sejati Adalah Hilangnya Rasa Takut

07/08/2025
Next Post
Wabah PMK Bukan Semata Masalah Ternak dan Peternak

Wabah PMK Bukan Semata Masalah Ternak dan Peternak

Tindak lanjut MoA, OIF UMSU – Prodi Ilmu Falak IAIN Lhokseumawe Adakan Pelatihan Astropotografi

Tindak lanjut MoA, OIF UMSU - Prodi Ilmu Falak IAIN Lhokseumawe Adakan Pelatihan Astropotografi

Abdul Mu’ti : AIK di PTMA Harus Jadi Pembeda

Abdul Mu'ti : AIK di PTMA Harus Jadi Pembeda

BERITA POPULER

  • Leptospirosis Merebak, Dosen Fakultas Kedokteran Unisa Yogyakarta Berikan Tips Cara Mencegah dan Menanganinya

    Leptospirosis Merebak, Dosen Fakultas Kedokteran Unisa Yogyakarta Berikan Tips Cara Mencegah dan Menanganinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tahapan Interaksi yang Baik dengan Al-Qur’an: Pelajaran dari KH. Ahmad Dahlan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perguruan Tinggi Muhammadiyah Baru di Bojonegoro Siap Cetak Generasi Technopreneur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Kampung Bersejarah yang Menjadi Titik Lahir dan Perkembangan Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Alasan PP Muhammadiyah Tetapkan Medan sebagai Tuan Rumah Muktamar ke-49

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Groundbreaking TK ABA ‘Aisyiyah Ketenong, Wamen Fajar: Langkah Awal Menuju Generasi Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kementerian PU RI Bersinergi dengan Muhammadiyah Bangun Pondasi Negeri yang Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Muhammadiyah Ciptakan Kacamata Pintar untuk Bantu Difabel Netra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prinsip Ittiḥād al-Maṭāliʿ adalah Pendapat Jumhur Ulama dalam Penetapan Kalender Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.