Kamis, 17 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Sekolah Negeri atau Swasta; Kenyataan Dunia Pendidikan Indonesia Tidak Seindah Amanat Konstitusi

by aanardianto
3 tahun ago
in Berita, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Sekolah Negeri atau Swasta; Kenyataan Dunia Pendidikan Indonesia Tidak Seindah Amanat Konstitusi

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Praktisi Pendidikan sekaligus Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Arif Jamali Muis soroti masalah pendidikan. Menurutnya masih ada kesenjangan yang terjadi dalam kebijakan pendidikan di Indonesia.

Pendidikan adalah hak dasar warga negara yang dijamin oleh konstitusi, dan penyelenggara pendidikan wajib memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Menurutnya, itu adalah pernyataan ideal tapi pada realitasnya masih banyak terjadi ketimpangan antara sekolah-sekolah negeri dengan swasta.

“Kenyataan tidak seindah amanat konstitusi dan kejadian tersebut merefleksikan pendidikan kita masih ada masalah besar dalam hal akses layanan pendidikan dan itu menjadi pembelajaran berharga bagi kita semua.” Ungkap Arif pada (15/6).

Arif menegaskan, bahwa kewajiban pemerintah sebagai pemegang amanat konstitusi untuk menyelenggarakan layanan pendidikan agar masyarakat mendapatkan hak dasarnya. Akan tetapi realitanya pemerintah belum mampu untuk menyediakan semua layanan pendidikan tersebut untuk rakyat. Maka bermunculan sekolah swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk memberi layanan pendidikan kepada masyarakat dengan biaya yang dibebankan juga pada masyarakat.

MateriTerkait

APIK PTMA Jajaki Kolaborasi Strategis dengan KPI Pusat

“Constellation of Dreams”: Ketika Orkestra Jadi Ladang Dakwah Muhammadiyah

Lazismu-BKKBN Kolaborasi Bedah Rumah: Upaya Atasi Stunting dari Akar Masalah

“Jadi sesungguhnya sekolah swasta membantu pemerintah untuk memenuhi hak dasar rakyat yaitu hak mendapatkan pendidikan.” Sambungnya.

Wakil Ketua Lembaga Penanggulangan Bencana (LPB) PP Muhammadiyah ini ingatkan supaya pemerintah harus memberikan perhatian lebih kepada sekolah swasta baik pada aspek pendanaan maupun pada aspek kebijakan-kebijakan terutama sekolah swasta pinggiran yang mereka berjuang untuk anak-anak yang terpinggirkan. Tidak hanya sampai di situ, contoh konkrit bentuk diskriminasi sekolah swasta dengan negeri terlihat dari program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Guru. Guru-guru yang diterima P3K ditempatkan hanya di sekolah negeri saja sehingga terjadi eksodus guru-guru swasta ke sekolah negeri serta penarikan beberapa guru PNS dari sekolah swasta.

“Menunjukkan kebijakan pemerintah masih hanya mementingkan sekolah negeri, padahal yang bersekolah di sekolah swasta juga anak-anak bangsa yang perlu mendapatkan perhatian.” Tuturnya.

Selain itu, hal lain yang perlu disoroti adalah sistem penerimaan siswa. Sistem penerimaan siswa di sekolah negeri dirasa tidak berkeadilan, sebab yang diterima hanya siswa dengan hasil tes yang tinggi.

Menurutnya, hanya anak-anak dari keluarga mampu dan kaya dengan berbagai fasilitas pembelajaran yang sangat baik yang berpeluang hasil tesnya tinggi dan dapat diterima di sekolah negeri.

“Di sisi lain anak-anak dari keluarga kekurangan dengan fasilitas seadanya akan terseok – seok untuk mendapatkan nilai yang tinggi. Apa yang terjadi berikutnya? sekolah negeri yang murah tersebut sering diisi oleh masyarakat yang mampu dan berkecukupan…., dan beberapa sekolah swasta diisi mereka yang tersingkirkan karena nilainya kalah bersaing dan harus mendanai sendiri biaya pendidikan yang kadang tidak sedikit.” Ungkap Arif.

Namun demikian, Arif berharap dengan perbaikan sistem baru di sekolah negeri melalui mekanisme Zonasi akan lebih berkeadilan memberikan akses bagi masyarakat untuk bersekolah di sekolah negeri.

Tags: Amanat konstitusiPemikiranpendidikanSekolah
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Kurban Sapi untuk Lebih dari Tujuh Orang, Bisakah?

Next Post

53 Siswa SD Muhammadiyah Ini Bertabur Prestasi

Baca Juga

Bolehkah Zakat Mal Dialihkan untuk Kepentingan Sekolah dan Masjid?
Artikel

Bolehkah Zakat Mal Dialihkan untuk Kepentingan Sekolah dan Masjid?

09/07/2025
Muhammad Busyro Muqoddas: Pendidikan Sejati Pilar Kemajuan Bangsa
Berita

Muhammad Busyro Muqoddas: Pendidikan Sejati Pilar Kemajuan Bangsa

15/11/2024
Berita

Perlu Rumusan Dakwah Baru di Pendidikan Muhammadiyah

26/07/2024
Dirjen Diktiristek Apresiasi Pendidikan Modern Gagasan Muhammadiyah
Berita

Dirjen Diktiristek Apresiasi Pendidikan Modern Gagasan Muhammadiyah

24/07/2024
Next Post
53 Siswa SD Muhammadiyah Ini  Bertabur Prestasi

53 Siswa SD Muhammadiyah Ini Bertabur Prestasi

Harumkan Nama Muhammadiyah, SMP dan SMA Muhammadiyah Bintuni Juara 1 dan 2 LSPI Teluk Bintuni 2022

Harumkan Nama Muhammadiyah, SMP dan SMA Muhammadiyah Bintuni Juara 1 dan 2 LSPI Teluk Bintuni 2022

Kurban Melalui LazisMu Hanya Rp. 2,8 Juta, Kambing Kurban Sudah Diolah dan Disalurkan

Kurban Melalui LazisMu Hanya Rp. 2,8 Juta, Kambing Kurban Sudah Diolah dan Disalurkan

BERITA POPULER

  • Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir: Banyak Orang Berebut Menjadi Penentu Kehidupan, Tidak Banyak Berebut Menjadi Pemersatu Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Cara Mudah Mengakses Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Dukung Sepakbola Nasional lewat Peresmian Lapangan UMY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah dan PGI Dialog Tantangan Agama dan Pentingnya Pendidikan Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RS Muhammadiyah di Jatim Didorong Tingkatkan Layanan Hadapi Kompetisi Ketat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.