Rabu, 23 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Haruskah Kita Mengikuti Pemahaman Salafus Shalih?

by ilham
3 tahun ago
in Berita, Hikmah, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Benarkah Islam Mundur Karena Pemikiran Imam Al Ghazali?

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA— Salafus shalih ialah para pendahulu yang saleh. Ini adalah sebutan bagi generasi Islam yang ada pada awal Islam hingga kurang lebih abad keempat atau kelima Hijriyah, seperti para sahabat, tabi’in, dan tabi’it tabi’in dan dua atau tiga generasi setelah mereka.

Salafus shalih itu, karena dekatnya zaman mereka dengan zaman Nabi Muhammad saw, maka mereka mempunyai pemahaman agama yang lebih baik daripada para generasi setelah mereka. Apalagi para sahabat, mereka ini bergaul dengan Nabi Muhammad saw dalam senang dan susah, dalam keadaan damai dan perang, dalam semua situasi dan kondisi. Mereka bersama beliau ketika ayat-ayat al-Quran turun, mereka mengetahui secara langsung penjelasan-penjelasan Nabi saw tentang ayat-ayat yang turun tersebut dan tentang hal-hal yang mereka belum ketahui.

Namun pertanyaannya ialah, adakah pemahaman mereka itu mengikat kita atau tidak? Pemahaman salafus shalih – terutama para sahabat— itu dipersilisihkan para ulama. Sebagian mereka menganggapnya sebagai hujjah syar’iyah (dalil agama) yang harus diambil jika dalam suatu masalah tidak ada dalil dari al-Quran, hadis dan ijma’. Dan jika pemahaman atau pendapat para sahabat itu berbeda antara satu dengan yang lainnya, maka harus dipilih salah satu. Argumentasi mereka ialah, bahwa kemungkinan pendapat mereka itu benar sangat besar, dan kemungkinan pemahaman mereka itu salah sangat kecil.

Ini karena mereka menyaksikan turunnya al-Qur’an dan mengetahui hikmah pensyariatan serta sebab-sebab turunnya al-Qur’an. Mereka juga menemani Nabi saw dalam jangka waktu yang panjang, sehingga hal itu membuat mereka paham dan mengerti syariat. Ini semua membuat pemahaman dan pendapat mereka mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dibanding dengan pemahaman dan pendapat selain mereka.

MateriTerkait

Jadi Kader Muhammadiyah itu Kritis Boleh, Rasional Boleh, Asalkan Tetap ada Dimensi Irfani dalam Kehidupan

IPM adalah Sekolah Kehidupan, Pesan Inspiratif Raja Juli Antoni di Milad ke-64 IPM

Kader IPM Diharap Tetap Rendah Hati dan Menjaga Solidaritas Internal

Sementara sebagian ulama lain berpendapat bahwa pemahaman dan pendapat para sahabat itu bukan hujjah syar’iah, sehingga kita tidak wajib mengambilnya. Argumentasinya ialah yang wajib diikuti dan diambil ialah al-Quran dan hadis. Sementara pendapat dan pemahaman sahabat bukan termasuk di dalamnya. Pendapat akal itu mungkin benar mungkin salah. Dalam hal ini, tidak ada beda antara para sahabat dan selain mereka, meskipun kemungkinan salah dari mereka itu kecil sekali.

Adapun Muhammadiyah, khusus mengenai pendapat yang berasal dari generasi sahabat dan tabi’in, telah memiliki beberapa ketentuan yang terdapat dalam Himpunan Putusan Tarjih, Kitab Beberapa Masalah, Butir 21 tentang Usul Fiqih, halaman 300, yang menyebutkan di antaranya sebagai berikut: 1) Hadis mursal Tabi‘i murni tidak dapat dijadikan hujjah; 2) Hadis mursal Tabi‘i dapat dijadikan hujjah apabila besertanya terdapat karinah yang menunjukkan kebersambungannya; 3) Hadis mursal Shahabi dapat dijadikan hujjah apabila padanya terdapat karinah yang menunjukkan kebersambungannya.

Dari pendapat para ulama tersebut di atas dan kaidah tentang hadis dalam HPT, dapatlah diketahui bahwa pemahaman dan pendapat para sahabat dan tabi’in itu bukan dalil yang mengikat, tetapi tidak ada halangan untuk diamalkan sepanjang tidak bertentangan dengan al-Qur’an maupun as-Sunnah serta memenuhi kriteria-kriteria yang telah disebutkan di atas. Dan dalam masalah tersebut tidak ada dalil lain yang lebih muktabar (diakui).

Jadi, sebagai kesimpulan dapatlah dipahami bahwa mengikuti pendapat atau amalan para salafus shalih pada dasarnya tidak dilarang, sepanjang tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan as-Sunnah serta sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam HPT di atas. Wallahu a’lam bish shawab!

Tags: islamPemikiranpendidikansalafus shalihTuntunan
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Muhammadiyah Gelar Seminar Pra Muktamar Tentang Populisme dan Evangelisme

Next Post

Empat Kesamaan Fungsi Jurnalisme atau Pers dengan Dakwah Bil Lisan

Baca Juga

Cara Seorang Anak Menghormati Walid
Berita

Membangun Kurikulum Pendidikan Keluarga Islami untuk Generasi Z

18/07/2025
Bolehkah Zakat Mal Dialihkan untuk Kepentingan Sekolah dan Masjid?
Artikel

Bolehkah Zakat Mal Dialihkan untuk Kepentingan Sekolah dan Masjid?

09/07/2025
Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025
Berita

Kalender Hijriah Global Tunggal Jadi Solusi Penanggalan Islam Modern

09/07/2025
Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis
Berita

Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

08/07/2025
Next Post
Empat Kesamaan Fungsi Jurnalisme atau Pers dengan Dakwah Bil Lisan

Empat Kesamaan Fungsi Jurnalisme atau Pers dengan Dakwah Bil Lisan

Sekolah Tatap Muka, SD Muhammadiyah Ini Jalankan Kurikulum Merdeka untuk Atasi Learning Loss

Sekolah Tatap Muka, SD Muhammadiyah Ini Jalankan Kurikulum Merdeka untuk Atasi Learning Loss

Hadir memberikan tausiyah, Anggota Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Okrizal Eka Putra yang menyampaikan pentingnya internalisasi nilai-nilai Qur’an kepada siswa/siswi.

Internalisasi Nilai-nilai Qur’an pada Siswa Didik Sekolah Muhammadiyah

BERITA POPULER

  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Muhammadiyah Papua Barat Resmi Berdiri, Irwan Akib: Muhammadiyah Hadir untuk Semua Anak Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat: Pentingnya Membiasakan Ibadah kepada Anak Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.