Sabtu, 5 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Adab dan Keutamaan Pergi ke Masjid

by ilham
3 tahun ago
in Berita, Hikmah, Nasional
Reading Time: 5 mins read
A A
Bolehkah Menghias Masjid dengan Kaligrafi Al Quran?

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA— Allah menegaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 114 dan at-Taubah ayat 18 bahwa masjid itu hanya milik Allah (masajida-Allah). Artinya bangunan tempat bersujud itu tak bisa dimiliki oleh siapapun. Siapa saja boleh menggunakan masjid sejauh untuk tujuan kemaslahatan yang berlandaskan syariat Islam.

Dengan kata lain, karena masjid hanya milik Allah, segala aktivitas yang berlangsung di dalamnya tak boleh melanggar prinsip-prinsip dasar yang telah ditentukan Allah. Berikut beberapa adab dan keutamaan pergi ke masjid.

Pertama, berjalan ke masjid mendapatkan pahala

Berjalan ke masjid ternyata tidak seperti berjalan ke tempat biasa pada umumnya. Dalam sebuah hadis Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa yang bersuci dari rumahnya kemudian berjalan ke salah satu rumah dari rumah-rumah Allah (masjid) untuk menunaikan salah satu dari kewajiban-kewajiban yang Allah wajibkan, maka kedua langkahnya salah satunya akan menghapus dosa dan langkah yang lainnya akan mengangkat derajat.” (HR. Muslim no. 1553) .

Hadis di atas menyiratkan satu hal penting bahwa berangkat ke masjid setara dengan sedekah dengan ketentuan berniat akan melaksanakan salat. Kalau tujuan ke masjid hanya ingin terlibat dalam keributan dan kegaduhan, bukan pahala melainkan dosa yang didapat.

MateriTerkait

Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta

Empat Golongan Manusia dalam Pandangan Rasulullah

Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III

Kedua, memakai pakaian yang bersih, suci, dan menutup aurat

Dalam QS. Al-A’raf ayat 31, Allah swt berfirman tentang pentingnya memakai pakaian yang bersih, suci dan menutup aurat, bukan pakaian yang mahal dan bermerk. Menjaga kesucian dan kebersihan masjid merupakan prioritas utama agar tempat ibadah tersebut terhindar dari hal-hal yang dapat membatalkan salat. Dimulai dengan hal-hal kecil seperti tidak memakai alas kaki ketika hendak masuk masjid, sampai membuat jadwal kegiatan bersih-bersih secara berskala demi kenyamanan beribadah.

Hal ini diperkuat dalam sebuah hadis Rasulullah pernah memerintahkan para sahabat agar merawat kebersihan dan keindahan masjid (HR. Abu Dawud no. 455). Sebagai konsekuensinya, kita tidak diperkenankan untuk membawa benda-benda yang mengandung najis seperti khamr atau segala sesuatu yang dapat memabukkan, kotoran, air kencing, babi, anjing, dan lain-lain.

Ketiga, melangkah ke masjid dengan tenang dan ikhlas

Rasulullah Saw bersabda: “Apabila kalian mendengar iqamah, berjalanlah menuju salat dan kalian harus tenang, dan jangan buru-buru..” (HR. Bukhari no. 636 dan Muslim no. 602). Hadis ini menerangkan tentang betapa pentingnya berjalan dengan tenang dan ikhlas menuju masjid, tidak tergesa-gesa sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di lingkungan sekitar. Bila berjalan menuju masjid saja diperkenankan untuk tetap tenang, apalagi saat berada di dalam masjid sangat tidak dianjurkan membuat keributan dan kegaduhan.

Masjid harus tetap dalam kondisi yang tenang dan stabil, agar kekhusyu’an beribadah kepada Allah lebih optimal. Karena masjid memiliki posisi signifikan bagi spiritualitas umat Islam, segala keributan tidak dapat dibenarkan.

Keempat, dahulukan kaki kanan ketika mulai masuk masjid dan panjatkan doa memasuki masjid

Dari ‘Aisyah RA mengatakan: “Nabi Saw selalu mendahulukan yang kanan, ketika memakai sandal, menyisir rambut, bersuci, dan yang lainnya.” (HR. Bukhari) Arti penting hadis ini menunjukkan bahwasannya memasuki masjid tidak seperti masuk ke dalam ruang umum lainnya. Ada adab yang perlu dipatuhi agar keberkahan dari Allah melimpah kepada diri kita. Karena itu, ketika hendak memasuki masjid, mulai dengan langkah kaki kanan terlebih dahulu seraya memanjatkan doa.

Ada banyak varian doa ketika hendak memasuki masjid. Di antara viarian doa-doa itu sebagai berikut:

بِسْمِ اللهِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللهِ

“Dengan menyebut nama Allah, shalawat dan salam untuk Rasul Allah.”

اللَّهُمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ

“Ya Allah, bukakanlah pintu rahmatmu untukku.”

Kelima, menegakkan sembahyang sunah tahiyatul masjid

Rasulullah Saw bersabda: “Apabila kalian masuk masjid, jangan duduk, sampai salat dua rakaat.” (HR. Muslim). Salat tahiyatul masjid disunahkan dua rakaat sebelum duduk. Kesunahan salat ini menjadi hilang ketika masuk masjid langsung duduk, baik lama ataupun sebentar. Sembahyang ini perlu menjadi rutinitas agar setiap masuk masjid melaksanakan dua rakaat sebelum duduk tidak lupa dan pahalanya mengalir.

Keenam, memanfaatkan waktu antara adzan dan iqamah untuk memperbanyak do’a

Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya do’a yang tidak tertolak adalah do’a antara adzan dan iqomah, maka berdo’alah (kala itu).” (HR. Ahmad). Sudah sangat jelas berdasarkan hadis ini, waktu antara adzan dan iqamah merupakan waktu yang penuh keberkahan (kebaikan). Sudah sepantasnya seorang muslim menyibukkan diri untuk banyak beribadah sunnah; Salat sunah tahiyatul masjid, berdo’a, berdzikir, bermunajat, membaca al-Qur’an dan bershalawat.

Bahkan dalam hadis lain yang diriwayatkan dari Abu Dawud dinyatakan bahwa doa di antara adzan dan iqamah tidak tertolak. Meski demikian tentu ada syarat-syarat tertentu yang mesti terpenuhi agar doa yang dipanjatkan berbuah hasil yang diinginkan.

Ketujuh, tidak melakukan aktivitas jual beli

Rasulullah Saw bersabda: “Jika kamu melihat orang menjual atau membeli di masjid maka katakanlah, ‘Semoga Allah tidak memberi keuntungan pada daganganmu.’” (Tirmidzi no. 1232). Meski larangan ini tidak lantas membatalkan akad jual beli, namun sabda Rasulullah saw ini menunjukkan bahwa masjid bukan tempatnya melakukan transaksi jual beli.

Kedelapan, menerapkan protokol kesehatan

Agama Islam (syariah) melarang kita menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan perbuatan bunuh diri. Bahkan salah satu unsur tujuan syariah (maqasid asy-syar’iah) yaitu perlindungan terhadap jiwa dan raga (hifz an-nafs). Di masa pandemi, masjid sebagai tempat komunal harus tetap merawat disiplin protokol kesehatan seperti mencuci tangan, memakai masker, dan interaksi seperlunya dengan jamaah lain.

Kesembilan, mengucapkan doa keluar masjid

بِسْمِ اللهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ، اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ، اَللَّهُمَّ اعْصِمْنِيْ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ

“Dengan nama Allah, semoga shalawat dan salam terlimpahkan kepada Rasulullah. Ya Allah, sesungguhnya aku minta kepada-Mu dari karunia-Mu. Ya Allah, peliharalah aku dari godaan setan yang terkutuk”.

Itulah adab-adab yang senantiasa harus kita perhatikan ketika sebelum, sedang, dan setelah dari masjid. Sebagai tempat suci yang dikhususkan untuk beribadah kepada Sang Pencipta, masjid sangat perlu kita agungkan. Sehingga, perlu adab atau etika ketika hendak berangkat ke sana dan memasukinya. Wallahu a’lam.

Tags: adabislamKeutamaanmasjidSyariat Islam
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Seminar Pra Muktamar Kembali digelar, Bahas Perubahan Iklim dan Kerusakan Lingkungan

Next Post

Kontribusi ‘Aisyiyah Menegakkan Kedaulatan Pangan di Indonesia

Baca Juga

Sejak Awal Berdiri, Muhammadiyah Telah Miliki Etos Ekonomi yang Canggih
Berita

Sejak Awal Berdiri, Muhammadiyah Telah Miliki Etos Ekonomi yang Canggih

13/01/2025
Perubahan Radikal dari Fisikal ke Digital, Tantangan Abad Kedua Muhammadiyah
Berita

Memetik Hikmah dari Sejarah Penetapan Tahun Baru Hijriah

27/07/2024
Saad
Berita

Penting Bagi Warga Muhammadiyah Memahami Risalah Islam Berkemajuan

22/07/2024
Memaknai Hijrah, Haedar Ajak Muhasabah untuk Menata Masa Depan Cerah
Berita

Memaknai Hijrah, Haedar Ajak Muhasabah untuk Menata Masa Depan Cerah

20/07/2024
Next Post
GLHA Aisyiyah

Kontribusi ‘Aisyiyah Menegakkan Kedaulatan Pangan di Indonesia

Laksmi Dhewanthi, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim menyampaikan bahwa kondisi pandemi yang dihadapi di belakangnya ada perubahan yang lebih besar yaitu perubahan iklim dan dibelakangnya ada yang lebih besar lagi yakni kepunahan ekosistem makhluk hidup.

Alam, Sebuah Ruang Publik Penjaga Peradaban yang Penting di Jaga

PARADOKS DUNIA DAMAI

Tiga Paradigma Manusia dalam Memperlakukan Bumi Menurut Alquran

Comments 1

  1. dakhlan says:
    10 bulan ago

    Saya sangat bangga sebagai warga Muhammadiyah karena selalu konsisten dan istiqomah dalam gerak dan langkahnya yg tdk pernah keluar dari tujuannya.

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.