Sabtu, 5 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Syamsul Anwar Jelaskan Tentang Dalalah al-ibarah dan Dalalah al-isyarah

by ilham
3 tahun ago
in Berita, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Syamsul Anwar Jelaskan Tentang Dalalah atau Signifikasi Teks

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Suatu dalil teks terkadang memiliki “dalalah” (signifikasi) yang sudah jelas dan dapat ditangkap. Menurut Syamsul Anwar, nash yang sudah jelas terbagi menjadi empat bagian, yaitu: dalalah al-ibarah (tersurat), dalalah al-isyarah (implisif), dalalah al-iqtidha (sisipan), dan dalalah al-dalalah (analog).

Menurutnya, contoh dalalah al-ibarah atau teks yang langsung tersurat maknanya ialah hadis tentang tarawih 11 rakaat. Hadis tersebut berbunyi: Bagaimana salatnya Rasulullah saw di bulan Ramadan? Aisyiyah menjawab: Tidaklah Rasulullah saw menambah baik di bulan Ramadhan atau di luar bulan Ramadhan lebih dari sebelas rakaat. Beliau salat empat rakaat maka janganlah kamu tanyakan bagus dan lamanya, kemudian beliau salat empat rakaat, maka janganlah kamu tanyakan bagus dan lamanya, kemudian beliau mengerjakan salat tiga rakaat (HR al-Bukhari).

“Dalalah al-ibarah secara sederhana makna yang terkandung secara langsung disebutkan dalam sebuah teks baik itu ayat Quran maupun hadis. Jadi norma yang kita pahami, pesan yang kita peroleh atau hukum yang kita pegangi langsung disebutkan secara tersurat dalam teks tersebut,” ujar Guru Besar Hukum Islam Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga ini dalam Pangajian Tarjih pada Rabu (09/03).

Sedangkan dalalah al-isyarah adalah suatu dalalah yang didapat bukan dari makna harfiahnya melainkan dari ungkapan tersirat. Jadi, dalalah al-israyah itu maknanya bukan dari apa yang tertulis di dalam teks, melainkan konsekuensi dari yang teks tertulis. Sehingga untuk mengetahui maksud teks, bukan hanya dari apa yang tersurat, namun juga membutuhkan analisa lebih mendalam agar mendapatkan makna yang tersirat.

MateriTerkait

Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta

Empat Golongan Manusia dalam Pandangan Rasulullah

Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III

“Norma-norma agama di dalam Al-Quran dan Hadis tidak hanya kita angkat atau simpulkan dari apa yang tersurat atau dalalah al ibarah tetapi juga mengangkat makna-makna atau norma-norma yang dapat kita pahami dari dalalah al-isyarah,” tutur Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ini.

Misalnya, Iwan ingin pergi ke rumah Andi, namun ada sebuah informasi yang menyatakan bahwa Andi pergi ke Jakarta. Makna tersurat atau dalalah al-ibarah dari info tersebut ialah Andi berada di Jakarta, sedangkan dalalah al-isyarah dari info tersebut ialah Andi sedang tidak berada di rumah. Konsekuensinya, Iwan tidak jadi ke rumah Andi. Contoh lain dari QS. ar-Rahman ayat 5: “Matahari dan Bulan (beredar) menurut perhitungan.”; dan QS. Yunus ayat 5: “Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan Bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan Bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu).”

Kedua ayat di atas menunjukkan bahwa matahari dan bulan memiliki sistem peredaran yang ditetapkan oleh Sang Pencipta dan peredarannya itu dapat dihitung. Penegasan bahwa peredaran matahari dan bulan dapat dihitung bukan sekedar informasi kosong, melainkan suatu isyarat agar dimanfaatkan untuk penentuan bilangan tahun dan perhitungan waktu secara umum. Majelis Tarjih menganggap kedua ayat di atas merupakan perintah menggunakan hisab dalam menentukan awal bulan Kamariah.

“Majelis Tarjih memahami kedua ayat tersebut merupakan pesan perintah untuk melakukan perhitungan, sebab kalau sekadar menginformasikan bahwa gerak benda langit seperti matahari dan bulan dapat dihitung, itu informasi yang tidak begitu penting, tanpa diinformasikan pun kita tahu. Namun dengan penalaran dalalah al-isyarah kita dapati makna bahwa kita harus menggunakan akal untuk menghitungnya (matahari dan bulan),” ujar Syamsul.

Tags: Dalalahhukum IslamislamSyamsul anwar
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Jabatan Presiden Tiga Periode Mungkin Sah Secara Formil, tapi Secara Etik Jauh dari Moralitas

Next Post

Hari Arafah tidak Mungkin Disatukan Kalau Menggunakan Rukyat

Baca Juga

Sejak Awal Berdiri, Muhammadiyah Telah Miliki Etos Ekonomi yang Canggih
Berita

Sejak Awal Berdiri, Muhammadiyah Telah Miliki Etos Ekonomi yang Canggih

13/01/2025
Urgensi Transfer Imkan Rukyat dalam Kalender Islam Global
Berita

Membangun Etos Ekonomi dalam Tafsir At-Tanwir

16/11/2024
Syamsul Anwar Paparkan Lima Wawasan dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah
Berita

Menyelesaikan Tafsir At-Tanwir sudah jadi Impian Lama Muhammadiyah

16/11/2024
Buku ‘Saya Kembali ke Ru’yah’ Tidak Mengubah Hasil Musyawarah Tarjih Tentang Hisab
Berita

Qiyas adalah Salah Satu Sumber Hukum yang Paling Subur

15/11/2024
Next Post
Hari Arafah tidak Mungkin Disatukan Kalau Menggunakan Rukyat

Hari Arafah tidak Mungkin Disatukan Kalau Menggunakan Rukyat

Warga Muhammadiyah Harus Bisa Adaptasi dengan Teknologi Digital

Fleksibilitas Kunci Kampus Muhammadiyah Mencapai Keunggulan di Masa Pandemi

Tiga Fungsi Utama Lembaga Pendidikan Muhammadiyah

Indeks Demokrasi Lemah, Sebabkan Lahirnya Gejala Timokrasi dan Tipokrasi

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.